Kamis, 13 Mei 2010

LAPORAN STUDI PRAKTEK LAPANGAN PADA BANK BNI SYARI’AH SURAKARTA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Dasar Pemikiran Dan Latar Belakang Masalah
Dalam perkembangan sistem perbankan Indonesia, sistem perbankan Syari’ah telah dijadikan sebagai suatu alternatif sistem perbankan di Indonesia, dan sistem tersebut telah menjadi daya tarik tersendiri di kalangan praktisi perbankan dan kalangan bisnis. Lahirnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sebagai hasil revisi atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, telah memberi angin segar bagi usaha untuk memberdayakan sistem perbankan syari’ah, yang dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan permasalahan perekonomian yang semakin berat pada saat ini.
Manajemen Perbankan Syari’ah, pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan manajemen bank pada umumnya (Bank Konvensional). Namun dengan adanya landasan syari’ah serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang menyangkut Bank Syari’ah antara lain UU No. 10 tahun 1998, tentu saja baik organisasi maupun sistem operasional Bank Syari’ah terdapat perbedaan dengan bank pada umumnya, terutama dengan adanya Dewan Pengawas Syari’ah dalam struktur organisasinya dan adanya sistem bagi hasil.
Seiring dengan perkembangan tersebut mulai banyak bermunculan lembaga-lembaga keuangan, khususnya lembaga keuangan bank yang mempergunakan sistem perbankan syari’ah.
Melihat pertumbuhan pada beberapa dasawarsa terakhir, sejak pertengahan 1970-an, perbankan Islam telah meluas sehingga kini terdapat di sekitar 70 nagara meliputi sebagian besar dunia muslim, yang mengoperasikan semacam institusi keuangan Islam.
Begitu juga dengan Bank BNI Syariah Surakarta, Bank Syari’ah, dan Lembaga-lembaga Keuangan Syari’ah lainnya lahir untuk memperkenalkan dan memberikan produk-produk perbankan yang berlandaskan syari’ah dengan skala yang lebih besar dibandingkan dengan bank-bank umum yang berdiri setelahnya.
Tetapi tidak menutup kemungkinan permasalahan yang sering terjadi pada permasalahan perbankan syari’ah di Indonesia khususnya adalah bahwa teori-teori yang diajarkan dan dipelajari tentang manajemen dan sistem operasionalnya tidak semuanya berjalan dan bahkan mungkin ada yang bertentangan dengan praktek yang dijalankan dalam kenyataannya.
Maka dari itu, diperlukan suatu penyelarasan antara teori dan praktek dalam masalah tersebut. Sehingga dalam upaya penyelarasan tersebut diperlukan adanya penelitian lapangan terhadap praktek tentang manajemen dan sistem operasional perbankan syari’ah yang digunakan dalam Bank Umum Syari’ah dan lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya.
B. Rumusan Masalah
Atas dasar latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah yang mendorong dilaksanakannya Studi Praktek Lapangan ini, yaitu:
1. Bagaimana sistem Pembiayaan yang dilaksanakan di Bank BNI Syariah Surakarta?
2. Prinsip-prinsip apa yang dipergunakan dalam menjalankan sistem Pembiayaan di Bank BNI Syariah Surakarta?
C. Tujuan studi praktek lapangan (SPL)
Adapun tujuan dilaksanakannya Studi Praktek Lapangan ini adalah untuk mengetahui:
1. Sistem Pembiayaan yang dilaksanakan di Bank BNI Syariah Surakarta?
2. Prinsip-prinsip apa yang dipergunakan dalam menjalankan sistem Pembiayaan di Bank BNI Syariah Surakarta?
3. bentuk aplikasi pembiayaan murobahah di Bank BNI Syariah Surakarta?
4. mekanisme pembiayaan murobahah di Bank BNI Syariah Surakarta?
D. Target dan sasaran studi praktek lapangan (SPL)
Target diadakannya Studi Praktek Lapangan ini adalah untuk menyelaraskan pengetahuan mahasiswa tentang teori dan praktek dari system operasional Perbankan Syari’ah secara keseluruhan maupun dilembaga keuangan syariah lainya seperti Bank dll.
E. Objek Studi Praktek Lapangan (SPL)
Studi Praktek Lapangan dilaksanakan di kantor Bank BNI Syariah Surakarta yang bertempat di terusan JL. Selamet Riyadi Surakarta Pada tanggal 18 Januari s/d 28 Januari 2010
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Tinjauan Umum Bank Syariah.
Berdasarkan fungsinya jenis bank di Indonesia dapat dikelompokkan atas:
1. Bank sentral yaitu Bank Indonesia sebagaimana dalam UU No.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, kemudian dicabut dengan UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
2. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Bank perkreditan rakyat yaitu bank yang melaksanakan kegiatannya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank Umum yang mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Yang dimaksud dengan mengkhususkan diri untuk melakukan kegiatan tertentu adalah melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migas dan pengembangan pembangunan perumahan.
Peraturan tentang perbankan pertama kali diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992, pada peraturan perundang-undangan ini belum secara tegas menganut bahwa prinsip syariah dalam perbankan diperbolehkan akan tetapi sudah mulai disinggung secara implisit. Hal ini dapat dilihat dari pasal 6 huruf b dan m Undang-Undang No.7 Tahun 1992 yaitu :
- Memberikan kredit; dan
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang diterapkan dalam peraturan pemerintah;
Selain itu juga diatur dalam salah satu kegiatan usaha bank perkreditan rakyat yaitu “ menyediakan pembiayaan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah “ , akan tetapi dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 masih menganut single banking system yang dipertegas dalam PP No.72 Tahun 1992 tentang Bank Bagi Hasil.
Dalam PP tersebut, bank hanya diperkenankan melakukan kegiatan operasional usaha secara konvensional saja atau bagi hasil saja, jadi tidak boleh dalam suatu bank melakukan pelayanan memakai dua prinsip secara bersamaan. Pada tahun 1998 diundangkanlah Undang-Undang No.10 Tahun 1998 yang merubah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam undang-undang ini baru secara tegas dikatakan bahwa sektor perbankan di Indonesia terdiri dari dua macam yaitu bank konvensional dan bank berdasarkan prinsip syariah baik pada bank umum maupun bank perkreditan rakyat
B. Definisi Lembaga Keuangan Syariah (Bank)
Kata bank dari kata banque dalam bahasa prancis, dan dari banco dari bahasa Italia, yang berarti peti/lemari atau bangku. Kata peti atau lemeri menyiratkan fungsi sebagai tempat untuk menyimpan benda-benda berharga, seperti peti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya. Dalam Al-Quran , istilah bank tidak disebutkan secara eksplisit. Tetapi jika yang dimaksud adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi, hak dan kewajiban maka semua itu disebut dengan jelas, seperti Zakat, sadaqah, ghanimah, bai, dayn, maal, dan sebagainya, yang memiliki fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi.
Pada umumnya yang dimaksud dengan bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang sebagai dagangan utamanya.
Kegiatan dan usaha bank akan selalu berkaitan dengan komoditas antara lain:
1. Pemindahan uang
2. Menerima dan membayar kembali uang dalam rekening Koran
3. Mendiskonto surat wesel, atau order maupun surat-surat berharga lainnya
4. Membeli dan menjual surat-surat berharga
5. Membeli dan menjual cek wesel, surat wesel, kertas dagang\
6. Memberi kredit
7. Memberi jaminan kredit


C. Sejarah Bank Syariah
Gagasan mengenai bank yang menggunakan system bagi hasil telah muncul sejak lama, ditandai dengan banyaknya pemikir-pemikir muslim yanh menulis tentang keberadaan bank syariah, misa;nya Anwar kureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948), Dn Mahmud Ahmad (1952). Kemudian uraian yang lebih terperinci tentang gagasan itu ditulis oleh Mawdudi (1961). Demikian juga dengan tulisan-tulisan Muhammad Hamidullah yang ditulis pada 1944, 1955, 1957, dan 1962, bisa dikategorikan sebagai gagasan pendahulu mengenai perbankan islam.
Sejarah perkembangan bank syariah modern tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940, yaitu upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non-konvensional. Rintisan bank syariah lainnya adalah dengan berdirinya Mit Ghamr Lokal Saving Bank pada tahun 1963 di Mesir oleh Dr Ahmad El-Najar.
Secara kolektif gagasan berdirinya bank syariah di tingkat Internasional, muncul dalam konferensi njegara-negara Islam sedunia, di Kuala Lumpur Malaysia pada tanggal 21-27 April 1969, yang diikuti oleh 19 negara peserta.

