Selasa, 11 Agustus 2009

mekanisme produksi

PENDAHULUAN
Produksi merupakan aktivitas ekonomi yang sangat menunjang kegiatan konsumsi. Tanpa kegiatan produksi, konsumen tidak akan dapat mengonsumsi barang dan jasa yang dibutuhkan. Kegiatan produksi dan konsumsi adalah sebuah mata rantai yang saling berkaitan dan tidak bisa saling dilepaskan . Produksi juga merupakan kegiatan manusia untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dimanfaatkan oleh konsumen. Secara teknis produksi adalah proses mentransformasi input menjadi output tetapi definisi produksi dalam pandangan ilmu ekonomi jauh lebih luas .
At-Tariqi mengeksplorasi tentang produksi sebagai bagian dari kajian ekonomi dalam Islam. Ia mengelaborasi pembahasan produksi dalam Islam secara detail dan gamblang. Ia juga menyebutkan jenis-jenis yang diharamkan dalam ekonomi Islam, seperti riba, bay’ al-gharar, suap, pencurian, spekulasi, dan perjudian. Seperti halnya konsep kepemilikan, produksi dalam ekonomi Islam juga menuntut dipenuhinya prinsip keseimbangan antara dua kepentingan, umum dan khusus.


PEMBAHASAN
Pengertian Produksi
Pengertian produksi dapat diartikan sebagai usaha untuk menciptakan atau menambah fedah ekonomi suatu benda dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sedangkan orang, badan usaha, atau organisasi yang menghasilkan barang dan jasa disebut produsen. Contoh sederhana dari kegiatan produksi adalah produksi ikan asin. Di mana kegiatan produksi ikan asin dimulai dari menangkap ikan, menjemur ikan, pengasinan ikan, sampai dengan mengangkut dan memperdagangkan ikan. Contoh lain dari kegiatan produksi seperti pekerjaan akuntan, pekerjaan guru, dokter, penasehat hukum.
Tujuan dari produksi adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam usaha mencapai kemakmuran. Kemakmuran akan tercapai bila konsumen memiliki daya beli yang cukup tinggi dan barang/jasa yang diperlukan tersedia cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Di dalam suatu proses produksi ada hal-hal yang harus diperhatikan, diantaranya:
• komposisi input yang bagaimana yang harus digunakan? bagaimana proses produksi berlangsung agar tingkat produksi maksimal?
• komposisi input yang bagaimana yang harus digunakan? bagaimana proses produksi dilaksanakan agar biaya produksi serendah mungkin?

Faktor-Faktor Produksi.
Faktor-faktor Produksi
Kegiatan produksi tentunya memerlukan unsur-unsur yang dapat digunakan dalam proses produksi yang disebut faktor produksi. Faktor produksi yang bisa digunakan dalam proses produksi terdiri atas sumberdaya alam, tenaga kerja mansuia, modal dan kewirausahaan.
A. Sumberdaya Alam
Sumberdaya alam adalah segala sesuatu yang disediakan oleh alam yang dapat dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Sumberdaya alam di sini meliputi segala sesuatu yang ada di dalam bumi, seperti:
• Tanah, tumbuhan, hewan.
• Udara, sinar matahari, hujan.
• Bahan tambang, dan lain sebagainya.
Faktor produksi sumberdaya alam merupakan faktor produksi asli karena telah tersedia di alam langsung.
B. Sumberdaya Manusia (Tenaga Kerja Manusia)
Tenaga kerja manusia adalah segala kegiatan manusia baik jasmani maupun rohani yang dicurahkan dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa maupun faedah suatu barang.
Tenaga kerja manusia dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya (kualitasnya) yang terbagi atas:

a) Tenaga kerja terdidik (skilled labour), adalah tenaga kerja yang memperoleh pendidikan baik formal maupun non formal.
Contoh: guru, dokter, pengacara, akuntan, psikologi, peneliti.
b) Tenaga kerja terlatih (trained labour), adalah tenaga kerja yang memperoleh keahlian berdasarkan latihan dan pengalaman.
Contoh: montir, tukang kayu, tukang ukir, sopir, teknisi.
c) Tenaga kerja tak terdidik dan tak terlatih (unskilled and untrained labour), adalah tenaga kerja yang mengandalkan kekuatan jasmani daripada rohani.
Contoh: tenaga kuli pikul, tukang sapu, pemulung, buruh tani.
a. Sumberdaya Modal
Modal menurut pengertian ekonomi adalah barang atau hasil produksi yang digunakan untuk menghasilkan produk lebih lanjut. Misalkan orang membuat jala untuk mencari ikan. Dalam hal ini jala merupakan barang modal, karena jala merupakan hasil produksi yang digunakan untuk menghasilkan produk lain (ikan). Di dalam proses produksi, modal dapat berupa peralatan-peralatan dan bahan-bahan.
Modal dapat dibedakan menurut:
1. Kegunaan dalam proses produksi.
a) Modal tetap adalah barang-barang modal yang dapat digunakan berkali-kali dalam proses produksi.
Contoh: gedung, mesin-mesin pabrik.
b) Modal lancar adalah barang-barang modal yang habis sekali pakai dalam proses produksi.
Contoh: bahan baku, bahan pembantu.
2. Bentuk Modal
a. Modal konkret (nyata) adalah modal yang dapat dilihat secara nyata dalam proses produksi.
Contoh: mesin, bahan baku, gedung pabrik.
b. Modal abstrak (tidak nyata) adalah modal yang tidak dapat dilihat tetapi mempunyai nilai dalam perusahaan.
Contoh: nama baik perusahaan dan merek produk.
C. Sumberdaya Pengusaha
Sumberdaya ini disebut juga kewirausahaan. Pengusaha berperan mengatur dan mengkombinasikan faktor-faktor produksi dalam rangka meningkatkan kegunaan barang atau jasa secara efektif dan efisien.
Pengusaha berkaitan dengan managemen. Sebagai pemicu proses produksi, pengusaha perlu memiliki kemampuan yang dapat diandalkan. Untuk mengatur dan mengkombinasikan faktor-faktor produksi, pengusaha harus mempunyai kemampuan merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan dan mengendalikan usaha.
Perilaku Produksi Dalam Islam
Muhammad (2004) berpendapat bahwa sistem ekonomi Islami digambarkan seperti bangunan dengan atap akhlak. Akhlak akan mendasari bagi seluruh aktivitas ekonomi, termasuk aktivitas ekonomi produksi. Menurut Qardhawi dikatakan, bahwa
“Akhlak merupakan hal yang utama dalam produksi yang wajib diperhatikan kaum muslimin, baik secara individu maupun secara bersama-sama, yaitu bekerja pada bidang yang dihalalkan oleh Allah swt, dan tidak melampaui apa yang diharamkannya.” (Dalam Muhammad, 2004)
Meskipun ruang lingkup yang halal itu sangat luas, akan tetapi sebagian besar manusia sering dikalahkan oleh ketamakan dan kerakusan. Mereka tidak merasa cukup dengan yang banyak karena mereka mementingkan kebutuhan dan hawa nafsu tanpa melihat adanya suatu akibat yang akan merusak atau merugikan orang lain. Tergiur dengan kenikmatan sesaat. Hal ini dikatakan sebagai perbuatan yang melampaui batas, yang demikian inilah termasuk kategori orang-orang yang zalim.
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim. (Al Baqarah: 229)
Seorang produsen muslim harus berbeda dari sistem konvensional yang tidak memperdulikan batas-batas halal dan haram, mementingkan keuntungan yang maksimum semata, tidak melihat apakah produk mereka memberikan manfaat atau tidak, baik ataukah buruk, sesuai dengan nilai dan akhlak ataukah tidak, sesuai dengan norma dan etika ataukah tidak. Akan tetapi seorang muslim harus memproduksi yang halal dan tidak merugikan diri sendiri maupun masyarakat banyak, tetap dalam norma dan etika serta akhlak yang mulia.
“Seorang muslim tidak boleh memudharatkan diriya sendiri dan orang lain, tidak boleh memudharatkan dan saling memudharatkan dalam islam. (Ibid, Fatwa kontemporer, Jilid I, h. 645-669).
Barang siap dalam Islam yang memprakasai suatu perbuatan yag buruk, maka baginya dosa dan dosa yang mengerjakannya sesudahnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. (HR. Ahmad, Muslim, Tirmidzi, Nasa’I, dan Ibnu Majah dari Jarir)
Sangat diharamkan memproduksi segala sesuatu yang merusak akidah dan akhlak serta segala sesuatu yang menghilangkan identitas umat, merusak nilai-nilai agama, menyibukkan pada hal-hal yang sia-sia dan menjauhkan kebenaran, mendekatkan kepada kebatilan, mendekatkan dunia dan menjauhkan akhirat, merusak kesejahteraan individu dan kesejahteraan umum. Produser hanya mementingkan kekayaan uang dan pendapatan yang maksimum semata, tidak melihat halal dan haram serta tidak mengindahkan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama. (Muhammad. 2004).
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa bahwa norma dan etika seorang produsen muslim adalah:
1. Norma Produsen Muslim
• Menghindari sifat tamak dan rakus
• Tidak melampaui batas serta tidak berbuat zhalim
• Harus memperhatikan apakah produk itu memberikan manfaat atau tidak, baik ataukah buruk, sesuai dengan nilai dan akhlak ataukah tidak, sesuai dengan norma dan etika ataukah tidak.
• Seorang muslim harus memproduksi yang halal dan tidak merugikan diri sendiri maupun masyarakat banyak, tetap dalam norma dan etika serta akhlak yang mulia.
2. Etika Produsen Muslim
• Memperhatikan halal dan haram.
• Tidak mementingkan keuntungan semata.
• Diharamkan memproduksi segala sesuatu yang merusak akidah dan akhlak serta segala sesuatu yang menghilangkan identitas umat, merusak nilai-nilai agama, menyibukkan pada hal-hal yang sia-sia dan menjauhkan kebenaran, mendekatkan kepada kebatilan, mendekatkan dunia dan menjauhkan akhirat, merusak kesejahteraan individu dan kesejahteraan umum.
Proses Produksi
Kegiatan utama yang bersangkutan dengan manajemen produksi adalah proses produksi. Sebelum membahas proses produksi, ada baiknya kita perlu mengetahui arti dari proses dan produksi.
Proses adalah cara, metode dan teknik bagaimana sesungguhnya sumber-sumber (tenaga kerja, mesin, bahan dan dana) yang ada diubah untuk memperoleh suatu hasil. Sedangkan produksi adalah kegiatan untuk menciptakan atau menambah kegunaan suatu barang atau jasa. Jadi
Proses produksi dapat diartikan sebagai cara, metode dan teknik untuk menciptakan atau menambah kegunaan suatu barang atau jasa dengan menggunakan sumber-sumber (tenaga kerja, mesin, bahan-bahan dan dana) yang ada.
Jenis-jenis proses produksi itu sangatlah banyak. Tetapi yang umum terdapat 2 jenis proses produksi yaitu :
1. Proses produksi terus-menerus (continuous processes) adalah suatu proses produksi yang mempunyai pola atau urutan yang selalu sama dalam pelaksanaan proses produksi di dalam perusahaan.
2. Proses produksi terputus-putus (intermitten processes) adalah suatu proses produksi dimana arus proses yang ada dalam perusahaan tidak selalu sama.
Ciri-ciri proses produksi terus-menerus adalah :
1. Produksi dalam jumlah besar (produksi massa), variasi produk sangat kecil dan sudah distandardisir.
2. Menggunakan product lay out atau departementation by product.
3. Mesin bersifat khusus (special purpose machines)
4. Operator tidak mempunyai keahlian/skill yang tinggi.
5. Salah satu mesin /peralatan rusak atau terhenti, seluruh proses produksi terhenti.
6. Tenaga kerja sedikit
7. Persediaan bahan mentah dan bahan dalam proses kecil
8. Dibutuhkan maintenance specialist yang berpengetahuan dan pengalaman yang banyak
9. Pemindahan bahan dengan peralatan handling yang fixed ( fixed path equipment ) menggunakan ban berjalan ( conveyor ).
Kebaikan proses produksi terus-menerus adalah :
1. Biaya per unit rendahbila produk dalam volume yang besar dan distandardisir.
2. Pemborosan dapat diperkecil, karena menggunakan tenga mesin.
3. Biaya tenaga kerja rendah.
4. Biaya pemindahan bahan di pabrik rendah karena jaraknya lebih pendek.
Sedangkan kekurangan proses produksi terus-menerus adalah :
1. Terdapat kesulitan dalam perubahan produk.
2. Proses produksi mudah terhenti, yang menyebabkan kemacetan seluruh proses produksi
3. Terdapat kesulitan menghadapi perubahan tingkat permintaan.
Ciri-ciri proses produksi yang terputus-putus adalah :
1. Produk yang dihasilkan dalam jumlah kecil, variasi sangat besar dan berdasarkan pesanan.
2. Menggunakan process lay out (departementation by equipment).
3. Menggunakan mesin-mesin bersifat umum (general purpose machines) dan kurang otomatis.
4. Operator mempunyai keahlian yang tinggi.
5. Proses produksi tidak mudah berhenti walaupun terjadi kerusakan di salah satu mesin.
6. Menimbulkan pengawasan yang lebih sukar.
7. Persediaan bahan mentah tinggi
8. Pemindahan bahan dengan peralatan handling yang flexible (varied path equipment) menggunakan tenaga manusia seperti kereta dorong (forklift).
9. Membutuhkan tempat yang besar.
Kelebihan proses produksi terputus-putus adalah :
1. Flexibilitas yang tinggi dalam menghadapi perubahan produk yang berhubungan dengan,
• Process lay out
• Mesin bersifat umum (general purpose machines)
• Sistem pemindahan menggunakan tenaga manusia.
2. Diperoleh penghematan uang dalam investasi mesin yang bersifat umum.
3. Proses produksi tidak mudah terhenti, walaupun ada kerusakan di salah satu mesin.
Sedangkan kekurangan proses produksi terputus-putus adalah :
1. Dibutuhkan scheduling, routing yang banyak karena produk berbeda tergantung pemesan.
2. Pengawasan produksi sangat sukar dilakukan.
3. Persediaan bahan mentah dan bahan dalam proses cukup besar.
4. Biaya tenaga kerja dan pemindahan bahan sangat tinggi, karena menggunakan tenaga kerja yang banyak dan mempunyai tenaga ahli.
Fungsi Produksi Dua Input Variabel (Analisis Jangka Panjang)
Dalam proses produksi yang menggunakan dua input variabel, alat analisis yang digunakan untuk melihat hubungan fungsional antara output dan input adalah garis isoquant. Garis Isoquant adalah garis yang menunjukkan berbagai kemungkinan kombinasi 2 input yang menghasilkan jumlah produksi (output) yang sama besar.
Garis isoquant adalah garis yang menunjukkan berbagai kombinasi input yang dapat dibeli produsen pada tingkat dana yang tertentu dan harga input yang tertentu pula. Garis isocost ini menunjukkan batas (constraint) beberapa jauh produsen dapat membeli input yang dibutuhkan.
Kombinasi input yang optimal dalam artian kombinasi yang menghasilkan output maksimum dengan dana tertentu atau kombinasi yang memerlukan pengeluaran terkecil untuk menghasilkan sejumlah output tertentu, terjadi pada waktu garis isoquant tetap bersinggungan dengan garis isocostnya atau pada waktu .
Berbagai titik kombinasi input yang optimal yang terjadi pada berbagai kemungkinan tingkat dana yang tersedia, kalau dihubungkan dengan antara yang satu dengan yang lain diperoleh garis perluasan perusahaan (expantion path). Titik-titik kombinasi yang terdapat sepanjang gari ini akan dipilih produsen apabila ia ingin memperluas usahanya.
Dalam fungsi produksi yang menggunakan dua input variabel ada sebuah bentuk fungsi yang sangat unik, yaitu fungsi produksi Cobb-Douglas. Fungsi produksi ini homogen dan dapat bersifat menurun, tetap dan menarik. Kelebihan dari fungsi produksi model Cobb-Douglas adalah mudah dapat mengetahui aspek-aspek produksi marjinal, produksi rata-rata tingkat kemampuan marjinal penggunaan input dan efisiensi proses produksi secara keseluruhan.
Kurva Isoquant
Isoquant adalah garis yang menghubungkan titik-titik yang menunjukkan kombinasi dua (atau lebih) masukan yang akan menghasilkan produk dalam jumlah yang sama.
Untuk kondisi pasangan dua jenis masukan (tenaga kerja dan modal), bentuk hipotesis dari kurva isoquant ditunjukkan dalam gambar di bawah ini. Besarnya slope dari kurva isoquant menunjukkan tingkat substitusi marjinal teknis antara kedua jenis masukan (marginal rate of technological substitution).