a. Berdirinya Bank Syariah di Indonesia
Perkembangan bank syariah di Indonesia di pengaruhi oleh berkembangnya bank-bank syariah di Negara-negara Islam. Pada awal tahun 1980-an , diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan ditanah air, Beberapa uji coba pada skala yang relative terbatas telah diwujudkan. Diantaranya adalah Baitut Tamwil-salman, Bandung,yang sempat tumbuh mengesankan. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk koprasi, yakni koprasi Ridho Gusti.
Akan tetapi prakarsa lebih khusus untuk mendirikan bank islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua,Bogor, Jawa Barat. Hasil Lokakarya tersebut di bahas lebih mendalam pada musyawarah nasional IV MUI yang berlangsung di hotel Sahid Jaya Jakarta, 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan amanat MUNAS MUI, di bentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank islam di Indonesia.
Kelompok kerja yang disebut Tim perbankan MUI, bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.
Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja tim perbankan MUI tersebut diatas. Akte pendirian Bank Muamalat Indonesia di tanda tangani pada tanggal 1 November 1991. Pada saat penanda tanganan akte pendirian ini terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak 84 miliar Rupiah.Bank Muamalat Indonesia mulai beroprasi pada tanggal 1 Mei 1992.Hingga September 1999, Bank Muamalat Indonesia telah memiliki lebih 45 outlet yang tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Balikpapan, dan Makasar. Pada awal pendiriannya ,keberadaan bank syariah ini belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Landasan hukum oprasi bank yang menggunakan system syariah ini hanya dikategorikan sebagai "bank bengan system bagi hasil" , tidak terdapat rincian landasan hokum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan. Hal ini sangat system bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu dan merupakan "sisipan" belaka.
Perkembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya undang-undang No.10 Tahun 1998. dalam undang-undang tersebut diatur dengan rinci landasan hokum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioprasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.
Salah satu batasan bank Indonesia bagi bank-bank yang baru berdiri adalah tidak dapat membuka cabang baru selama dua tahun pertama. Jika setelah dua tahun, bank-bank dalam keadaan sehat barulah dapat diijinkan membuka cabang baru, batasan ini juga berlaku bagi bank syariah, padahal konsep ini harus secepatnya dimasyarakatkan, disamping masyarakat sendiri dadpat menantinya. Salah satu solusinya adalah dengan mendirikan BPRS Syariah.
Inilah salah satu peran penting bank syariah menjadikan masyarakat Indonesia menjadi lebih bank minded atau lebih tepatnya lebih Islamic Bank Minded.
D. Falsafah Oprasional Bank Syariah
Setiap lembaga keuangan syariah mempunyai falssafah mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebajikan di dunia dan diakhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama, harus dihindari.
Menjauhkan diri dari unsure riba, caranya:
1. Menghindari penggunaan system yang menetapkan dimuka secara pasti keberhasilan suatu usaha (QS. Luqman:34)
2. Menghindari penggunaan system prosentase untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsure melipat gandakan secara otomatis hutang atau simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu (QS. Ali Imron:130)
3. Menghindari penggunaan system perdagangan atau penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas (HR. Muslim Bab Riba)
4. Mennghindari penggunaan system yang menetapkan di muka tambahan atas hutang yang bukan diatas prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela (HR. Muslim Bab Riba)
5. Menerapkan system bagi hasil dan perdagangan. Dengan mengacu pada Quran surat Al baqarah ayat 257 dan Annisa ayat 29, maka setiap transaksi kelembagaan syariah harus dilandasi atas dasar system bagi hasil dan perdagangan atau transaksinya didasarkan oleh adanya pertukaran uang dengan barang.
E. Dasar Hukum Bank Syariah di Indonesia
Bank syariah di Indonesia mendapatkan pijakan yang kokoh setelah adanya deregulasi sector perbankan pada tahun 1983. Hal ini karena sejak saat itu diberikan keleluasaan, penentuan tingkat suku bunga, termasuk nol persen atau peniadaan bunga sama sekaligus. Sungguhpun kesempatan ini belum termanfaatkan karena tidak diperkenankanya pembukaan kantor cabang baru. Hal ini berlangsung sampai tahun 1988, dimana pemerintah mengeluarkan pakto 1988 yang diperkenankan berdirinya anak-anak baru. Kemudian posisi perbankan syariah semakin pasti setelah disyahkannya UU perbankan no. 7 tahun 1992 dimana bank di berikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan bagi hasil .
Dengan terbitnya PP No 72 tahun 1992 tentang bank bagi hasil yang secara tegas memberikan batasan bahwa "bank bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak brerdasarkan prinsip bagi hasil (bunga) sebaliknya pula bank yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan kegiatan bagi hasil" (pasal 6). Kini titik kulminasi telah tercapai dengan disahkannya UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank syariah maupun yang ingin mengkonversi dari system konvensional ke system syariah.
Disamping ketentuan-ketentuan diatas Bank syariah di Indonesia juga dibatasi oleh pengawasan yang dilaukan oleh Dewan pengawas Syariah . Hal yang terakhir ini memberikan implikasi bahwa setiap produk Bank Syariah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah terlebih dahulu sebelum diperkenalkan kepada mesyarakat.
Adanya tuntutan perkembangan maka Undang-undang perbankan Nomor 7 tahun 1992 kemudian di revisi menjadi Undang-undanang Nomor 10 tahun 1998. Undang-undang ini melakukkan revisi beberapa pasal yang dianggap penting, dan merupakan aturan hokum secara leluasa menggunakan istilah syariah dengann tidak lagi menggunakan istilah bagi hasil.
Untuk menjalankan UU tersebut selanjutnya dikeluarkan surat keputusan Direrksi Bank Indonesia tentang bank umum dan bank perkreditan rakyat tahun 1999 dilengkapi bank umum berdasarkan prinsip syariah dan bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah.
F. Kegiatan Bank Syariah
a. Produk-Produk Bank Syariah
Dengan prosedur yang didasarkan hukum islam tersebut, maka bentuk-bentuk usaha dan pinjam-meminjam uang harus mengikuti ketentuan dalam Al quran dan hadis yang antara lain dapat disebutkan sebagai berukut:
Pertama, Prinsip Simpanan.
1. Al-Wadiah
Kedua, Prinsip Bagi Hasil.
1. Musyarakah
2. Mudharabah
3. Muzaraah
Ketiga, Prinsip Pengembalian Keuntungan.
1. Al Musawamah
2. At tauliah
3. Al Murabahah
4. Al Muadhaah
5. Al Muqayadah
6. Al Mutlak
7. Ash Sharf
8. Bai Bithamam Ajil
9. Bai As-Salam
10. Bai Al-istashna
Keempat, Prinsip Sewa
1. Ijarah Mutlaqah (Leasing)
2. Bai ut Ta'jiri (Hire Purchase)
3. Musyarakah Mutanaqisah
Kelima, Prinsip Pengambilan Fee
1. Kafalah bi An Nafs
2. Kafalah bi Al Mal
3. Kafalah bi Taslim
4. Kafalah bi Munjazah
5. Kafalah Al Mualaqah

Keenam, Prinsip biaya administrasi
1. Al Qard Al Hasan
Dalam varsi lain ada pula yang berprndapat bahwa bank Islam dalam menjalankan usahanya minimal mempunyai 5 prinsip oprasional atau produk yang terdiri dari: system simpan pinjam, bagi hasil,margin keuntungan,sewa, dan fee.
b. Penghimpunan Dana
• Dalam perbankan hanya ada tiga produk penghimpunan dana, yaitu:
– Giro
• Simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan.
• Dapat dibuka oleh perusahaan atau perorangan.
• Aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.
• Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable)
– Tabungan
• Simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku atau kartu sebagai alat penarikan.
• Buku tabungan/ account statement merupakan bukti pemilikan/pemegang rekening.
• Aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal
– Deposito
• Simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jatuh tempo.
• Menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan
• Mendapatkan bunga yang dibayarkan tiap akhir bulan
Dalam bank syariah produk-produk penghimpunan dana ini dapat diterapkan berdasarkan prinsip masing masing, antara lain sebagai berikut:
• Wadiah
– Wadiah adalah akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
– Karena prinsip wadiah adalah titipan yang dapat diambil seaktu-waktu dan tidak dapat menghasilkan keuntungan, maka produk yang dapat diterapkan untuk prinsip ini adalah Giro dan Tabungan.
• Mudharabah
– Akad usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal (Sahibul Mal) sedangkan yang lainnya memberikan keahlian (Mudharib), dengan nisbah keuntungan yang disepakati dan apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut. Karena karakter Mudharabah seperti ini, maka ia dapat diterapkan pada dua produk, yaitu Tabungan dan Deposito
– Dengan menerapkan Mudharabah pada tabungan dan deposito, maka nasabah bertindak selaku Sahibul Mal dan Bank selaku Mudharib
– Simpanan dalam Tabungan dan Deposito Mudharabah hanya dapat ditarik setelah jangka waktu tertentu (tidak dapat ditarik sewaktu-waktu) untuk memastikan dana tersebut digunakan dalam usaha bank.
– Pembagian hasil menurut tradisi yang berlaku. Di Indonesia, pembagian hasil dilakukan pada tiap akhir bulan
– Nasabah dan bank harus menyepakati nisbah bagi hasil ketika pembukaan tabungan dan deposito Mudharabah.
Mudharabah Muqayyadah
– Adalah akad Mudharabah dimana bank diminta oleh nasabah untuk menyalurkan dana kepada proyek atau nasabah tertentu.
– Untuk tugas ini bank dapat memperoleh fee atau porsi keuntungan
– Keuntungan yang diperoleh dari penyaluran dana ini dibagi antara nasabah sebagai sahibul mal dan pelaksana proyek sebagai mudharib.
– Dalam dunia perbankan dikenal dengan nama chanelling function, bukan executing.
– Qardh
– Di Iran dan beberapa negara Timur Tengah lainnya akad Qardh dijadikan dasar untuk produk giro dan tabungan. Bank diasumsikan meminjam dana dari nasabah dan dapat ditarik sewaktu-waktu. Bank dapat memberikan “hadiah” atas pinjaman yang diberikan oleh nasabah, sepanjang tidak diperjanjikan dimuka.