Kurva Isoquant

Apabila titik-titik pada berbagai kurva isoquant yang berbeda yang memberikan slope terbesar dihubungkan, maka diperoleh garis OABCR seperti yang ditunjukkan dalam gambar di bawah ini. Dengan cara yang sama, apabila titik-titik pada kurva isoquant tersebut yang memberikan slope terkecil dihubungkan, maka diperoleh garis ODEFR’.


Ekspansi Optimal

Dengan demikian, perusahaan sebaiknya menggunakan kombinasi tenaga kerja-modal yang optimal, yaitu antara titik A dengan titik D (untuk isoquant Q1), atau antara B-E (untuk isoquant Q2), atau antara C-F (untuk isoquant Q3). Daerah ini disebut dengan daerah kombinasi masukan yang ekonomis.
Kurva Isocost
Isocost adalah garis yang menghubungkan titik-titik yang menunjukkan kombinasi dua (atau lebih) masukan yang akan memberikan jumlah total biaya yang sama. Untuk pasangan jenis masukan labor-capital, gambar 2-3 dan 2-4 berikut menunjukkan contoh dari kurva isocost. Pada gambar tersebut, garis t-t’ menunjukkan tempat kedudukan titik-titik kombinasi tenaga kerja-modal yang memberikan total biaya yang dikeluarkan untuk kedua jenis masukan tersebut sama besar.
Optimasi Kapasitas Produksi
Untuk menentukan besarnya kapasitas produksi yang paling optimal, perusahaan dapat memperolehnya dengan cara melakukan “overlay” antara kurva isocost dengan variasi kurva-kurva isoquantnya. Hasilnya adalah seperti ditunjukkan dalam gambar 2-4.
Pada kondisi ini, keadaan optimal dicapai pada titik E (yaitu untuk kapasitas produksi sebesar Q2), karena pada saat tersebut slope dari kedua kurva (kurva isocost dan kurva isoquant Q2) berimpit. Kombinasi tenaga kerja-modal yang optimal juga dapat ditentukan, yaitu pada tingkat Lo dan Ko.

Gambar 2-3
Kombinasi Faktor Produksi



Gambar 2-4
Kurva Isocost


PENUTUP
Secara umum bentuk peta isoquant di dalam satu bidang produksi adalah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: pada daerah tertentu berlereng negatif, cembung ke arah titik 0, tidak saling berpotogan antara isoquant yang satu dengan yang lain dan isoquant yang letaknya makin jauh dari titik 0 menunjukkan jumlah output yang makin besar.
Bentuk cembung dari garis isoquant ke arah titik 0 ini menunjukkan bahwa kemampuan mensubsitusi secara teknik antara input yang satu terhadap input yang lain yaitu makin lama makin berkurang. Kombinasi input yang secara teknik rasional terletak pada kombinasi-kombinasi input di antara 2 garis lokus (ridge line) yaitu garis lokus atas dan garis lokus bawah

DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Al-Karim
Husain at-Tariqi, Abdullah Abdul, Ekonomi Islam: Prinsip, Dasar, dan Tujuan, Magistra Insania Press, Yogyakarta, 2004
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII Yogyakarta, Ekonomi Islam, PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2008
Qardhawi, Yusuf, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 1997
http://bisnisislami.wordpress.com/2008/03/03/perilaku-produksi-dalam-islam/
http://okasatria.blogspot.com/2008/01/manajemen-produksi.html
http://pustaka.ut.ac.id/puslata/online.php?menu=bmpshort_detail2&ID=106

Senin, 10 Agustus 2009

Struktur Pasar Dalam Islam


Pendahuluan
Menurut teori persaingan sempurna ekonomi klasik, pasar terdiri atas sejumlah produsen dan konsumen kecil yang tidak menentu. Kebebasan masuk dan keluar, kebebasan memilih teknologi dan metode`produksi, serta kebebasan dan ketersiediaan informasi , semuanya dijamin oleh pemerintah. Dalam keadaan pasar seperti ini dituntut adanya teknologi yang efisien, sehingga pelaku pasar akan dapat bertahan hidup. Menurut Samuelson, pembagian kerja dapat menjamin pemanfaatan sumber daya yang maksimum, dan setiap faktor produksi akan mendapatkan kompensasi menurut produktivitas marginalnya, sedangkan harga akan ditetapkan pada tingkat serendah mungkin sebagai akibat dari bekerjanya kekuatan pasar.
Sistem ekonomi pasar ini, dituduh oleh kaum sosialis hanya melindungi pemilik faktor produksi. Sehingga, ada tudingan bahwa kaum kapitalis telah membuat keputusan ekonomi yang mengejar kepentingan individu, menekankan tingkat upah yang minimnal dan mendorong pengembalian keberuntungan yang sebesar-besarnya mengkonsentrasikan ekonomi pada sebagian kecil saja.
Sementara itu keberhasilan revolusi komunis di Uni soviet diakibatkan karena alokasi sumber daya yang terjadi secara realistik. Kaum sosialis dalam hal ini dilakukan oleh dewan perencanaan pusat yang disebut Gosplan. Sumber daya yang dialokasikan, barang-barang yang dihasilkan , dan harga ditentukan menurut prioritas sosial yang dibentuk oleh pemimpin politik. Sistem perencanaan sosial dari struktur pasar yang ditawarkan oleh kaum kapitalis maupun sosialis, telah memberikan bobot ekonomi terhadap aturan birokrasi pada bidang pertanian dan industri barang-barang konsumen.
Bab ini akan mengulas pendapatan Islam dalam bidang struktur pasar. Dalam hal ini, Islam lebih menekankan pada aspek kebebesan dan jiwa kerja sama (Cooperation). Oleh karena itu, pembahasan bab ini diarahkan pada aspek: kebebasan dan kerjasama; pera pemerintah sebagai agen dala struktur pasar yang islami; aturan main pasar islami.
Definisi pasar
Pasar secara sederhana merupakan tempat pertemuan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa. Adapun pasar menurut kajian Ilmu Ekonomi memiliki pengertian; pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang mempertemukan antara pembeli dan penjual, maka akan membentuk harga yang disepakati antara pembeli dan penjual.
Syarat Pasar
a. Ada Penjual
b. Ada Pembeli
c. Ada Uang
d. Ada Barang
e. Ada Tempat
Aktivitas usaha yang dilakukan di pasar pada dasarnya akan melibatkan dua subyek pokok, yaitu produsen dan konsumen. Kedua subyek tersebut masing-masing mempunyai peranan yang sangat besar terhadap pembentukan harga barang di pasar.
Struktur Pasar
Struktur adalah pengelompokan variabel-variabel yang bernaung dalam satu nama yang sama. Berbeda dengan array yang berisi kumpulan variabel-variabel yang bertipe sama dalam satu nama, maka suatu struktur dapat terdiri atas variabel-variabel yang berbeda tipenya dalam satu nama struktur. Struktur biasa dipakai untuk mengelompokkan beberapa informasi yang berkaitan menjadi sebuah.
Struktur pasar menggambarkan jumlah pelaku dalam suatu pasar. Sekaligus menggambarkan tingkat kompetisi yang terjadi dalam suatu pasar tersebut. Struktur Pasar memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri. Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik dan monopsoni).
Struktur pasar sangatlah penting, karena terkait dengan harga yang akan diterima oleh konsumen. Struktur pasar juga akan mempengaruhi tingkat efisiensi, semakin tinggi jumlah pelaku dalam pasar maka tingkat persaingan akan semakin tinggi sehingga menuntut untuk lebih efisien
Pentingnya Struktur Pasar
Struktur pasar sangatlah penting, karena terkait dengan harga yang akan diterima oleh konsumen. Struktur pasar juga akan mempengaruhi tingkat efisiensi, jadi semakin tinggi jumlah pelaku dalam pasar, maka tingkat persaingan akan semakin tinggi sehingga menuntut untuk lebih efisien.
Struktur Pasar Yang Islami
Struktur Pasar yang Islami adalah Pasar yang menciptakan tingkat harga yang adil. Adil dalam hal ini adalah tidak merugikan konsumen maupun produsen, terkait dengan surplus produsen dan surplus konsumen. Struktur Pasar dalam Islam didasarkan atas prinsip kebebasan, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Kebebasan Ekonomi
Kebebasan ekonomi adalah pilar pertama dalam struktur pasar Islami. Kebebasan ini berdasarkan pada ajaran Islam, yang meliputi; pertanggungjawaban dan kebebasan; Sejarah kebebasan ekonomi dalam masyarakat Islam , dengan uraian sebagai berikut:
Pertanggungjawaban dan kebebasan
Prinsip pertanggungjawaban individu merupakan hal yang mendasar dalam ajaran Islam, yang ditekankan oleh al-Quran dalam berbagai ayat dan perbuatan dan perkataan Nabi saw. Prinsip dari pertanggungjawaban individual ini disebutkan dalam berbagai konteks dan kesempatan secara berbeda, sebagai berrikut;
1. Setiap orang akan dihisab secara individu, dan ini diterapkan pada Nabi saw. Tidak ada cara bagi seseorang untuk menebus perbuatan jahatnya, kecuali dengan mencari keridhoan Allah dan melakukan amal baik.
2. Tidak ada konsep dosa turunan dan mempertanggungjawabkan kesalahan orang lain
3. Tidak ada perantaraan dalam hubungan langsung dengan Allah , Nabi sendiri adalah seorang utusan atau perantaraan tuntutan Allah untuk disampaikan pada manusia. Permintaan maaf harus disampaikan langsung kepada Allah
4. Setiap individu mempunyai hak penuh untuk berpedoman langsung dengan sumber-sumber hukum Islam (al-Quran dan hadits).
5. Islam sudah sempurna , tidak seorang pun bisa menambah, menghapus, atau bahkan mengubah satu ayat pun. Setiap pengambilan kesimpulan dari penafsiran ayat adalah pemahaman personal, di mana setap orang dapat berbeda-beda, dan tidak ada seorangpun dapat menyampaikan pemahamannya kepada orang lain
Jadi, tanggung jawab penuh dari perbuatan seorang muslim adalah kebutuhan yang didasarkan pada jenjang kebebasan yang luas, dimulai dengan kebebasan untuk memilih kepercayaan seseorang dan berakhir dengan keputusan yang paling sederhana yang dibuat oleh seseorang. Oleh karena itu, kebebasan adalah saudara kembar pertanggungjawaban.
Sejarah Kebebasan Ekonomi Dalam Masyarakat Islam
Disepanjang sejarah masyarakat Islam, kebebasan ekonomi dijamin oleh tradisi masyarakat sebagai system hukumnya. Nabi saw menolak penetapan harga, bahkan walaupun harga sangat tinggi. Penolakannya didasarkan pada prinsip keterbukaan dalam bisnis, dimana tidak memperbolehkan produsen dalam menjual barangnya pada tingkat yang lebih rendah dari harga pasar, sepanjang perubahan harga itu disebabkan oleh kondisi atau factor rill dari penawaran dan permintaan tanpa adanya kekuatan monopoli.
Secara praktik :
• Nabi Muhammad SAW menolak penetapan harga walaupun ketika itu harga-nya sangat tinggi;
• Nabi Muhammad SAW menolak menerima produksi pertanian sebelum produksi itu sampai di pasar (talaqqi rukban).
Secara Teori
Struktur Pasar menurut Ibnu Taimiyyah (1263-1328 M),
• Secara teknis-operasional menjamin terjadinya persaingan yang sempurna.
• Persaingan yang sempurna tersebut terjadi dalam bingkai nilai dan moralitas Islam.
• Untuk mengawal kebebasan ekonomi agar berjalan di koridor yang berlaku, pemerintah bertugas menjadi regulator pasar (al muhtasib).
Kebebasan Terkendali
• Sebagaimana pemikiran Ibnu Taimiyah, kebebasan dalam Islam dibatasi pada nilai syariah, sebagaimana Annisa ayat 29.
• ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. ”
Kerja sama (Cooperation)
Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang mengedepankan pada kebebasan, tetapi kebebasan tersebut diungkapkan lebih pada bentuk kerja sama dibandingkan dalam bentuk persaingan. Tentu saja kerja sama merupakan tema umum dari organisasi social Islam. Individu dan kesadaran social tidak lepas dari jalinan yang bekerja bagi terwujudnya kesejahteraan yang lainnya. Inilah ajaran Islam kepada umatnya yang dituangkan dalam al Quran, yang diekspresikan oleh Nabi saw. Prinsip persaudaraan sangat ditegaskan da;am al Quran dan sunah, utamanya dalam hal pembagian kepemilikan pribadi kepada saudara.
Untuk memperkuat orientasi sosialdi kalangan muslim, maka Islam memperkenalkan konsep atas kewajiban bersama, di mana tanggungjawab individu dapat dilakukan oleh individu yang lainnya. Ini disebut dengan fardhu kifayah. Konsep ini menekankan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan dorongan individu untuk berusaha memenuhinya.
Keterlibatan Pemerintah Dalam Pasar
Keterlibatan pemerintah dalam pasar bukanlah hal yang bersifat sementara atau sesaat. Ekonomi Islam memandang pemerintah dalam pasar merupakan satu kesatuan (co-existing) dengan unit ekonomi lainnya dengan pasar yang permanen dan stabil. Dalam hal ini, pemerintah bertindak sebagai perencana, supervisor, produsen juga sebagai konsumen.
1. Pemerintah Islam akan menempatkan dirinya sebagai perencana dan pengorganisasinya. Untuk memenuhi rencana produksi, pemerintah dapat melakukan redistribusi pekerja diantara sector industry dengan berbasis kuota, jika kebebasan memilih masyarakat atas pekerjaan gagal mempertemukan syarat yang direncanakan
2. Perusahaan public memainkan peranan penting dalam system ekonomi Islam. Perusahaan public yang melakukan distribusi dari satu pihak ke pihak lainnya sehubungan dengan barang milik public.
3. Aturan pemerintah dalam hubungannya dengan mekanisme pasar merupakan suatu hal yang sangat penting. Jaminan social dalam islam adalah didasarkan pada dua hal;
a) Balasan pertanggungjawaban dan
b) Tuntutan masyarakat atas pendapatan pemerintah.
4. Keterlibatan pemerintah dalam pasar adalah berkaitan dengan fungsi supervise dan pengawasan melalui dua mekanisme pasar, yaitu;
a) Kesungguhan dalam mewujudkan tujuan Negara.
b) Kontrol dilakukan oleh lembaga independent, yaitu al Hisbah yang berfungsi untuk menegakan aturan main mekanisme pasar.
Aturan Main Dalam Ekonomi Islam
Dalam kaitan ini, mengartikan seperangkat prinsip social, politik, agama, moral dan hukum dan aturan yang diberikan untuk ditaati masyarakat. Institusi social dirancang dengan maksud untuk mengarahkan masyarakat dapat berperilaku benar sesuai dengan aturan, dan sekaligus aturan tersebut untuk mengontrol dan mensupervisi perilaku tersebut. Pelaksanaan aturan ini berlaku pula di lingkungan aktivitas ekonomi masyarakat itu sendiri. Peraturan tersebut diturunkan dari kerangka konseptual masyarakat dalam hubungannya dengan Allah swt., kehidupan, dunia, mahluk lain, dan takdir akhir kehidupan manusia.
Sehubungan dengan hal di atas, Kahf (1992) menawarkan sejumlah aturan main yang harus dipenuhi untuk menjalankan ekonomi Islam, yaitu;
1. Seluruh alam semesta adalah milik Allah swt, yang berkuasa penuh atas semua Ciptaan-Nya. Manusia adalah mahluk yang paling tinggi derajatnya sebagai khalifah, sehingga diberi kekuasaan untuk melaksanakan fungsi kekhalifahan dan menggali sebanyak-banyaknya keuntungan dan kegunaan dari semua hal selama manusia dapat mengelolanya.
2. Allah swt membebankan kewajiban tertentu pada manusia, agar masyarakat mengawasi secara keseluruhan aktivitas berdasarkan aturan Islam, yaitu hak-hak yang seseorang tunjukan kepada Allah swt adalah dalam hubungannya dengan hubungan social.
3. Tidak menyakiti dan tidak merugikan orang lain.
4. Di dalam Islam, bekerja dinilai sebagai suatu kebajikan dan kemalasan dinilai sebagai suatu sifat buruk.
5. Tingkat minimum kebaikan dibatasi secara jelas. Perilaku tingkat ini dikontrol oleh lembaga social, yang pada akhirnya juga ditentukan oleh kekuatan hukum.
Inilah prinsip-prinsip yang dapat dijadikan dasar untuk memfungsikan pasar dalam masyarakat Islam. Di dalam pasar Islami, harus dapat tecipta mekanisme harga yang adil atau harga yang wajar. Studi ini mungkin tidak sesuai dengan konsepnya Siddiqi (1922) bahwa harga yang adil adalah didasarkan atas ongkos produksi. Oleh karena itu,di dalam studi ini lebih tepat jika menggunakan istilah “harga keseimbangan”. Istilah inilah yang lebih cocok dengan tradisi hukum Islam dan mengekspresikan kandungan konsep yang lebih memuaskan.
Tindakan Batil Dalam Aktivitas Ekonomi
Dalam beraktivitas ekonomi, tindakan-tindakan batil yang ditentukan dalam ajaran Islam adalah sebagi berikut;
• Perjudian.
“ … sesungguhnya minuman keras, perjudian, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji …” (QS Al-Maidah: 90)
• Riba.
“ … Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ..” (QS Al Baqarah: 275)
• Penipuan (tadlis).
“Bukanlah termasuk ummatku, orang yang melakukan penipuan”. (HR Ibnu Majah dan Abu Daud)
• Penimbunan (ikhtikar).
Mengumpulkan sesuatu dan menahannya dengan menunggu naiknya harga, lalu menjualnya dengan harga yang tinggi.
• Pematokan Harga.
“Sesungguhnya jual-beli itu (sah karena) sama-sama suka”.
(HR Ibnu Majah)
Struktur Pasar Dalam Ekonomi
Struktur pasar dalam ekonomi terbagi menjadi dua;
• struktur pasar persaingan sempurna
• struktur pasar persaingan tidak sempurna
A.Pasar Persaingan Sempurna
Persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling ideal, karena dianggap sistem pasar ini adalah struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya kegiatan memproduksi barang atau jasa yang tinggi (optimal) efisiensinya. Dan pasar persaingan sempurna ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu;
 Struktur Pasar Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang lebih dekat struktur pasar islami. Bukti kedekatannya adalah:
• bebas keluar masuk pasar
• harga ditentukan oleh pasar
• perfect information
 Kebebasan ekonomi adalah pilar utama dalam struktur pasar Islami.
• Tidak bertentangan dengan syariat Islam.
• Tidak menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain (fairness).
Kurva Pasar Persaingan Sempurna








B. Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Pasar persaingan tidak sempurna adalah Pasar dengan banyak penjual dan pembeli, sehingga harga dapat ditentukan sendiri, baik oleh penjual maupun pembeli. Salah satu bentuk pasar persaingan tidak se,mpurna adalah pasar monopoli.
Pasar monopoli adalah bentuk pasar yang hanya terdapat satu penjual saja. Dalam bentuk pasar ini hanya terdapat satu penjual sehingga praktis tidak ada pesaing (competitor) sehingga penjual atau monopolis leluasa menguasai pasar. Sebagai penjual tunggal, monopolis dapat meraih keuntungan yang melebihi normal.
Monopoli dibolehkan, namun membatasi produksi/menjual lebih sedikit barang untuk dapat mengambil keuntungan diatas keuntungan normal (monopoly’s rent/ikhtikar) adalah haram.


Monopoli dan Ikhtikar
Monopoli adalah membatasi produksi atau menahan barang dari perputaran di pasar, sehingga harganya naik. Sedangkan dalam Islam, monopoli disebut sebagai ikhtikar, yaitu mengumpulkan sesuatu dan menahannya dengan menunggu naiknya harga, lalu menjualnya dengan harga yang tinggi.
Adapun hadist yang berkaitan dengan penjelasan di atas, yaitu:
“Barangsiapa yang melakukan ikhtikar untuk merusak harga pasar sehingga harga naik secara tajam maka ia berdosa”
(HR Ibnu Majah dan Ahmad)
“Setiap barang yang penahanan-nya membahayakan orang adalah ikhtikar” (Imam Abu Yusuf)
Jadi, Ikhtikar diharamkan untuk setiap barang yang dibutuhkan manusia, dan barang siapa yang menjalankan ikhtikar, maka mereka akan berdosa. Dari indikasi ikhtikar, yaitu :
a) objek penimbunan merupakan barang-barang kebutuhan masyarakat.
b) tujuan penimbunan adalah untuk meraih keuntungan diatas keuntungan normal.
Maka,tidak selamanya Ikhtikar sama dengan Monopoli, apabila dalam monopoli Islami, idealnya bisa berproduksi lebih banyak dan juga bisa menjual dengan harga lebih murah. Dan tidak dilarang menyimpan stok barang untuk keperluan persediaan, asalkan bukan untuk mempermainkan harga pasar.
Ikhtikar (Monopoly’s Rent-Seeking Behaviour)


Penjelasan Kurva :
• Monopoli yang mengejar laba akan berproduksi ketika MR=MC.
• Monopoli memproduksi lebih sedikit untuk harga yang lebih tinggi, yaitu Qm dengan harga Pm.
• Monopoli tanpa ikhtikar akan memproduksi lebih banyak yaitu sebesar Qi dengan harga lebih murah yaitu Pi.
• Laba Monopolis:
– Dengan Ikhtikar, yaitu sebesar daerah PmXYZ.
– Tanpa Ikhtikar, yaitu sebesar daerah ABCD.
• Selisih laba antara laba tanpa ikhtikar dan laba dengan ikhtikar inilah yang merupakan monopoly’s rent yang diharamkan dalam Islam.
Penutup
Jadi struktur pasar dalam islam adalah menggambarkan jumlah pelaku dalam suatu pasar. Sekaligus menggambarkan tingkat kompetisi yang terjadi dalam suatu pasar tersebut. inilah prinsip-prinsip yang dapat dijadikan dasar untuk memfungsikan pasar dalam masyarakat islam. Di dalam pasar islami harus dapat tercipta mekanisme harga yang adil atau harga yang wajar.
Monopoli dibolehkan, namun membatasi produksi/menjual lebih sedikit barang untuk dapat mengambil keuntungan diatas keuntungan normal (monopoly’s rent/ikhtikar) adalah haram.
Oleh karena itu,di dalam studi ini lebih tepat jika menggunakan istilah “harga keseimbangan”. Istilah inilah yang lebih cocok dengan tradisi hukum Islam dan mengekspresikan kandungan konsep yang lebih memuaskan.














Referensi
Al- Qur an & hadist (subulu As-Salam)
Drs. Muhammad, M.Ag, Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam, edisi 2004/2005, BPFE, Yogyakarta, 2004
Algifari. 2002. Ekonomi Mikro, Teori dan Kasus. Edisi Kesatu. Yogyakarta : STIE YKPN.
Anoraga, Pandji dan Djoko Sudantoko. 2002. Koperasi, Kewirausahaan, dan Usaha Kecil. Jakarta : Penerbit Rineka Cipta.
Budimansyah, Dasim. 2003. Model Pembelajaran Berbasis Portofolio : Ekonomi. Bandung : PT. Genesindo.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1996. Ekonomi 1 Untuk Sekolah Menengah Umum Kelas 1. Jakarta : Pusat Perbukuan.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kurikulum 2004 SMA, Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Ekonomi. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
Prinsip-Prinsip Ekonomi, Seri Buku Schaum : Teori dan Soal-soal. Jakarta : Penerbit Erlangga.
Salvatore, Dominick. 1997. Teori Mikro Ekonomi, Seri Buku Schaum : Teori dan Soal-soal. Jakarta : Penerbit Erlangga.
LKS EKONOMI STAR Kelas 1 B Sekolah Menengah Pertama. Penerbit Media Karya Putra (MKP).
http://pdfdatabase.com/index.php?q=pengertian+struktur+pasar
http://massofa.wordpress.com/2008/03/04/struktur-pasar-oligopoli/
http://www.google.co.id/search?hl=id&q=struktur+pasar+dalam+islam&btnG=Telusuri+dengan+Google&meta=&aq=f&oq=

Pasar Modal Syari'ah di Indonesia

BAB I
Pendahuluan
Latar belakang berdirinya pasar modal syari’ah di Indonesia.
Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre ( saraf finensial dunia, Red ) dunia ekonomi modern. Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dngan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini.
Pasar modal mempunyai peranan penting dalam suatu Negara, yang pada dasarnya peranan tersebut mempunyai kesamaan antara satu Negara dengan Negara lainnya. Hampir semua Negara didunia mempunyai pasar modal yang bertujuan menciptakan fasilitas bagi keperluan industri dan keseluruhan entintas dalam memenuhi penawaran dan permintaan modal. Terkecuali dalam Negara perekonomian sosialis atapun tertutup pasar modal bukanah suatu keharusan. Ditengah kemerosotan, skandal dan resiko yang menimpa pasar modal konvensional tersebut, kini dunia mulai melirik Islam sebagai alternatif. Didahului oleh pendirian bank syari’ah dan lembaga asuransi syari;ah di negeri-negeri Islam termasuk di Barat sendiri, kini upaya untuk menerapkan dan mensosialisasikan pasar modal syari’ah semakin gencar.
Pasar modal di Indonesia yang kita kenal sekarang ini, sebenarnya sudah ada sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda. Tujuannya pada waktu itu adalah untuk menghimpun dana guna menunjang ekspansi usaha perkebunan milik orang-orang Belanda di Indonesia. Munculnya pasar modal di Indonesia secara resmi diawali dengan didirikannya Vereniging voor de Effectenhandel di Jakarta pada waktu itu cukup menggembirakan, sehingga kolonial Belanda terdorong membuka bursa efek di kota lain, yaitu di kota Surabaya dan Semarang.
Sejarah berdirinya pasar modal syari’ah si Insonesia yaitu, pada Jum’at 14 Maret 2003, peluncuran dilakukan di plasa Bank Mandiri jalan Gatot Subroto, Jakarta. Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Budiono, Bapepam dan MUI secara resmi meluncurkan pasar modal syari’ah. Sebelumnya pada 3 Juli 2000, BEJ mengeluakan daftar perrusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syari’ah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index ( JII ), dimana saham-saham yang tercantum di dalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syari’ah. Untuk bisa masuk dalam JII antara lain perusahaan tidak boleh bergerak dibidang yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain. Meskipun sampai saat ini peraturan yang bias mengakomodasi penerapan prinsip syari’ah di pasar modal Indonesia belum ada, namun pada prinsipya struktur pasar modal syari’ah sama dengan pasar modal konvensional. Beberapa hal yang sama antara lain konsep penerbitan obligasi, reksadana dan yang lainnya, selama mengikuti prinsip-prinsip syari’ah. Makalah ini akan meneliti kesamaan prinsip syari’ah, serta perbedaanya dengan prinsip konvensional, dan keunggulan prinsip syari’ah dibandingkan dengan konvensional.
Rumusan Masalah.
a) Mengapa melalui pasar modal ?
b) Bagaimana perkembangan pasar modal ?
c) Bagaimana peran bursa efek terhadap pasar modal ?
d) Bagaimana prinsip pasar modal syari’ah ?
e) Bagaimana fungsi pasar modal syari’ah ?
Tujuan Penelitian.
a) Untuk mengetahui perkembangan pasar modal yang ditetapkan dalam system syari’ah.
b) Untuk mengetahui peran bursa efek terhadap pasar modal yang ditetapkan dalam system syari’ah.
c) Untuk mengetahui prinsip pasar modal yang ditetapkan dalam system syari’ah.
d) Untuk mengetahui fungsi pasar modal yang ditetapkan dalam system syari’ah.
Kegunaan Penelitian.
a) Kepentingan Ilimiah
Diharapkan dari studi ini dapat memperkaya khasanah studi ilmu ekonomi pasar modal pada umumnya dan dan ilmu mu’amalah pada khususnya.
b) Kepentingan Terapan
Diharapkan dapat dijadikan seagai metode / cara oleh para pengusaha muslim dan para Banker muslim untuk mengembangkan usaha modal yang sesuai dengan ketentuan syari’ah.
Metode Penelitian.
1. Jenis Penelitian : Penelitian pustaka ( Library Research ) dan penelitian lapangan ( Field Research )
2. Pendekatan Penelitian : Penelitian Kualitatif.
3. Lokasi Penelitian : ISID, CIOS Siman Ponorogo.
4. Subyek Penelitian : Bursa Efek, pasar modal, fiqih islam.
5. Data Penelitian :
a) Data tentang pendapat beberapa narasumber tim bursa efek Surabaya tentang pengenalan pasar modal dan bursa efek.
b) Data tentang pendapat beberapa rekan anggota kajian tentang pandangan islam terhadap pasar modal.
6. Sumber data :
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Responden yang menjadi sumber data adalah :
a) Karyawan dan investor.
b) Dekan Fakultas Syari’ah, dosen fakultas syari’ah, Pembantu Rektor III.