G. Tinjauan Umum Pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya pembiayaan dapat dibagi menjadi 2 hal berikut:
1. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi 2 hal berikut:
A. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan:
(a). Peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi;dan
(b).Untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
B. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
2. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer (pokok atau dasar) dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan. Adapun kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yang secara kuantitatif maupun kualitatif lebih tinggi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang, seperti makanan dan minuman, pakaian/perhiasan, bangunan rumah, kendaraan dan sebagainya, maupun berupa jasa, seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan, dan sebagainya.
Pada umumnya, bank konvensional membatasi pemberian kredit untuk pemenuhan barang tertentu yang dapat disertai dengan bukti kepemilikan yang sah, seperti rumah dan kendaraan bermotor, yang kemudian menjadi barang jaminan utama (main collateral). Adapun untuk pemenuhan kebutuhan jasa, bank meminta jaminan berupa barang lain yang dapat diikat sebagai collateral.sumber pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut berasal dari sumber pendapatan lain dan bukan dari eksploitasi barang yang dibiayai dari fasilitas ini.
Bank syariah dapat menyediakan pembiayaan komersil untuk pemenuhan barang konsumsi sebagai berikut :
1. Al-Bai’bitsaman ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual beli dengan angsuran.
2. Al-ijarah al-muntahia bit-tamlik atau sewa beli.
3. Al-Musyawarakah mutanaqhishah atau decreasing participation, dimana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya.
4. Ar-Rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.


H. Sistem Pembiayaan Di Bank Bni Syariah Di Surakarta
Pembiayan Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Konsep Pembiayaan
1. Jual beli (murabahah)
2. Sewa beli (ijarah mbt)
3. Investasi (mudharabah & musyarakah)
4. Pelengkap (wakalah, kafalah, hawalah, qardh, rahn)
Bentuk Pembiayaan
Pembiayan Konsumtif Syariah adalah suatu kesepakatan bersama dalam pengadaan barang yang didasarkan pada transaksi “jual-beli” yang didudukkan dalam suatu akad sesuai syariah Islam yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Pembiayan Produktif Syariah adalah suatu kerjasama dalam pengelolaan / pengembangan usaha melalui penambahan dana / modal atau melalui pengadaan alat-alat produksi yang didudukkan dalam suatu akad sesuai syariah Islam yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Tujuan Pembiayaan Syariah
I. Tujuan Pembiayaan
1. Untuk membiayai kebutuhan investasi maupun modal kerja nasabah, untuk pengadaan barang baik untuk sector pertanian, perdagangan maupun industry
2. Untuk pembelian barang konsumsi, missal : rumah tinggal, mobil, motor, perabotan rumah tangga, dll
3. Untuk melayani nasabah yang melakukan inpor barang dengan menggunakan letter of credit
4. Memfasilitasi kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan yang sesuai dengan Syariah Islam
5. Memenuhi kebutuhan nasabah yang frekuensi transaksinya banyak dan seringkali memerlukan tambahan dana dalam jangka pendek
6. Untuk membiayai usaha nasabah serta pembelian barang konsumsi.
7. Memberikan kontribusi pendapatan terbesar bagi BNI Syariah
Sasaran
Golongan pengusaha sektor riil, yang bergerak diberbagai sektor ekonomi yang ada dalam wilayah kerja BNI Syariah , seperti sektor pertanian, perindustrian, perdagangan, pertambangan dan usaha lainnya, yang mana usahanya benar-benar layak untuk diberikan fasilitas Pembiayaan.
Dasar Hukum Pembiayaan Syariah
1. Peraturan bank indonesia
2. fatwa dewan syariah nasional
J. Pengertian Pembiayaan dalam Murobahah di Bank BNI Syariah
1. Pembiayaan Murobahah
Pembiayaan Murabahah adalah Akad jual/beli antara Bank dengan Nasabah dimana Bank membeli barang yang diperlukan nasabah dan menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama
Murabahah adalahMargin tetap untuk pembelian barang dan Bank menjual asset dengan pola angsuran yang disepakati.

2. Macam-macam Prinsip Pembiayaan Murobahah di Bank BNI Syariah di Surakarta
Pembiayaan Produktif
a) BNI iB Kelayakan Usaha
b) BNI iB Usaha Kecil Dengan akad murobahah
c) BNI iB Wirausaha
d) BNI iB Tunas Usaha

Pembiayaan Komsumtif
a) BNI iB Multi Guna
b) BNI iB Griya
c) BNI iB Oto
d) BNI iB Fleksi
e) BNI iB Griya Bersubsidi Menpera

K. Mekanisme Pembiayaan di Bank BNI Syariah di Surakarta
Dengan prinsip murobahah, BNI syariah membeli barang terlebih dahulu kemudian menjualnya kepada nasabah dengan mengambil margin/keuntungan. Dalam penyelesaian/pelunaan pembiayaan, BNI syariah dapat memberikan waktu tangguh bayar sampai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama atau dengan angsuran dalam periode tertentu yang telah disepakati.






L. Skema Murabahah

Keterangan
1. Bank dan nasabah melakukan negosiasi untuk melakukan transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli, meliputi jenis barang yang akan diperjual belikan, harganya (termasuk jumlah keuntungan yang diminta bank) dan jangka waktu pembayaran dan hal-hal lain yang diperlukan
2. Bank melakukan pesanan (membeli secara tunai/naqdan) barang kepada supplier sesuai dengan spesifikasi barang yang dikehendaki oleh nasabah, dengan melakukan akad jual beli (surat pernyataan/call memo). Nasabah tidak diperkenankan membeli barang secara langsung tanpa seizin bank
a. Dalam pemberian barang ini bank dapat mewakilkan secara tertulis kepada nasabah untuk membeli barang untuk dan atas nama bank, dalam bentuk akad wakalah/surat kuasa yang terpisah dari akad murobahah, atau bank dapat langsung membeli kepada supplier
b. Supplier menjual secara tunai




M. Penyelidikan dan Analisa Pembiayaan
a. Tugas penyelidikan
• wawancara secara langsung dengan calon peminjam untuk memperoleh data yang lengkap dan dapat bertatap muka untuk mengetahui berbagai ekpresi mimik dan karakter anggota calon peminjam. Dengan bertatap muka, kebiasaan seseorang dapat dikenali.
• Jika pembiayaan dengan pola kelompok, wawancara juga dapat dilakukan secara bersama dalam satu kelompok.
• Pengumpulan data yang berhubungan dengan permohonan pembiayaan yang diajukan, baik data internal di Bank BNI Syariah di Surakarta maupun ekstern. Pengumpulan data tersebut dapat dilakukan secara bekerja sama dengan BMT, KSP lainnya atau tempat simpan pinjam lain yang kemungkinan anggota tersebut juga melakukan pinjaman.
• Mendapatkan rekomendasi dari ketua kelompok. Bagi pembiayaan sistem kelompok dengan tanggung renteng, maka rekomendasi ketua kelompok menjadi sangat penting.
• Pemeriksaan atau penyelidikan atas kebenaran data serta kemampuan membayarnya dapat dilakukan dengan wawancara silang dengan pejabat RT, atau suami atau istri termasuk dengan orang yang berseberangan faham dengan calon peminjam.
• Pemeriksaan terhadap kondisi riil dan surat-surat dokumen barang jaminan.
• Penyusunan laporan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Penyelidikan ini sangat diperlukan terutama bagi anggota baru. Karena berbagai informasi anggota baru belum dapat diketahui oleh Bank BNI Syariah di Surakarta. Bagi anggota lama dengan perputaran (rolling) pembiayaan berkali-kali, maka penyelidikan tidak terlalu penting untuk dilakukan. Namun jika terdapat indikasi terjadinya penggunaan yang menyimpang atau anggota yang menunjukan gejala melakukan penyimpangan. Maka penyelidikan tetap diperlukan.
b. Tugas Analisa Pembiayaan
- Mempersiapkan pekerjaan analisa permohonan dari berbagai aspek, baik keuangan maupun non keuangan untuk memastikan kemungkinan dapat atau tidaknya permohonan pembiayaan direalisasikan.
- Menyusun laporan hasil analisis yang diperlukan. Laporan tersebut berisi tentang:
1. Plafon pembiayaan yang layak
2. Jumlah margin atau nisbah bagi hasil
3. Jangka waktu dan cara pembyaran kembali
4. Analisa jaminan dan sistem pengikatannya.
- Mengajukan hasil analisisnya kedalam forum rapat komite pembiayaan atau langsung kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan.

N. Keputusan atas Permohonan Pembiayaan
Setiap keputusan permohonan harus memperhatikan penilaian syarat-syarat umum yang pada dasarnya tercantum dalam laporan pemeriksaaan pembiayaan dan analisis pembiayaan. Pertimbangan atau informasi-informasi lainnya yang diperoleh harus dibubuhkan secara tertulis.
Setiap pejabat yang berwenang berhak mengambil keputusan berupa menolak, menyetujui, dan atau mengusulkan fasilitas pembiayaan kepada pejabat yang lebih tinggi. Wewenang pengambilan keputusan pembiayaan dibagi menjadi beberapa tingkatan yaitu:
a) Wewenang kepala bagian pembiayaan adalah sampai dengan jumlah ditentukan oleh direksi.
b) wewenang direksi adalah memberikan keputusan permohonan fasilitas pembiayaan dengan plafon tertentu yang ditetapkan Dewan Pengurus, setelah bagian pembiayaan mengadakan penilaian permohonan pembiayaan yang diusulkan.
c) Wewenang Dewan Pengurus adalah memberikan keputusan pembiayaan dengan plafon yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota

O. Penolakan Atas Permohonan Pembiayaan
Penolakan permohonan pembiayaan dapat terjadi karena tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BNI Syariah atau masih ada kekurangan-kekurangan yang tidak dilengkapi. Semua keputusan penolakan harus disampaikan secara tertulis kepada calon peminjam dengan disertai alasan penolakan permohonan. Namun demikian, BNI Syariah dapat tidak memberikan alasan penolakan, jika dirasakan lebih baik.
P. Persetujuan atas Permohonan Pembiayaan
Persetujuan atas permohonan pembiayaan adalah keputusan Bank BNI Syariah untuk mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan pembiayaan dari calon anggota atau anggota. Untuk melindungi kepentingan BNI Syariah dalam melaksanakan keputusan tersebut, maka biasanya ditegaskan lebih dahulu syarat-syarat fasilitas pembiayaan dan prosedur yang harus ditempuh oleh anggota atau calon anggota. Langkah-langkah yang harus diambil antara lain:
a) surat penegasan persetujuan permohonan pembiayaan kepada pemohon yang mencantumkan syarat-ayarat seperti plafon fasilitas pembiayaan, jangka waktu, bentuk pinjaman, tujuan penggunaan, dan bagi hasil atau besarnya keuntungan Bank BNI Syariah
b) pengikatan jaminan dengan cara yang kuat
c) penandatanganan perjanjian/akad pembiayaan
d) asuransi barang jaminan, jika diperlukan

Q. Asas dan Landasan Bank BNI Syariah
landasan syariah
1. Al-qur’an
2. Hadist
Landasan Syariah
Al Quran :
a) Surat An-Nisa ayat 29
b) Surat Al Baqarah ayat 275
c) Surat Al Maidah ayat 1
d) Surat Al Baqarah ayat 280
e) Surat Al Baqarah ayat 282
Hadits
f) Riwayat Ibnu Majah
g) Riwayat Al-Baihaqi dan Ibnu Majah
h) Riwayat Tarmizi
Fatwa DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 1 april 2000, tentang Murabahah
Rukun Murabahah
a. Pembeli/Nasabah (Musytariy)
b. Barang Penjual/Bank (Ba’I)
c. yang diperjual belikan (Mabi’)
d. Harga Jual (Tsaman)
e. Ijab Qabul (Shigat)


Persyaratan Murabahah
1. Akad murabahah bebas riba
2. Obyek jual-beli tidak diharamkan oleh syariah
3. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, jika pembelian secara hutang
4. Bank menjual senilai harga perolehan ditambah keuntungan, dan Bank harus memberitahu secara jujur harga pokoknya
5. Nasabah membayar harga yang disepakati sesuai jangka waktu yang disepakati
6. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tsb, bank dapat membuat Perjanjian tambahan dengan nasabah
7. Jika Bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.
Ketentuan Murabahah Kepada Nasabah
1. Jika Bank menerima permintaan nasabah akan suatu barang, Bank harus membeli terlebih dahulu. Pembelian sah dilakukan secara lisan atau tertulis.
2. Bank menawarkan aset itu kpd nasabah yang harus menerimanya karena janji yang mengikat secara hukum yg tertuang dalam SKP yang disetujui/ditandatangani nasabah
3. Kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli/akad murabahah
4. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka. Uang muka dimaksudkan utk :
a) Sebagai cicilan/sebagian pembayaran
b) Menutup biaya riil bank jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut

Hutang Dalam Murabahah
1. Secara prinsip penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tsb. Jika nasabah menjual kembali barang tsb dgn keuntungan atau kerugian, ia tetap wajib menyelesaikan hutangnya kepada bank.
2. Jika nasabah menjual barang tsb sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
3. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal.
Penundaan Pembayaran Dalam Murabahah
1. Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya
2. Jika nasabah dgn sengaja menunda pembayaran, bank dapat mengenakan denda yang besarnya disepakati di awal perjanjian
Syarat Sah Murabahah
1. Pihak yang melakukan akad harus cakap hukum (baligh/dewasa) dan saling ridho
2. Barang yang dibiayai :
a) Ada meskipun tNdk di tempat
b) Milik sah penjual/Bank
c) Bukan yang diharamkan
d) Sesuai dengan pernyataan penjual
3. Harga dan keuntungan
a) Harga jual Bank : Harga perolehan + Keuntungan
b) Keuntungan yang diminta harus diketahui nasabah
c) Harga tidak boleh berubah selama masa perjanjian
d) Sistem pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama
Dokumen
1. Surat Keputusan Pembiayaan
2. Surat keterangan bahwa Bank telah membeli barang dari supplier. Jika jual beli diwakilkan harus ada akad wakalah dan surat pernyataan dari penerima kuasa telah membeli barang
3. Akad murabahah antara BNI Syariah dengan nasabah
4. Perjanjian pengikatan jaminan
5. Surat permohonan realisasi murabahah
6. Tanda terima uang
7. Tanda terima barang
8. Polis Asuransi
Jenis Pembiayaan Murabahah
1. Murabahah Konsumtif Multiguna (MKM) :
adalah pembiayaan bagi pegawai/pengusaha/ profesional untuk pembelian berbagai barang yang tidak bertentangan UU/Hukum yang berlaku dan tidak termasuk yang diharamkan syariah Islam dengan min. Rp.30 juta sd. Rp.2 Milyar. Jangka waktu maksimal 8 tahun
2. Murabahah Konsumtif Rumah (MKR) :
adalah murabahah untuk pembelian rumah tinggal dengan maksimum Rp.5 milyar. Jangka waktu maksimum 15 tahun dan disyaratkan uang muka minimal 20% dari harga perolehan.


3. Murabahah Konsumtif Kendaraan (MKK) :
adalah murabahah konsumtif untuk pembelian kendaraan bermotor. Jangka waktu untuk mobil baru maks. 5 tahun, mobil second hand (umur teknis 10 tahun terakhir) jangka waktu maks. 3 tahun. Untuk motor baru jangka waktu maks. 3 tahun dan untuk motor second hand (umur teknis maks.5 tahun terakhir) jangka waktu maks. 2 tahun. Uang muka untuk MKK disyaratkan minimal 20% dari harga perolehan.
4. Murabahah Konsumtif Pegawai (MKP) :
adalah pembiayaan konsumtif bagi pegawai/karyawan suatu perusahaan/lembaga/instansi untuk pembelian berbagai jenis barang (kecuali kendaraan bermotor) yang tidak bertentangan dengan UU/Hukum yang berlaku serta tidak diharamkan dengan maksimal pembiayaan Rp.30 juta. Jangka waktu pembiayaan maksimal 3 tahun.
5. Murabahah Usaha Kecil (MUK) :
adalah jenis pembiayaan murabahah untuk keperluan produktif/usaha kecil dengan maksimal sd. Rp.150 juta. Jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun dan nasabah meyediakan uang muka minimal 20%. Perangkat analisanya menggunakan perangkat analisa standar yang terdiri dari MPP, Laporan Kunjungan Setempat dan Laporan Verifikasi.
6. Murabahah Usaha Ritel (MUR) :
adalah pembiayaan dengan prinsip Murabahah untuk keperluan produktif/usaha dengan maksimum sd. Rp.10 miliar. Jangka waktu pembiayaan maksimal 3 tahun dan nasabah menyediakan uang muka 20%. Perangkat analisa menggunakan alat analisa BCM.