7. Teknik Pengumpulan Data :
a) Observasi ( Pengamatan langsung )
b) Interview ( Wawancara )
8. Teknik Pengolahan Data :
a) Editing
b) Organizing
c) Penemuan Hasil Riset
9. Teknik Analisis data :
Dalam mengolah dan membahas data yang diperoleh penulis menggunakan metode indultif, yakni pembahasan yang dimulai dengan mengemukakan kenyataan-kenyataan yang bersifat khusus dari hasil riset, kemudian diakhiri dengan kesimpulan yang bersifat umum.
BAB II
Tinjauan Pustaka
Landasan teori.
Emitmen adalah badan usaha ( perseroan terbatas ) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligaasi Untuk mendapatkan pinjaman kepada para investor di Bursa Efek.
Pinjaman emisi adalah perantara yang menjamin penjualan emisi, sehingga apabila dari emisi wajib memberi ( setidak-tidaknya sementara waktu sebelum laku ) agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.
Badan pelaksana pasar modal adalah badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten ( delisting ) dari lantai bursa, memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM ( Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar odal ).
Investor adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa dangan membeli atau menjual kembali efek tersebut.


Penelitian Sebelumnya.
Pasar modal syari’ah pertama kali dicobakan di negeri Jiran Malaysia. Di Indonesia, pasar uang diawali dengan berdirnya system perbankan, asuransi, pegadaian syari’ah. Kemudian untuk pasar modal pertama kali ditandai dengan diperdagangkannya Jakarta Islamic Index ( JII ) di Bursa Efek Jakarta ( BEJ ).
BAB III
Paparan Data
Pengertian.
Pasar modal identik dengan sebuah tempat dimana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebian modal ( investor ) dengan orang yang membutuhkan modal ( issuer ) untuk mengembangkan investasi. Dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek” Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu system keuangan yang terorganisasi termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan , serta keseluruhan surat-surat yang beredar. Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar ( tempat, berupa gedung ) yang dipersiapkan untuk memperdagangkan saham-saham , obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa perantara pedagang efek.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal adalah :
1. Emiten.
Emitmen adalah badan usaha ( perseroan terbatas ) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligaasi Untuk mendapatkan pinjaman kepada para investor di Bursa Efek.


2. Perantara emisi yang meliputi :
• Pinjaman Emisi.
Pinjaman emisi adalah perantara yang menjamin penjualan emisi, sehingga apabila dari emisi wajib memberi ( setidak-tidaknya sementara waktu sebelum laku ) agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.
• Akuntan Publik.
Akuntan public berfungsi untuk memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan emiten wajar tidak.
• Perusahaan Penilai.
Perusahaan penilai berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten sudah wajar atau tidak.
3. Badan Pelaksana Pasar Modal.
Badan pelaksana pasar modal adalah badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten ( delisting ) dari lantai bursa, memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM ( Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar odal ).
4. Bursa Efek.
Bursa efek merupakan tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta ( BEJ ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya ( BES ) yang dikelola PT Bursa Efek Surabaya.
5. Perantara Perdagangan Efek.
Efek yang diperdagangkan dalam bursa hanya boleh ditransaksikan melalui perantara, yaitu makelar ( broker ) dan komisioner.
• Makelar adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan.
• Komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau orang lain dengan memperoleh imbalan.

6. Ivestor.
Investor adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa dangan membeli atau menjual kembali efek tersebut. Di dalam pasar modal proses perdagangan efek ( saham dan obligasi ) melalui beberapa macam pasar yaitu : Pasar perdana ( primary market ), pasar sekunder ( secondary market ), pasar ketiga ( third market ), pasar keempat ( fourth market ).
Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara dalam bursa, tetapi melalui pihak perantara. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana ini, pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.
Pasar sekunder adalah pasar yang terjadi sesaat atau setelah pasar perdana. Maksudnya setelah saham dan obligasi yang dibeli investor dari emiten, maka investor tersebut menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan mengambil untung dari kenaikan harga ( capital gain ) maupun untuk menghindari kerugian ( capital loss ). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara regular terjadi di bursa efek setiap harinya.
Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain di luar bursa. Di Indonesia, pasar ketiga ini disebut bursa parallel. Bursa parallel merupakan suatu system perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dalam betuk pasar sekunder yang diatur dan dilaksnakan oleh perserikatan perdagangan uang dan efek. Operasai yang ada pada pasar ketiga berupa pemusatan yang disebut trading information.
Pasar keempat merupakan bentuk perdagangan efek antar investor atau dengan kata lain pengalihan saham dari satu pemegang saham ke pemegang lainnya tanpa melalui padagang efek. Bentuk transaksi ini biasanya dilakukan dalam jumlah besar.


Prinsip Pasar Modal Syari’ah.
Ada beberapa prinsip dasar untuk membangun sistem pasar modal yang sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan untuk implementasinya, memang dibutuhkan proses diskursus yang panjang. Prinsip tersebut, antara lain tidak siperkenankannya penjualan dan pembelian secara langsung. Saat ini, jika seseorang ataupun sebuah perusahaan ingin menjual atau membeli saham, dia akan menggunakan jasa broker atau pialang. Kemudian broker tersebut akan menghubungi jobbers dan menyampaikan maksud untuk bertransaksi, baik dalam pembelian maupun penjualan saham.
Prinsip dasar lainnya adalah penelitian accoun books secara cermat. Praktek standar manajemen bisnis dan akunting harus diterangkan pada semua perusahaan yang telah memiliki kuota saham tertentu. Kemudian, perlu ada proses audit dan investigasi secara mendadak untuk meneliti kebenaran dari balance sheet suatu perusahaan.
Adanya pengawasan terhadap keseluruhan aktivitas pasar modal. Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Pasar Modal Syari’ah,sekaligus untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari nilai-nilai Islam, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki otoritas penuh, yang beranggotakan tidak hanya ahli keuangan saja, tetapi juga pakar hukum / syari’ah Islam.
Rencana fatwa DSN-MUI tentang prinsip pasar modal syari’ah ;
No. Soal Keterangan
1 Kriteria emiten • Emiten yang akan menerbitkan efek syari’ah dilarang menjalankan usaha yang bertentangan sengan prinsip syari’ah diantaranya ; perjudian, produksi dan distribusi makanan atau minuman haram, penyedia barang-barang yang bersifat moral.
• Emiten wajib memenuhi ketentuan akad sesuai dengan efek syari’ah yang dikeluarkan.
• Wajib memiliki Syari’ah Compliance Officer.
2 Kriteria dan jenis efek Syari’ah Terdiri dari saham syari’ah, obligasi syari’ah, reksadana stari’ah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset ( KIK EBA ) Syari’ah, dan surat berharga lainnya.
3 Transaksi yang dilarang Dilarang melakukan transaksi yang mengandung spekulasi, manipulasi, yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman. Contohnya ; penawaran palsu, perdagangan orang dalam.
4 Pelaporan dan keterbukaan informasi Bila dipandang perlu, DSN-MUI berhak memperoleh informasi dari Bapepam dan pihak lain dalam rangka penerapan prinsip syari’ah di pasar modal.

Bentuk ideal dari pasar modal syari’ah dapat dicapai dengan islamisasi empat pilar pasar modal yaitu ; Emiten ( perusahaan ) dan efek yang diterbitkannya didorong untuk memenuhi kaidah syari’ah, keadilan, kehati-hatian, dan transparansi ; Pelaku pasar (investor) harus memiliki pemahaman yang baik tentang ketentuan muamalah, manfaat dan resiko transaksi di pasar modal ; Infrastuktur informasibursa efek yang jujur, transparan dan tepat waktu yang merata di publik yang ditunjang oleh mekanisme yang wajar ; Pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara adil, efisien, efektif, dan ekonomis.

Selain itu prinsip-prinsip syari’ah juga akan memberikan penekanan ( emphasis ) pada ; kehalalan produk / jasa dari kegiatan usaha, karena menurut prinsip syari’ah manusia hanya boleh memperoleh keuntungan atau penambahan harta dari hal-hal yang baik ; Adanya kegiatan usaha yang spesifik dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak ada keraguan akan hasil usaha yang akan menjadi obyek dalam perhitungan keuntungan yang diperoleh ; Adanya mekanisme bagi hasil yang adil dan baik dalam untung maupun rugi menurut penyertaan masing-masing pihak ; Penekanan pada mekanisme pasar yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada emiten maupun investor.
Konsep Pasar Modal Syari’ah.
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas penimbunan ( iktinaz ) terhadap harta yang dimiliki. Dalam sebuah hadist, Nabi Muhammad SAW bersabda, “ Ketahuilah, siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya ( membisniskannya ) janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu teruz berkurang lantaran zakat. ”
Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarasa untuk berinvestasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagi konsumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, bik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syari’ah merupakan salah satu pengejawantahan dari seruan Allah tentang investasi berikut.
Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syauqi, secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red ) dunia ekonomi modern. Bahkan, perekonomian modern tdak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik.