Fatwa Dalam Murabahah
1. Fatwa No.04/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 01-04-2000, tentang Murabahah
2. Fatwa No.13-DSN-MUI/IX/2000 tanggal 16-09-2000, tentang Uang Muka Dalam Murabah
3. Fatwa No.16-DSN-MUI/IX/2000 tanggal 16-09-2000, tentang Diskon Dalam Murabahah
4. Fatwa No.17-DSN-MUI/IX/2000 tanggal 16-09-2000, tentang Sanksi atas nasabah mampu yang menunda pembayaran
5. Fatwa No.23-DSN-MUI/III/2002 tanggal 28-03-2002, tentang Potongan pelunasan dalam murabahah
6. Fatwa No.45-DSN-MUI/II/2005 tanggal 22-02-2005, tentang Line Facility
7. Fatwa No.46-DSN-MUI/II/2005 tanggal 22-02-2005, tentang potongan tagihan murabahah
8. Fatwa No.47-DSN-MUI/II/2005 tanggal 22-02-2005, tentang penyelesaian piutang murabahah bagi nasabah tidak mampu membayar.
9. Fatwa No.48-DSN-MUI/II/2005 tanggal 22-02-2005, tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah.
10. Fatwa No.49-DSN-MUI/II/2005 tanggal 22-02-2005, tentang konversi akad murabahah.
R. Prinsip Utama Bank BNI Syariah
Dalam melaksanakan usahanya BMT, berpegang teguh pada prinsip utama sebagai berikut:
1. Keimanan dan ketakwaan kepada allah SAW dengan mengimplimentasikan pada prinsip syariah dan muamalah islam kedalam kehidupan nyata.
2. Keterpaduan, yaitu nilai-nilai spiritual dan moral menggerakan dan mengarahkan etika bisnis yang dinamis, proaktif, progresif dan adil dan berakhlak mulia.
3. Kekeluargaan, yakni mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
4. Kebersamaan, yakni kesatuan polopikir, sikap dan cita-cita antar semua elemen BMT.
5. Kemandirian, yakni mandiri diatas semua golongn politik. Mandiri juga berarti tidak bergantung dengan dana-dana pinjaman atau bantuan tetapi senantiasa proaktif untuk menggalang dana dari masyarakat secara maksimal.
6. Profesionalisme, yakni semangat kerja yang tinggi dan dilandasi dengan dasar keimanan. Kerja yang tidak berorientasi pada kehidupan dunia tapi juga untuk akhirat.
7. Istiqomah; konsisten, konsekuen, berkelanjutan tanpa henti dan takpernah putus asa. Setelah mencapai satu tahap, maka melaju ketahap berikutnya dan hanya kepada allah berharap.

S. Fungsi dan Peranan Bank BNI Syariah
Dalam rangka mencapai tujuan bmt berfungsi:
1. Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, menolong mengembagkan potensi serta kemampuan potensi anggota.
2. Meningkatkan kwalitas sdi (sumberdaya insani) anggota dan pokusma menjadi lebih profesional dan islama sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
3. Menggalang dan memobolisasi dana masyarakat dalam rangka menikatkan kesejahteraan anggota
4. Menjadi peran tara keuangan antara masyarakat yang kekurangan dana dengan masyarakat yang kelebihan dana.
5. Menjadi perantara antara orang yang ingin menzakatkan hartanya dengan duafa yang membutuhkan uang.





T. Tujuan pembiayaan dalam Bank BNI Syariah

Aplikasi pembiayaan dalam bank syariah mempunyai tujuan yang jelas, yaitu berkaitan dengan penegakan akhlak dan esensi masyarakat di dunia ini. Dalam hal ini, Dr. M. Umar Chapra berpendapat bahwa manusia merupakan elemen hidup dan tidak dapat dikesampikan dari sebuah system ekonomi. Mereka adalah pemain utama dan jika mereka tidak direformasi, maka system tidak akan berjalan. Oleh karena itu yang diperlukan adalah peningkatan moral individu yang mengubah keseluruhan pandangannya tentang kehidupan dan meotivasinya untuk bertindak secara benar berdasarkan nilai-nilai keabadian tertentu.
Dengan demikian lembaga keuangan syari’ah termasuk BMT dalam kegiatan usahanya khususnya pembiayaan ditujukan untuk:
1. Menghapuskan ekses-ekses dan ketidak seimbangan yang mendorong adanya ketidakmerataan, komsumsi primer, dan ekspansi moneter yang tidak sehat.
2. Mendorong persaudaraan manusia dengan menganggap semua individu social adalah sama
3. Mendorong kseimbangan antara permintaan dan penawaran sumber-sumber daya.
4. Mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang moderat, namun berkesinambungan dalam jangka panjang tampa adanya fluktuasi.







BAB III
Mekanisme Pembiayaan Murobahah Di Bank BNI Syariah Surakarta
A. Sejarah Berdirinya Bank BNI Syariah Surakarta
Sejarah Singkat BNI Syariah
Selain adanya demand dari masyarakat terhadap perbankan syariah, untuk mewujudkan visinya (yg lama) menjadi “universal banking” , BNI membuka layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah dengan konsep dual system banking, yakni menyediakan layanan perbankan umum dan syariah sekaligus. Hal ini sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang memungkinkan bank-bank umum untuk membuka layanan syariah,
Di awali dengan pembentukan Tim Bank Syariah di Tahun 1999, Bank Indonesia kemudian mengeluarkan ijin prinsip dan usaha untuk beroperasinya unit usaha syariah BNI. Setelah itu BNI Syariah menerapkan strategi pengembangan jaringan cabang, syariah sebagai berikut :
Tepatnya pada tanggal 29 April 2000 BNI Syariah membuka 5 kantor cabang syariah sekaligus di kota-kota potensial, yakni : Yogyakarta , Malang , Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin .
Tahun 2001 BNI Syariah kembali membuka 5 kantor cabang syariah, yang difokuskan di kota-kota besar di Indonesia , yakni : Jakarta (dua cabang), Bandung , Makassar dan Padang
Seiring dengan perkembangan bisnis dan banyaknya permintaan masyarakat untuk layanan perbankan syariah, Tahun 2002 lalu BNI Syariah membuka dua kantor cabang syariah baru di Medan dan Palembang
Di awal tahun 2003, dengan pertimbangan load bisnis yang semakin meningkat sehingga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, BNI Syariah melakukan relokasi kantor cabang syariah di Jepara ke Semarang . Sedangkan untuk melayani masyarakat Kota Jepara, BNI Syariah membuka Kantor Cabang Pembantu Syariah Jepara.
Pada bulan Agustus dan September 2004, BNI Syariah membuka layanan BNI Syariah Prima di Jakarta dan Surabaya . Layanan ini diperuntukan untuk individu yang membutuhkan layanan perbankan yang lebih personal dalam suasana yang nyaman.
Dari awal beroperasi hingga kini, BNI Syariah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Asset meningkat dari Rp. 160 Milyar di Tahun 2001 menjadi 460 Milyar di Tahun 2002. Seiring dengan itu kinerja usaha juga mengalami peningkatan dengan pencapaian laba sebesar Rp. 7,2 Milyar dibanding tahun 2001 yang masih rugi sebesar 3,1 Milyar. Dana pihak ketiga meningkat sebesar 88% dari tahun 2001 menjadi Rp. 205 Milyar. Pembiayaan juga meningkat 163% menjadi 292,9 Milyar. Data di atas menunjukkan bahwa perbankan syariah memiliki prospek yang baik dan akan terus berkembang di masa yang akan datang. Pada akhir tahun 2003 dana pihak ketiga meningkat 97.56% menjadi Rp405 milyar, pembiayaan meningkat sebesar 67.57% menjadi Rp490milyar sedangkan laba mencapai peningkatan sebesar 281.39% menjadi Rp.27.46 milyar. Pada tahun 2004 BNI Syariah mendapatkan penghargaan The Most Profitable Islamic Bank untuk yang kedua kalinya, penghargaan ini berdasarkan penilaian oleh Karim Business Consulting bekerja sama dengan Majalah Manajemen dan PPM.
RESUME DATA KEUANGAN BNI SYARIAH
(Rp.juta)
DES 2002 DES 2003 growth DES 2004* growth
ASSET Rp459,610 Rp685,796 49.21% Rp1,124,259 63.93%
LABA Rp7,190 Rp27,465 281.99% Rp32,943 19.95%

Giro Rp31,078 Rp46,512 49.66% Rp74,514 60.20%
Tabungan Rp113,920 Rp200,657 76.14% Rp334,094 66.50%
Deposito Rp59,986 Rp157,009 161.74% Rp371,722 136.75%
TOTAL DPK Rp204,984 Rp404,178 Rp780,330 93.07%

DES 2002 DES 2003 growth DES 2004* growth
Pembiayaan Rp282,551 Rp490,812 73.71% Rp670,523 36.62%
share share
Murabahah Rp278,905 Rp447,902 91.26% Rp522,316 77.90%
Mudharabah Rp13,975 Rp24,526 5.00% Rp83,645 12.47%
Musyarakah Rp18,384 3.75% Rp64,562 9.63%

FDR 137.84% 121.43% 85.93%
NPL 1.18% 1.92%
Sistem Syariah yang terbukti dapat bertahan dalam tempaan krisis moneter 1997, meyakinkan masyarakat bahwa sistem tersebut kokoh dan mampu menjawab kebutuhan perbankan yang transparan. Berdasarkan hal itu dan mengacu pada UU no 10 Tahun 1998, mulailah PT Bank Negara Indonesia (Persero ) merintis Divisi Usaha Syariah.
Berawal dari 5 kantor Cabang di Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin yang mulai beroperasi tanggal 29 April 2000, kini BNI Syariah memiliki lebih dari 20 Cabang di seluruh Indonesia. Untuk memperluas layanan pada masyarakat, masing-masing kantor cabang utama tersebut membuka kantor-kantor cabang pembantu syariah (KCPS), sehingga keseluruhan kantor cabang syariah sampai tahun 2007 berjumlah 54 buah. Selanjutnya berlandaskan peraturan Bank Indonesia No 8/3/ PBI/2006 tentang pemberian ijin bagi kantor cabang Bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah untuk melayani pembukaan rekening produk dana syariah, BNI Syariah merespon ketentuan ini dengan cara bersinergi dengan cabang konvensional guna melakukan “office channelling”. Hingga saat ini outlet layanan syariah pada kantor cabang konvensional berjumlah 636 outlet.

Dual System Bank
Dengan pola Dual System Bank, maka BNI Syariah saat ini didukung oleh sistem Informasi Teknologi yang modern dan jaringan transaksi yang sangat luas di seluruh Indonesia dengan memanfaatkan jaringan Kantor Cabang BNI.
Di dalam pelaksanaan operasional perbankan, BNI Syariah tetap memperhatikan kepatuhan terhadap aspek syariah. Hal ini dibuktikan dengan penghargaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2004 sebagai Perbankan Syariah Terbaik.
Syariah Chanelling Outlet
Dengan dukungan teknologi, BNI Syariah bersinergi dengan cabang-cabang BNI konvensional untuk memberikan layanan pembukaan rekening syariah. Cabang-cabang BNI tersebut dinamakan Syariah Chanelling Outlet (SCO).
Saat ini seluruh cabang BNI di Jabodetabek telah dilengkapi dengan layanan pembukaan rekening syariah. Sehingga masyarakat yang menghendaki untuk melakukan investasi mudharabah melalui deposito syariah, tabungan syariah atau menitipkan dana melalui giro syariah dan tabungan titipan (wadiah), atau bahkan menghendaki mempersiapkan dana haji melalui tabungan iB (dibaca aibi, = islamic Banking) Haji, dan juga tabungan perencanaan iB Tapenas, maka nasabah dapat mengunjungi cabang BNI terdekat.
Secara nasional cabang BNI yang sudah dapat melayani pembukaan rekening syariah berjumlah lebih dari 600, dan dari waktu ke waktu jumlah ini terus meningkat sesuai dengan misi untuk memaksimalkan layanan dan kinerja sehingga menjadi bank syariah kebanggaan anak negeri.


B. Visi, Misi, tujuan dan Budaya Bank BNI Syariah Surakarta
a. Visi
Menjadi bank syariah yang unggul dalam layanan dan kinerja sesuai dengan kaidah, sehingga InsyaAlloh membawa berkah
b. Misi :
Secara istiqomah melaksanakan amanah untuk memaksimalkan kinerja dan layanan perbankan dari jasa keuangan syariah sehingga dapat menjadi bank syariah kebanggaan anak negeri

c. Tujuan Pemberian Pembiayaan
Salah satu ukuran keberhasilan suatu bank adalah keberhasilannya dalam mengelola “pembiayaan yang diberikan” , mengingat penempatan dana yang terbesar adalah di bidang pemberian pembiayaan. Aktivitas pemberian pembiayaan ini diharapkan akan dapat memberikan kontribusi pendapatan terbesar bagi bank
Sehubungan dengan hal di atas, maka tujuan pemberian pembiayaan adalah sebagai berikut :
1) Mengoptimalkan profitabilitas dengan mempertahankan portepel pembiayaan yang sehat dan operasi pembiayaan efisien dan efektif
2) Mengusahakan/mewujudkan BNI Syariah sebagai bank terkemuka di Indonesia dengan menjaga dan meningkatkan kualitas pembiayaan serta pemberian pelayanan yang baik dalam pemberian pembiayaan

C. Budaya Perusahaan
BNI Syariah sebagai lembaga keuangan yang beroperasi atas dasar prinsip syariah Islam menetapkan budaya perusahaan yang mengacu kepada sikap akhlaqul karimah (budi pekerti mulia), yang terangkum dalam berbagai kegiatan rutin, yaitu :

a. Kerja Ikhlas
Menjaga Martabat dengan Integritas. Awali dengan niat dan hati tulus, berpikir jernih, bicara benar, sikap terpuji dan perilaku teladan.
b. Kerja Keras
Kerja keras adalah Kunci Menuju Sukses. Pegang teguh komitmen, sikap optimis, pantang menyerah, kesabaran dan percaya diri.
c. Kerja Cerdas
Kajian yang dilakukan tiap hari sabtu yang wajib diikuti oleh seluruh karyawan BNI Syariah
d. Kerja Tuntas
Terpercaya karena Penuh Tanggung Jawab. Menjadi terpercaya, cepat tanggap, obyektif, akurat dan disiplin


– Struktur Organisasi Manajemen Bank BNI Syariah Surakarta
Personalia
1. PENGURUS
1. Suhardi (Pemimpin Divisi Usaha Syariah)
2. Juwono B (Wakil Pemimpin Bidang Bisnis)
3. Zuhaidi Saleh (Wakil Pemimpin Bidang Penunjang)
2. PENGAWAS SYARIAH
1. Ketua/Anggota : KH. Ma’ruf Amin
2. Sekretaris/Anggota : Hasanudin
3. PENGELOLA
Pengelola kantor Pusat:
1. Direktur Utama : Arif Mursidi
2. Dir. Pemasaran : Nur Sa’adah
3. Dir. Operasional : Bondan




a. Struktur Kelembagaan
1) Corporate Culture
Kami Senantiasa Mengutamakan Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kerja Cerdas, Serta Kerja Tuntas.
2) Corporate Value
a) Tujuan Utama Kami Adalah Beribadah Kepada Allah SWT
b) Fungsi Utama Kami Adalah menjadi Khalifatullah
c) Tugas Utama Kami Adalah Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
d) Kewajiban Kami Adalah Meningkatkan Kesejahteraan Hidup

b. Kerja sama Yang Telah Terjalin

1) Bank Persyarikatan Indonesia Jakarta
2) BRI Syariah Cab. Solo
3) BSM Cab. Solo
4) BTN Syariah Cab. Solo
5) BTN Syariah Cab. Yogyakarta
6) BMI Cab. Solo
7) BTN Cab. Solo
8) Danamon Syariah Cab. Solo
9) Asuransi Takaful Cab. Solo
10) Asuransi Syariah Mubarokah (ASM) Cab. Solo
11) Masyarakat Ekonomi Syariah Solo
12) Asosiasi BMT Jawa Tengah
13) BMT Center Jakarta
14) ABSINDO Jakarta
15) DD Republika jakarta
16) BAZNAS Jakarta
17) Kementrian Koperasi Jakarta


D. Produk Inovatif Sesuai Syariah
BNI Syariah menjalankan operasional bank berdasarkan prinsip syariah, seperti jual beli dan bagi hasil serta memiliki beragam produk dan jasa perbankan yang mampu memenuhi berbagai kebutuhan nasabah.
BNI Syariah menyadari bahwa masyarakat yang menghendaki layanan syariah tidak terbatas pada masyarakat muslim namun juga dibutuhkan oleh seluruh golongan masyarakat yang menghendaki layanan dan fasilitas perbankan yang nyaman, adil, dan modern.
Untuk itulah BNI Syariah senantiasa melakukan peningkatan kualitas produk, baik produk dana maupun pembiayaan serta terus menerus melakukan penyempurnaan pada fitur-fiturnya.
Dalam perjalanan usaha terkadang pengusaha menghadapi tantangan yang membutuhkan kecepatan pengambilan keputusan, dimana keputusan tersebut membutuhkan dukungan modal. Untuk menangkap peluang emas tersebut BNI Syariah menyediakan pembiayaan yang dijalankan dengan prinsip syariah dengan target win-win solution.
Produk Pembiayaan
1. Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan Modal Kerja dengan akad Mudharabah/ Musyarakah aplofend dapat diberikan s/d 5 tahun atau dapat diperpanjang setiap tahun.