Fungsi Pasar modal Syari’ah.
1. Memungkinkan bagi masyarakat baerpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Perbedaan Pasar Modal Syari’ah dan Konvensional.
Ada dua hal utama dalam pasar modal syari’ah, yaitu indeks Islam dan pasar modal syari’ah itu sendiri. Indeks Islam menunjukan pergerakan harga-harga saham dari emiten yang dikatagorikam sesuai syari’ah, sedangkan pasar modal syari’ah merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang diterapkan berdasarkan “ prinsip-prinsip syari’ah “.
Indeks saham konvensional dan Indeks saham Islam.
Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syari’ah saja, tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Bahkan sebelum berdirinya institusi pasar modal syari’ah di suatu negeri, bursa efek setempat yang tentu saja berbasis konvensional terlebih dahulu mengeluarkan indeks Islam. Di Bursa Efek Jakarta misalnya, PT Bursa Efek Jakarta ( BEJ ) bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment Management ( DIM ) meluncurkan Jakarta Islamic Index ( JII ) sebelum pasar modal syari’ah sendiri diresmikan.

Perbedaan mendasar antara Indeks Konvensional dengan Inseks Islam adalah indeks konvensional memasukan seluruh saham yang tercatat si bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar ( listing ) sudah sesuai aturan yang berlaku ( legal ). Akibatnya bukanlah suatu pesoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa efek bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Misalnya pada awal tahun 2003 yang lalu, di Australia ada rumah bordir ( pelacuran ) yang masuk ke bursa efek setempat. Kriteria saham yang tidak boleh dimasukan kedalam perhitungan indeks pasar Islam ( DJ Islamic Market Indexes ), yaitu perusahaan yang bergerak dalam produksi :
• Babi dan yang terkait dengannya.
• Alkohol ( minuman keras ).
• Jasa keuangan konvensional / kapitalis, seprti bank dan asuransi.
• Industri hiburan, seperti hotel, kasino dan perjudian, bioskop, media porno dan industri musik.
Dari uraian di atas dapat ditarik garis pemisah antara indeks Islam dan indeks Konvensional.
• Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional, maka perhitungan indeks tesebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syari’ah, sedangkan indeks Konvensional memasukan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut.
• Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syari’ah, maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar syari’ah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.

a. Instrumen.
Dalam pasar modal konvensional instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga ( securities ) seperti saham, obligasi, dan instrumen turunannya ( derivatif ) opsi, right, waran, dan reksa Dana.
Dalam pasar modal syari’ah instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syari’ah dan reksa dana syari’ah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan.
b. Mekanisme transaksi.
Dalam konteks pasar modal syari’ah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syari’ah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan ( gharar ), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syari’ah harus bebas sari transaksi yang tidak beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam ( insider trading ), menjual saham yang belum dimiliki dan membelinya belakangan ( short selling ).
Pasar modal syari’ah harus membuang jauh-jauh setiap transaksi yang belandaskan spekulasi. Inilah bedanya dengan pasar modal konvensional yang meletakan spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan. Meskipun dalam kasus-kasus tertentu seperti insider trading dan manipulasi pasar dengan membuat laporan keuangan palsu dilarang dalam pasar modal konvensional.
Perkembangan Pasar Modal Syari’ah.
Perkembangan pasar modal syari’ah di Indonesia secara umum ditandai oleh berbagai indikator, diantaranya adalah semakin maraknya para pelaku pasar modal, dan maraknya perusahaan yang listing di Jakarta Islamic Index ( JII ), penawaran umum Obligasi Syari’ah dan juga Reksa dana Syari’ah.
Jakarta Islamic Index ( JII ), dalam perjalanannya perkembangan pasar modal syari’ah di Indonesia telah mengalami kemajuan, sebagai gambaran bahwa setidaknya terdapat beberapa perkembangan dan kemajuan pasar modal syadi’ah yang patut dicatat hingga tahun 2004, diantaranya adalah telah diterbitkan 6 ( enam ) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia ( DSN-MUI ) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Yaitu ; tentang jual beli saham ; tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah, tentang obligasi syari’ah, tentang Obligasi Syari’ah Mudharabah tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syari’ah di Bidang Pasar Modal ; dan tentang Obligasi syari’ah Ijarah
BAB IV
ANLISA DATA
Pendapat peneliti setelah membandingkan system pasar modal konvensional dengan system pasar modal syari’ah adalah bahwa perbedaan pasar modal syari’ah dengan pasar modal konvensional dapat dilihat pada instrument dan mekanisme transaksinya. Sedangkan perbedaan indeks saham Islam dengan indeks saham konvensional terletak pada criteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prnsip syari’ah. Penerbitan Indeks saham Islam ini dapat dilakukan oleh pasar modal syari’ah dan pasar modal konvensional. Hanya saja secara menyeluruh konsep pasa modal syari’ah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda. Karena instrument utama yang diperdagangkan dalam pasar modal syari’ah dan pasar modal konvensional adalah saham.

BAB V
Penutup
Kesimpulan.
Dapat disimpulkan bahwa perbedaan pasar modal syari’ah dengan pasar modal konvensional dapat dilihat pada instrument dan mekanisme transaksinya. Sedangkan perbedaan indeks saham Islam dengan indeks saham konvensional terletak pada criteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prnsip syari’ah. Penerbitan Indeks saham Islam ini dapat dilakukan oleh pasar modal syari’ah dan pasar modal konvensional. Hanya saja secara menyeluruh konsep pasa modal syari’ah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda. Karena instrument utama yang diperdagangkan dalam pasar modal syari’ah dan pasar modal konvensional adalah saham. Meskipun dalam pasar modal syari’ah emiten yang sahamnya diperdagangkan harus bergerak pada sektor yang tidak bertentangan dengan Islam, tetapi hal tersebut tidak membedakan zat dan sifat saham pada pasar modal konvensional.
Selanjutnya mengenai penilaian terhadap konsep pasar modal syari’ah itu sendiri, yakni yang berkaitan dengan saham sebagai instrument pertama di dalam pasar modal syari’ah, maka syara’ tidak membolehkan perdagangan saham. Begitu pula menerbitkan saham dengan tujuan menambah permodalan perusahaan, membeli saham dengan tujuan investasi dan memperdagangkannya untuk mengambil keuntungan ( capital gain ) dari selisih harga ( margin ) merupakan kegiatan batil dalam Islam.
Daftar Pusaka.
1. Suna riyah, SE, MSI, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, UPP AMP YKPN, Jogjakarta, 2000.
2. Jakarta, Stock Exchange, Mengenai Pasar Modal.
3. Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, cet III.
4. Republika terbitan Jum’at, 21 Maret 2003 Mahasiswa S2 Ekonomi Islam, International Islamic University Islamabad Pakistan.
5. Aziz Budi Setiawan, Kolom Majalah Hidayatullah, Mei 2005.
6. Dow Jones, Overview Islamic Market Indexes.
7. Makalah Seminar Sehari Tentang Bursa Efek, CIOS, 1 February 2009






Lampiran.
1. Struktur Pasar Modal Indonesia


2. Potensi Basis Pemodal

3. Contoh Saham

4. Akad-Akad Dalam Pasar Modal Syari’ah


5. Katagori Pemilihan Saham Di Pasar Modal Syari’ah


6. Jumlah Reksadana Syari’ah


7. Biodata Peneliti :
1. Nama : Syauqi abdurraahman Shiddiq
2. Tempat & tanggal lahir : Bandung, 02 Maret 1989
3. Riwayat Pendidikan : Memulali pendidikan pada TK. Hajjah Multazam, menghafal beberapa bagian dari Al-Quran. Kemudian melanjutkan kepada pendidikan sekolah dsaar ( SD ) Muhammadiyah 7, 1994. Kemudian menimba ilmu di Pondok Modern Gontor, hingga lulus tahun 2007. Kemudian melanjutkan akademiknya ke Perguruan Tinggi Institut Studi Islam Darussalam ( ISID ) Gontor, fakultas Syari’a’h, jurusan Muamalat.
4. Organisasi : Menjadi anggota Forum Kajian Muamalat, anggota Senat fakultas syari’ah, dan panitia Seminar Sehari Tentang Bursa Efek.
5. Status : Mahasiswa


Kamis, 06 Agustus 2009

Penentuan pendapatan faktor produksi dalam islam

Pendahuluan

Disribusi pendapatan adalah suatu proses pembagian, sebagian hasil penjualan produk total kepada factor-faktor yang ikut menentukan pendapatan. Faktor-faktor tersebut yaitu berupa tanah, tenaga kerja, modal dan manajemen.Besaran distribusi pendapatan ini ditentukan oleh tingkat peranan masing-masing factor produksi.

Distribusi pendapatan merupakan permasalahan yang lumayan rumit, sampai saat ini masih sering dijadikan perdebatan antara ahli ekonomi.sistem ekonomi kapitalis memandang seorang individu dapat secara bebas mengumpukan dan menghasilkan kekayaan (pendapatan) dengan menggunakan kemampuan yang dimiliki serta tidak ada batasan untuk menfaatkan dan membagi harta yang dimiliki. Sementara system ekonomi sosialis berpendapat bahwa kebebasan secara mutlak dapat membahyakan masyarakat. Oleh karena itu hak individu atas harta harus dihapuskan dan wewenang dialihkan kepada Negara sehingga pemerataan dapat diwujudkan.

Kedua system ekonomi tersebut ternyata belum dapt memberikan solusi yang adil dan merata terhadap masalah pendistribusian pendapatan dalam masyarakat. Untuk itu Islam memberikan prinsip dasar distribusi kekayaan dan pendapatan

“…supaya harta itu tidak beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu…”[1].

Dari ayat tersebut menjelaskan bahwa Islam mengatur distribusi harta kekayaan termasuk pendapatan kepada semua masyarakat dan tidak menjadi komoditas diantara golongan orang kaya saja. Selain itu untuk dapat pemerataan pendapatan kepada masyarakat secara obyektif , Islam menekankan perlunya membagi kekayaan kepada masyarakat untuk membayar zakat, mengeluarkan infaq, serta adanya hukum waris ,wasiat serta hibah. Aturan ini deberlakuukan dengan tujuan agar tidak terjadi konsentrasi harta pada bagian kecil golongan saja.

Nilai-Nilai Islam Dalam Produksi

Metwally (1992) mengatakan, perbedaan dari perusahaan-perusahaan non-islami, tak hanya pada tujuannya, tetapi juga pada kebijakan-kebijakan ekonomi dan strategi pasarnya. Nilai-nilai Islam yang relevan dengan produksi dikembangkan dari tiga nilai utama dalam ekonomi Islam, yaitu: khilafah, adil, dan takaful. Secara lebih rinci nilai-nilai Islam dalam produksi meliputi[2]:

1. Berwawasan jangka panjang, yaitu berorientasi kepada tujuan akhirat.

2. Menepati janji dan kontrak, baik dalam lingkup internal atau eksternal.

3. Memenuhi takaran, ketepatan, kelugasan, dan kebenaran.

4. Berpegang teguh pada kedisiplinan dan dinamis.

5. Memuliakan prestasi/produktifitas.

6. Mendorong ukhwah antar sesama pelaku ekonomi.

7. Menghormati hak milik individu.

8. Mengikuti syarat sah dan rukun akad/transaksi.

9. Adil dalam bertransaksi.

10. Memiliki wawasan sosial.

11. Pembayaran upah tepat waktu dan layak.

12. Menghindari jenis dan proses produksi yang diharamkan dalam Islam.

Pembahasan

Ada beberapa bentuk distribusi kekayaan atau pendapatan yang di atur oleh Islam atau dapat dikatakan factor-faktor produksi yang diatur oleh Islam :[3]

Tanah

Islam telah mengaku tanah sebagai satu factor produksi yang dapat dimanfatkan untuk memaksimalkan kesejahtraan ekonomi masyarakat dengan memperhatikan prinsip dan etika ekonomi. Al-Quran dan Sunah banyak memberikan penekanan pada pembudidayaan tanah yang baik.[4] Dalam tulisan klasik, tanah yang dianggaap sebagai faktor produksi penting mencangkup semua sumber daya alam yang digunakan dalam proses produkksi, umpamanya permukaan bumi, kesuburan tanah, sifat-sifat sumber daya udara, air, mineral dan seterusnya. Memang benar tidak ada bukti bahwa Islam tidak menyetujui definisi ilmu ekonomi modern, Islam mengakui tanah sebagi factor produksi, ia hanya mengakui diciptakannya manfaat yang dapat dimksimalkan kesejahteraan ekonomi msyarakat,kesejahteraan yang memperhatikan prinsip-rinsip dasar etika ekonomi. Hukum Al-Quran dan sunah Nabi ini sangatlah jelas. Didalam Al-Quran dijelaskan akan pentingnya pemeliharaan tanah yang kosong contohnya ,agar dijadikan kebun-kebun dengan mengadakan pengaturan pengairan.

“Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahsanya kami menghhalau hujan ke bumi yang tandus, lalu kami tumbuhkan dengan air hujan tanam-tanaman yang daripadanya dapat makan binatang-binatang ternak mereka dan mereka sendiri.”[5]

Hal ini didasarkan pada beberapa aturan yang menunjukan perhatian perlunya mengubah tanah kosong menjadi lahan yang bermanfaat dengan mengadakan pengaturan pengairan dan menanaminya dengan tanaman yang baik.

Tenaga Kerja

Buruh merupakan factor produksi yang diakui disetiap system ekonomi terlepas dari kecendrungan ideleogi mereka. Kekushusan perburuhan seperti halnya kemusnahan, keadaan yang tidak terpisahkan dari buruh itu sendiri. Ketidak pekaan jangka pendek terhadap perrmintaanya ,dan yang mempunyai sikap dalam penetuan upah, merupakan hal yang sama pada semua system. Upah adalah harga yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan. Benham mendefisinikan upah dapat didefisisnikan sebagai sejumlah uang yang dibayar oleh sejumlah orang yang memeberikan pekerjaan kepada seorang pekerja atas jasanya sesuai dengan perjanjian.

Tenaga kerja adalah salah satu faktor produksi. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah usaha yang dilakuan manusia baik yang berbentuk fisik maupun mental dalam rangka menghasilkan produk dalam bentuk barang maupun jasa. Beberapa ayat dan hadist Nabi SAW menjelaskan bahwa dalam pemberian upah kepada pekerja merupakan suatu yang diwajibkan karena kita telah menggunakan tenaga orang lain. Seorang pekerja tidak bole diperas tenaganya sedangkan upah yang kita berikan tidak sesuai, demikian pula seorang pekerja tidak boleh dibebani suatu pekerjaan yang berat yang diluar kemampuan pekerja tersebut.

Imbalan Atas modal

Modal dalam ekonomi Islam dipandang sebagai suatu yang khusus karena dalam Islam ada larangan yang tegas mengenai riba atau bunga yang dapat merugikan pekerja. Modal adalah sesuatu yang diharapkan dapat memberikan penghasilan kepada pemmiliknya tanpa harus mengambil bunga darinya. Sebagai contoh adalah tabungan. Tabungan yang terkumpul dari masyarakat dapat menjadi sejumlah modal. Akumulasi tabungan yang terkumpul sebagai modal digunakan sebuah perusahan untuk menyediakan barang modal dalam melakukan produksi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Mannan menegaskan bahwa Islam memperbolehkan penegakkan mengakui modal serta peranannya adalah faktor produksi. Islam juga mengakui modal adalah bagian dari proses produksi. Hal ini sebenarnya Islam memperbolehkan pengambilan bagian keuntungan atas modal namun besarnya tidak boleh ditetapkan berdasarkan sesuai dengan persentase dari modal itu.

Modal akan produktif dalam arti tenaga kerja yang ditunjang dengan modal akan lebih menghasilakan sehingga dengan adanya laba diharapkan mendorong seorang untuk melakukan investasi dengan menunda konsumsi saat ini untuk waktu yang akan datang. Teori Islam mengenai modal lebih realistis, luas, mendalam daripada teori modern. Dikatakan realistis karena produktivitas modal akan mengalami perubahan seiring dengan kenyataan produksi yang tumbuh secara dinamis. Luas dan mendalam karena Islam memperhatikan semua aspek kehidupan ekonomi mata uang, jumlah penduduk, kebisaan, tarap hidp dll.

Laba bagi Pengusaha

Laba merupakan bagian keuntungan seorang pengusaha sebagai imbalan atas usahanya mengelola perusahaan dengan menggabungkan berbagai factor produksi untuk mencapai hasil sebanyak-banyaknya serta membagi keuntungan kepada pemilik faktor produksi dalam penyelenggaraan produksi. Dalam kerangka Ekonomi Islam keuntungan mempunyai arti lebih luas sebab bunga pada modal tidak dibenarkan dalam Islam. Pernyataan ini menegaskan bahwa Islam melarang pengambilan bunga , namun imbalan bagi modal yang digunakan istilah laba yang disejajarkan dengan usaha manusia. Dengan demikian pemilik modal dan pengusaha menjadi bagian yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan dalam suatu perusahaan.

Pembagian pendapatan kepada pemilik faktor produksi[6]

Setelah mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an dan As-Sunah yang berhubungan dengan konsep distribusi pendapatan . Maka, dapat di uraikan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian pendapatan kepada pemilik faktor produksi sebagai berikut:

· Penentuan sewa kepada pemilik tanah

Menuru Ricardo sewa adalah bagian hasil tanah yang di bayarkan kepada tuan tanah untuk penggunaan kekayaan tanah asli dan tak dapat rusak dan dia berpendapat bahwa sewa adalah surflus diferensial.[7] Salah satu cara pendistribusian pendapatan dan kekayaan negara kepada masyarakat, bahkan sewa-menyewa diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Syarat menyewakan tanah

Syarat-syarat menyewakan tanah menurut Afzalur Rahman adalah sebagai berikut:

1. Bebas dari tindakan yang tidak adil dan zalim dari pemilik tanah.

2. Tidak ada kecemasan akan timbulnya persengketaan dan perselisihan antara kedua belah pihak.

3. Hak kedua belah pihak(khususnya petani) tidak terancam.

Selain itu persewaan juga harus didasarkan atas prinsip kerelaan kedua belah pihak sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.[8]

b. Bentuk penentuan harga sewa

1. Dilihat dari bentuk pembayarannya

Pembayaran kepada pemilik tanah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: pembayaran tunai dan bagi hasil.

a. Tunai

Kesepakatan Ahli fiqih Islam mengatakan “dalam bentuk perjanjian sewa yang diperbolehkan, sewanya dapat dibayar dengan benda-benda antara lain dengan dinar, dirham, benda yang dapat di ukur dan mempunyai nilai”yang besarnya tergantung dari tingkat manfaat dan produktivitas tanah.

b. Bagi hasil

Bentuk sewa dengan sistem bagi hasil dapat di golongkan menjadi dua: muzaraah dan muzaqat.

2. Dilihat dari jangka waktunya.

a. Ijarah Mutlaqah

Adalah proses sewa menyewa yang bisa kita temui dalam kegiatan sehari-hari.

b. Bai Tajiri (Hire Purchase)

Adalah suatu akad sewa yang diakhiri oleh penjualan.

c. Musyarakah Mutanaqisah atau Deceasing Participation

Adalah kombinasi antara Musyarakah dan sewa.

c. bentuk-bentuk sewa terlarang

Pada dasarnya pelarangan sewa hanyya dilakukan kepada bentuk-bentuk sewa yang dzalim. Adapun bentuk-bentuk sewa yang terlarang antara lain;

a. Menetapkan hasil bagian dari tanah yang lebih subur disediakan untuk pemilik tanah sedangkan hasil dari tanah yang tidak subur untuk penyewa.

b. Pemilik tanah mengambil terlebih dahulu dari tanah yang subur sedangkan hasil dari tanah sisanya untuk penyewa.

c. Penyewa diharuskan membayar sejumlah sewa tertentu melebihi hasil tanah kepada pemilik tanah padahal hasil panen sangat kecil atau seseorang harus membayar melebihi jumlah yang disepakati.

d. Penyewa diharuskan membayar melebihi jumlah sewa yang di tetapkan karena ada kebiasaan atau mengikuti tradisi suatu daerah.

d. penentuan sewa tanah: Kapitalis vs Islam

Penentuan sewa menurut kapitalis yang besarnya ditentukan oleh oleh permintaan tanah adalah tidak seutuhnya bertentangan dengan Islam asalkan tidak ada pihak yang di rugikan. Namun sistem Kapitalis tidak menyentuh kepada nilai moral apabila ada kerugian terhadap usaha yang dijalankan oleh penyewa, dengan tidak ikut. Sedangkan Islam mempunyai sifat yang lebih manusiawi , apabila usaha yang dilakukan mengalami kerugian maka pihak tanah tidak diperkenankan untuk mengambil sewa melebihi dari hasil yang di dapat dari usaha tersebut.

· Penentuan upah kepada pekerja[9]

Masalah upah adalah masalah yang sangat penting yang mempunyai dampak yang sangat luas. Seoarang pekerja harus mendapatkan upah secara adil dan pantas. Perbedaan upah menurut Cairnes menganut kepada perbadaan kelompok yang tidak barsaing di kalangan pekerja. Terdapat suatu perbedaan besar antara pekerja kasar dengan pekerja intelektual, antara pekerja terampil dan tidak terampil.[10] Sebelum bekerja harus ditentukan hal-hal sebagai berikut:

Ø Ketentuan kerja

1. Bentuk pekerjaan

2. Waktu kerja

3. Gaji

Ø Penerimaan besarnya upah

Allah telah mensyariatkan dalam Al-Quran

`

Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.[11]

Berdasarkan prinsip keadilan upah dalam masyarakat di tetapkan melalui negosiasi antara pekerja dan majikan, sehingga kepentingan kedua belah pihak dipertimbangkan secara adil. Untuk itu menjadi tanggung jawab pemerintah dalam penetapan upah minimum dan tingkat upah tertinggi, begitu juga dengan upah riil dan kestabilan upah.

Perbedaan upah uang dan upah riil.[12]

Didalam jangka panjang kecendrungan yang selalu berlaku adalah keadaan dimana harga-harga barang maupun upah terus menaik, namum tingkat kenaikan tersebut tidak serentak dan berbeda. Walau bagaimanapun juga hal ini tidak menimbulkan kesulitan sampai dimana kenaikan pendapatan merupakan suatu gambaran dari kenaikan sejahtera yang dinikmati oleh para pekerja. Untuk itu ahli ekonomi membuat perbedaan antara upah uang dan upah riil. Upah uang adalah jumlah uang yang di terima para pekerja dari para pengusaha sebagai pembayaran keatas tenaga mental atau fisik para pekerja yang digunakan dalam proses pproduksi. Sedangkan upah riil adalah tingkat upah pekerja yang di ukur dari sudu kemampuan upah tersebut membeli barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja.

Faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan upah[13]

a. perbedaan corak permintaan dan penawaran dalam berbagai jenis pekerjaan

b. perbedaan dalam jenis-jenis pekerjaan

c. perbedaan kemampuan, keahlian, dan pendidikan.

Ø Hak buruh

Hak-hak pokok buruh menurut Afzalur Rahman adalah sebagai berikut;

a. Berhak menerima upah yang memungkinkan menikmati hidup layak.

b. Tidak boleh memberi pekerjaan terlalu berat, yang membuat ia tidak mampu dan jika dia dipercaya di beri tugas berat maka harus dibantu.

c. Harus diberi pengobatan layak, asuransi, ganti rugi atas kacelakaan yang teerjadi pada saat kerja.

d. Memberikan tunjangan di hari tua.

e. Majikan harus mengeluarkan sedekah untuk pekerjanya.

f. Pekerja harus diperlakukan dengan baik dan sopan termasuk fasilitas asrama.

Penentuan upah kepada tenaga kerja: Kapitalis vs Islam

Sistem Kapitalis menganggap bahwa penentuan gaji atau upah berdasarkan produktivitas tenaga kerja maka Islam lebih dari sekedar atas dasar produktivitasnya. Islam juga menganjurkan agar majikan memberikan upah sesuai dengan kebutuhan pokok pendidikan dan pengobatan.

Usaha yang dapat dilakuakan dalam pemerataan pendapatan[14]

Setelah diuraikan prinsip-prinsip distribusi kekayaan dalam sistem Islam, dimana kekayaan tidak boleh menjadi komoditas golongan orang kaya saja, maka Islam juga menetapkan langkah –langkah tertentu untuk mencapai pemerataan pembagian kekayaan dalam masyarakat secara obyektif. Islam memperkenalkan hukum waris, zakat dan sedekah dengan tujuan meratakan kekayaan. Islam mengakui hak kepemilikan sehingga individu dapat memanfaatkanya sesuai dengan ketentuan syariah.

Islam telah mengingatkan agar manusia tidak menyimpan dan menimbun harta, mereka harus memenuhi kewajiban mereka terhadap keluarga dan masyarakat yang tidak mampu yang memerlukan bantuan. Ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh dalam rangka meratakan pendadapatan atau kekayaan, yaitu perintah dan larangan.

A. Perintah

Allah SWT membuat tuntunan kepada manusia dalam rangka mengemban amanat Allah melalui ayat-ayat Alquran serta Sunnah Rasulullah yang adakalanya berbentuk perintah, seperti hal-hal berikut:

1. Waris. Hukum waris merupakan aturan yang penting untuk mengurangi ketidak adilan dalam masyarakat. Waris mempunyai dampak besar dalam rangkas memisahkan jurang antar orang kaya dan mioskin

2. Zakat. Zakat adalah langkah kedua untuk dapat membagi kekayaan dalam masyarakat. Zakat merupakan pungutan wajib bagi seorang muslim yang mempunyai harta tertentu yang dikumpulkan dan diedarkan.

Adapun dalam bentuk kedua, yaitu

B. Larangan

Selain menggunakan perintah, untuk mengatur tatanan masyrakat, Allah Swt menggunakan brntuk-bentuk larangan Islam dalam rangka mencapai tujuan keadilan sosial dalam masyarakat.

1. Larangan terhadap riba. Berbagai bentuk larangan riba yang kita ketahui “…janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”[15]

“…Dan Allah telah menghlalkan jual beli dan mengharamkan riba…”[16].Dari ayat-ayat ini maka jelas Allah melarang riba.

2. Larangan menyembunyikan harta. Orang yang menyembunyikan harta adalah musuh yang nyata bagi masyarakat karena menghambat kemajuan pembangunan, sebab seharusnya harta tersebut digunakan untuk menghasilkan kekayaan bagi masyarakat.

3. Larangan terhadap pengeluaran yang sia-sia. Islam melarang pemborosan dan pengeluaran yang tidak perlu yang mendorong manusia mengikuti hawa nafsu. Sebagai contoh yang termasuk pengeluaran sia-sia adalah seperti judi, minuman keras, penggunaan bejana dari emas, larangan menggunakan emas dan kain sutra bagi laki-laki, kegemaran terhadap hiburan dan perdagangan yang tidak sehat.

Model Distribusi Pendapatan Menurut Islam.

Model distribusi pendapatan menurut Islam pada tingkat makro menurut Hasan (1988) sangat sulit di buat hanya dengan angka-angka yang sederhana dari hasil pengkajiannya dia membuat suatu rumus sebagai berikut:

Y: P+W

Y : Pertambahan nilai bersih

P : Keuntungan

W : Upah minimum

Adanya pertambahan keuntungan atau pertambahan nilai maka yang berhak menikmatinya adalah pemilik modal sebesar k maka sisanya adalah merupakan bagian dari tenaga kerja (l-k) yang merupakan bagian dari tenaga kerja atas keuntungan atau pendapatan yang di peroleh. Sehingga berubah menjadi:

Y: kP+(l-k)P+W

Sehingga bagian yang di terima oleh pekerja adalah (l+k) P dan W, sedangkan yang di terima pemilik modal adalah kP. Besarnya k atas kebijakan tersebut tidak akan mengubah pemodal maupun mengurangi hak pekerja.

Contoh: Pertambahan pendapatan sebesar 100% dengan upah minimum yang di terima seluruh pekerja 30%. Sisa keuntungan yang di bagi adalah 70% (laba) dan apabila besarnya k nisbah bagi pemodal adalah 60:$) dari laba, maka bagian yang di terima oleh pemodal adalah 60% dikalikan laba tersisa, sedangkan sisanya akan di nikmati oleh pekerja.

Peran Pemerintah dalam distribusi pendapatan

Ada beberapa kebijakan pemerintah yang berkaitan secara langsung dengan penciptaan nilai mata uang serta menentukan harga agar tidak terjadi inflasi. Penganut kapitalis menggunakan pungutan pajak sebagai sumber utsms penerimaan Negara yang diguakan untuk penyelenggaraan pemerintahan serta memeiyai pembangunan dan mengatur kegiatan ekonomi dalam rangka meujudkan keadilan dan pemerataan pendapatan. Lain halnya dalam islam, islam menggunakan dana pungutan pajak tersebut hanya untuk hal ha yang dianggap penting saja dan harus didistribusikan kembali kepaad masyarakat dengan jalan yang benar dan jujur.Islam melarang pjabat pemerintah untuk menggunakan fasilitas Negara untuk diri dan keluarganya kecuali dalam hal tugas pemerintahan.

Dalam kebijakan fiscal menurut Islam, selain pajak ada pula bentuk lain yang dikenal yaitu zakat yang merupakan slah satu inti ajaran islam.islam telah menentukan zakat dan infak kepada orang kaya.Dengan ini pemerintah berhak mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya dan memaksa yang tidak mau mengeluarkanya.

Untuk melakukan tugas tersebut , Negara dapat membuat undang-undang serta lembaga yang dapat mengurus zakat tersebut juga harus amanah dalam menjalankanya untuk mencegah segala benuk kezholiman dan praktek yang dilarang oleh Islam seperti; penimbunan, mempermainkan harga, serta prilaku pemborosan. Kesimpulannya dalam islam Negara berhak menarik pajak dan untuk disalurkan kembali kepada yang berhak meneramanya.

Kesimpulan

Disribusi pendapatan adalah suatu proses pembagian, sebagian hasil penjualan produk total kepada faktor-faktor yang ikut menentukan pendapatan. Faktor-faktor tersebut yaitu berupa tanah, tenaga kerja, modal dan manajemen.Besaran distribusi pendapatan ini ditentukan oleh tingkat peranan masing-masing faktor produksi.

Seorang pengusaha dituntut mempunyai moral tinggi, menjaga kejujuran dalam perhitungan,pencatatan maupun pembagian keuntungan, karena faktor-faktor produksi yang dikelolanya merupakan suatu amanah, sehingga ia harus malaksanakan amanah tersebut. Pengusaha harus bekerja dengan benar, harus membayar uapah pada pekerja tanpa harus menganiaya, harus berlaku adil dalam membagi keuntungan kepada yang berhak menerimanya.Dan islam telah memeperbolehkan seorang pengusaha untuk mengambil keuntungan atas peranannya dalam menjalankan perusahaan.

Referensi

Muhammad M.ag, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam, BPFE, yogjakarta, 2004.

Mannan, M Abdul, MA, PhD, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, PT Dana Bakti Wakaf, Yogjakarta.1997.

Sukirno, Sadono, Mikro Ekonomi Teori Pengantar edisi ketiga, Rajawali Press, PT raja Grafindo Persada, jakarta, 2006

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII Yogyakarta, 2008.


[1] QS Alhasr :7

[2] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII Yogyakarta, op.cit, hal. 252

[3] Drs Muhammad M.ag, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam, BPFE, yogjakarta, hlm: 311

[4] Muhamad Abdul Manan ,Ekonomi Islam ,Teori dan praktek, Yogyakarta ,PT Dana Bakti Wakaf ,1993 Hal 56

[5] Q.S As Sajadah 32.27

[6] Drs Muhammad M.ag, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam, BPFE, yogjakarta, hlm: 323.

[7] Prof M Abdul Mannan, MA, PhD, Teori dan Praktek Ekonomi islam, PT Dana Bakti Wakaf, Yogjakarta, hlm:114.

[8] Q.S 4;9

[9] Drs Muhammad M.ag, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam, BPFE, yogjakarta, hlm:329.

[10] Prof M Abdul Mannan, MA, PhD, Teori dan Praktek Ekonomi islam, PT Dana Bakti Wakaf, Yogjakarta, hlm:117.

[11] Q.S 99:7

[12] Sadono Sukirno, Mikro Ekonomi Teori Pengantar edisi ketiga, Rajawali Press, PT raja Grafindo Persada, jakarta, hlm:351.

[13] Ibid, sadono Sukirno, hlm:364.

[14] Drs Muhammad M.ag, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam, BPFE, yogjakarta, hlm:343.

[15]Q.S 3:130.

[16] Q.S 2: 275