2. Pembiayaan Investasi
Pembiayaan Investasi memiliki jangka waktu maksimal 7 tahun dengan angsuran kewajiban tetap selama periode pembiayaan sehingga terbebas dari fluktuasi suku bunga pasar.
3. Pembiayaan Beragunan Tunai (Cash Collateral Financing)
Pembiayaan Beragunan Tunai merupakan jenis pembiayaan yang memungkinkan investor memperoleh pembiayaan dengan menjaminkan agunan dalam bentuk tunai yaitu deposito ataupun giro.
4. Pembiayaan Pola Kerjasama
BNI Syariah merupakan pembiayaan melalui pola kerjasama dengan multifinance, sekuritas dan asuransi syariah.
5. BNI iB Trade Finance
BNI memiliki jaringan korespondensi yang luas sehingga memudahkan nasabah untuk bertransaksi dengan mitra usaha di seluruh dunia. BNI Trade Finance Syariah meliputi L/C, SKBDN dan Bank Garansi. Dengan reputasi BNI yang telah dikenal baik di dunia usaha, BNI Garansi Bank Syariah dapat meningkatkan kepercayaan mitra usaha nasabah institusi. Bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi umumnya membutuhkan adanya Surat Keterangan Bank yang diperlukan sebagai syarat dalam tender BNI Syariah menerbitkan Surat Keterangan Bank yang dapat mendukung kredibilitas perusahaan karena BNI Syariah sebagai Bank dengan mayoritas saham dimiliki oleh pemerintah akan memberi kesan/ image positif bagi pemilik proyek.


Keunggulan:
1. Rasa tenteram dan tenang karena pembiayaan syariah terhindar dari transaksi ribawi. Bagi pengusaha yang sangat memperhatikan aspek syariah dapat menggunakan pembiayaan ini, karena setiap produk yang diluncurkan akan melalui prosedur persetujuan Dewan Pengawas Syariah dan dalam aplikasinya akan secara periodik dipantau nilai syar’i nya.
2. Akad murabahah akan memudahkan dalam mengelola keuangan karena jumlah yang diangsur tetap selama masa pembiayaan.
3. Dengan akad mudharabah/musyarakah akan memberikan rasa keadilan.
4. Setoran dapat dilakukan di seluruh kantor Cabang BNI
5. Variasi produk keuangan Syariah yang lengkap untuk mendukung kegiatan usaha.
6. Pembiayaan dapat diberikan dalam mata uang Rupiah dan USD.
7. Mampu membiayai permohonan dengan nominal sama dengan Bank korporasi lainnya.
Produk Trade Finance
1. Transaksi Lc Ekspor
BNI Syariah menangani LC yang diterbitkan oleh Bank Koresponden untuk kepentingan nasabah seperti advising dan negotiating LC. Transaksi akan diproses melalui Trade Processing Center.
o Advising LC
BNI Syariah dapat bertindak sebagai ’advising’ atas setiap LC yang diterbitkan oleh bank koresponden yang dikirimkan melalui telex, surat atau SWIFT. LC dapat dikirimkan langsung kepada cabang-cabang BNI Syariah dan akan diproses dengan cepat dan efisien, administrasi yang akurat serta respon yang tepat.
o Negotiating LC
BNI Syariah selalu siap menegosiasi LC yang diterbitkan oleh bank koresponden untuk kepentingan nasabah. BNI Syariah memiliki staf yang terlatih dan siap untuk menjawab kebutuhan nasabah dengan nyaman, cepat dan aman. Nasabah dapat mengkonversikan hasil ekspor ke dalam mata uang lain.
o Confirming LC
BNI Syariah siap untuk mengkonfirmasi LC yang diterbitkan oleh bank koresponden untuk kepentingan nasabah.
Keuntungan transaksi ekspor melalui BNI Syariah
a. BNI Syariah menggunakan SWIFT dalam transaksi LC ekspor sehingga proses memnjadi tepat dan akurat.
b. BNI Syariah telah membina hubungan baik dengan bank koresponden ternama di seluruh dunia.
2. Import Services
BNI Syariah memberikan layanan transaksi impor termasuk penanganan LC seperti pembukaan LC dan pembayaran LC.
o Reimbursement
LC yang diterbitkan oleh BNI Syariah, pembayaran tagihan kepada negotiating bank akan dilakukan melalui bank koresponden utama BNI Syariah.

Keuntungan impor melalui BNI Syariah
1. BNI Syariah menggunakan SWIFT dalam transaksi LC ekspor sehingga proses memnjadi tepat dan akurat.
2. BNI Syariah telah membina hubungan baik engan bank koresponden ternama di seluruh dunia.
3. Bank Guarantee
Untuk membantu nasabah dalam melakukan transaksi dengan mitra usaha di dalam maupun luar negeri, BNI Syariah dapat menerbitkan bank garansi untuk menjamin nasabah seperti: bid bonds, performance bonds dan advance payment. BNI Syariah dapat membuka bank garansi dengan jaminan LC (counter guarantee) yang diterbitkan oleh bank koresponden.
4. SKBDN
Untuk mendukung bisnis nasabah di dalam negeri, BNI Syariah dapat menerbitkan maupun menerima SKBDN dari bank koresponden di dalam negeri. Dengan reputasi BNI Syariah yang telah dikenal di dalam negeri, SKBDN BNI Syariah dapat diterima oleh seluruh bank di dalam negeri.
E. Transaksi Kiriman Uang (Remittance/Fund Transfer)
BNI Syariah memberikan layanan kiriman uang dari dan ke seluruh dunia melalui draft, SWIFT atau Smart Remittance. Kiriman uang ke luar negeri menggunakan mata uang yang tercata di Bank Indonesia.
Manfaat
Cepat dan aman mengirimkan uang ke luar negeri dan menerima kiriman dari luar negeri.
Keunggulan:
• Didukung oleh lebih dari 900 cabang BNI on line dengan lebih 2500 ATM di seluruh Indonesia.
• Didukung oleh teknologi yang terpercaya sehingga kiriman uang dapat diterima tepat waktu.
• Didukung oleh aplikasi berbasis internet yang dinamakan ’Smart Remittance’.
Clean Collection
Collection adalah pelayanan yang diberikan BNI Syariah untuk mendapatkan pembayaran atas dokumen atau surat berharga dari pihak ketiga di luar negeri.
Gadai Emas Syariah
Solusi Mudah Sesuai Kaidah
Gadai Emas Syariah - BNI Syariah atau disebut juga pembiayaan Rahn merupakan penyerahan jaminan / hak penguasaan secara fisik atas barang berharga berupa emas (lantakan dan atau perhiasan beserta aksesorisnya) kepada bank sebagai jaminan atas pembiayaan (qardh) yang diterima.
Gadai emas Syariah ini dapat dimamfaatkan oleh Anda yang membutuhkan dana jangka pendek dan keperluan yang mendesak. Misalnya menjelang tahun ajaran baru, hari raya, kebutuhan modal kerja jangka pendek dan sebagainya.


Keunggulan :
¨ Cepat, karena keseluruhan proses hanya memakan waktu kurang dari 30 menit.
¨ Mudah, karena dengan prosedur yang sederhana dan diperuntukkan untuk segenap lapisan masyarakat.
¨ Murah, karena tarif penitipan ditetapkan harian dan tidak dikaitkan dengan nominal pembiayaan.
¨ Berkah, karena dikelola secara syariah dan tidak menggunakan bunga.
Persyaratan :
¨ Memiliki bukti identitas yang jelas dan masih berlaku
¨ Menyerahkan barang gadai berupa emas perhiasan atau lantakan yang dilengkapi dengan sertifikat logam mulia.
¨ Dana Gadai dapat dipindahbukukan ke Tabungan Syariahplus atau Giro Wadiah atau diambil tunai
¨ Pembiayaan dapat diberikan maksimal 85% dari nilai taksiran untuk emas lantakan atau 75% dari nilai emas perhiasan dengan minimal Rp.500.000,-- atau + 10 gram emas.
Contoh :
Ibu Aminah akan menggadaikan perhiasannyadengan taksiran sebesar Rp. 10 Juta. Misalkan tarif ujrah rahn yang berlaku adalah 0,04% perhari, maka pelunasannya adalah:
0,04% X 10 hari X Rp.10 juta = Rp.40.000 ,-- (dibayar pada saat jatuh tempo / melunasi qardnya).
Segera hubungi
Kantor Cabang Syariah Jakarta Selatan Jl.R.S. FATMAWATI No.33 Jakarta Selatan
F. Pembiayaan Personal
Dalam kehidupan banyak hal-hal yang harus dipilih dan dipilah secara bijak. Kita harus membedakan antara “needs” dan ‘wants”. Kebutuhan dan keinginan. Kebutuhan adalah segala sesuatu yang dibutuhkan untuk melengkapi hidup dan prasarana hidup. Keinginan adalah segala sesuatu yang dapat memuaskan selera, gaya dan level kepuasan tertentu.
Untuk itu BNI Syariah menyajikan rangkaian jenis pembiayaan yang dikelola secara syariah diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan personal anda.
Jenis Produk dan Jasa BNI Syariah Surakarta
a. Prinsip Produk Pembiayaan BNI Syariah Surakarta
Prinsip operasi bank syariah adalah profit sharing baik antara bank dengan pemilik dana (sahibul maal) maupun bank dengan debitur (mudharib).

b. Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dananya, bank BNI syariah menggunakan berbagai produk yang dibagi menjadi 3 kategori besar:
– 1. Jual Beli
– 2. Bagi Hasil/Untung
– 3. Sewa
Produk jual beli dalam bank BNI syariah saat ini dibagi menjadi tiga jenis:
– Murabahah
– Salam dan Salam Paralel
– Istisna dan Istisna Paralel
– Ijarah
– Rahn
Murabahah
– Adalah pembiayaan berdasarkan jual beli dimana bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli.
– Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati di muka.
– Dalam fiqih klasik, murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktek perbankan, nasabah dapat membayar secara cicilan.
– Karena tidak membayar secara tunai, nasabah dapat diminta untuk memberikan jaminan.
– Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung dari penjual pertama. Dalam perbankan syariah, barang dapat dikirim langsung kepada nasabah, bahkan nasabah dapat membeli sendiri selaku wakil bank dalam membeli.
– Bank dapat meminta uang muka dari nasabah untuk pembelian barang tersebut secara Murabahah.
– Apabila nasabah membayar tepat waktu atau melunasi sebelum jatuh tempo, maka nasabah dapat meminta keringanan (diskon) tetapi diberikan atau tidaknya tergantung bank selaku penjual
Salam
– Adalah pembiayaan berdasarkan jual beli tangguh/ pesanan sebagaimana terdapat dalam karekteristik “Salam’.
– Dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah.
– Karena barang akan dikirimkan kemudian, maka nasabah selaku penjual berhutang kepada bank
– Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian (agrobased industries) atau produk2 yang terstandarisir.
– Bank hanya mendapat keuntungan apabila komoditi yang dikirim oleh nasabah dijual ke pihak ketiga dengan harga yang lebih tinggi.
– Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam) tapi tidak boleh dikaitkan dengan Salam yang pertama. Produk ini disebut Salam Paralel
– Apabila dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dikhawatirkan terkena hukum riba.
– Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) menyerahkan barang yang dipesan, maka kewajiban terhadap bank tidak berubah. Artinya penyerahan barang harus tetap dilakukan, meskipun harus ditunda karena kegagalan.
– Jika disepakati, modal bank dikembalikan senilai ketika diberikan pertama kali.
Istishna
– Pembiayaan yang berdasarkan akad istishna mirip dengan Salam. Perbedaannya terletak pada obyek yang dibiayai dan cara pembayaran.
– Pada Istishna obyek yang dibiayai bersifat ‘customized’, sehingga harus dibuat lebih dahulu. Pada Salam, obyek yang dibeli/dibiayai terstandarisasi
– Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna, pembayaran oleh bank dapat dicicil/ bertahap.
Ijarah
– Pembiayaan yang berdasarkan akad Ijarah menempatkan bank selaku pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah selaku penyewa (musta’jir)
– Pada fiqih klasik (pendapat jumhur), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan kepada nasabah. Pada beberapa kasus, hal ini dilakukan oleh bank
– Pada umumnya bank tidak memiliki barang, tapi menyewa dari pihak lain dan kemudian menyewakannya lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi. Hal ini dibolehkan selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan akad kedua.
Rahn
– Adalah penyerahan jaminan untuk pinjaman yang diberikan
– Rahn dalam syariah memiliki dua makna
• Fiducia: penyerahan barang, tapi hanya dokumennya saja yang ditahan. Barang masih digunakan oleh pemilik
• Gadai: penyerahan barang secara fisik, sehingga pemilik tidak dapat menggunakannya lagi
G. Jasa Perbankan
Yang dimaksud jasa perbankan adalah pelayanan bank terhadap nasabah dengan tidak menggunakan modal tunai. Untuk pelayanan ini bank menerima imbalan (fee). Jasa-jasa itu berupa:
• Akad yang digunakan sebagai dasar dalam jasa perbankan:
– Wakalah (Perwakilan)
• Produk: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C
– Kafalah (Penjaminan)
• Produk: Bank Guarantee, L/C, Charge Card
– Hawalah (Pengalihan Piutang)
• Produk: Bill Discounting, Anjak Piutang, Post Dated Check
– Sarf (Pertukaran mata uang)
• Produk: Jual beli Valuta Asing.


H. Mekanisme Pembiayaan murobah di BNI Syariah Surakarta
a. Mekanisme pembiayaan
Dengan prinsip murobahah, BNI syariah membeli barang terlebih dahulu kemudian menjualnya kepada nasabah dengan mengambil margin/keuntungan. Dalam penyelesaian/pelunaan pembiayaan, BNI syariah dapat memberikan waktu tangguh bayar sampai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama atau dengan angsuran dalam periode tertentu yang telah disepakati.
Uang Muka
1) Dalam proses jual beli, bank dapat meminta uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan
2) Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya rill bank harus dibayar dari uang muka tersebut
3) Jika uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung bank, bank dapat meminta kembali sisa dari kerugiannya kepada nasabah
4) Uang muka yang diserhkan oleh nasabah adalah bagian dari pembiayaan yang diberikan , namun uang muka dimaksud dapat pula berupa self financing nasabah atau merupakan bagian risiko yang harus ditanggung nasabah
5) Besarnya uang muka yang harus disediakan oleh nasabah ditentukan sesuai dengan jenis-jenis pembiayaan murobahah
b. Jenis-Jenis Pembiayaan Murobahah
1. Pembiayaan produktif
a. BNI iB Kelayakan Usaha
b. BNI iB Usaha Kecil Dengan akad murobahah
c. BNI iB Wirausaha
d. BNI iB Tunas Usaha


2. Pembiayaan Konsumtif
a. BNI iB Multi Guna
b. BNI iB Griya
c. BNI iB Oto
d. BNI iB Fleksi
e. BNI iB Griya Bersubsidi Menpera
1) Pembiayaan Produktif
BNI iB Kelayakan Usaha
1. Adalah pembiayaan syariah dengan maksimum s/d Rp 150.000.000 per nasabah
2. Usaha diberikan untuk tujuan produktif kepada pengusaha kecil berdasarkan prinsip-prinsip pembiayaan syariah
3. Manajemen BNI iB kelayakan usaha adalah manajemen yang mengatur pembiayaan skala kecil (s/d Rp 150.000.000) di sector produktif untuk pembelian barang baik untuk tujuan investasi maupun modal kerja dan untuk modal kerja yang berdasarkan pada prinsip syariah
Tujuan
1. Meningkatkan peranan BNI syariah dalam pemberian pembiayaan di segmen kecil
2. Meningkatkan pemasaran produk tabungan iB plus
3. Meningkatkan pelayanan pemberian pembiayaan sekala kecil dengan prosedur yang lebih sederhana tanpa menghilangkan prinsip kehati-hatian
4. Meningkatkan pendapatan BNI syariah


Sasaran
1. Ruang lingkup pasar pembayaran skala kecil yang masih potensial
2. Kios/toko kecil
3. Industri Rumah Tangga/Pengrajin
4. Usaha Jasa Skala Kecil
BNI iB Usaha Kecil
1. Pembiayaan syariah yang digunakan untuk tujuan produktif dengan maksimum diatas Rp 150.000.000 s/d Rp 10.000.000.000 per nasabah pembiayaan
2. Diberikan untuk tujuan produktif kepada pengusaha kecil berdasarkan prinsip-prinsip pembiayaan syariah
3. Manajemen BNI iB Usaha Kecil adalah manajemen yang mengatur pembiayaan pada segmentasi kecil di sector produktif untuk pembelian barang baik untuk tujuan investasi maupun modal kerja dan untuk modal kerja yang berdasarkan pada prinsip syariah
Latar Belakang
1. Mendorong peningkatan ekspor
2. Menyerap banyak tenaga kerja
3. Mempunyai dampak ganda pada sector-sektor lain (multiplier effect)
4. Meningkatkan kegiatan koperasi dan golongan ekonomi lemah termasuk sector informal
5. Memberikan social benefit

Tujuan
1. Meningkatkan peranan BNI syariah dalam pemberian pembiayaan di segmen kecil
2. Meningkatkan pemasaran produk tabungan iB plus
3. Meningkatkan pelayanan pemberian pembiayaan sekala kecil dengan prosedur yang lebih sederhana tanpa menghilangkan prinsip kehati-hatian
4. Meningkatkan pendapatan BNI syariah
5. Mendidik masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan syariah
Sasaran
1. Ruang lingkup pasar pembayaran skala kecil yang masih potensial
2. Kios/toko kecil
3. Industri Rumah Tangga/Pengrajin
4. Usaha Jasa Skala Kecil
BNI iB Wira Usaha
Latar Belakang
1. Sektor usaha kecil terbukti mampu bertahan terhadap gejolak maupun krisis ekonomi
2. Sebagai upaya BNI syariah meningkatkan komposisi penyaluran pembiayaan ke sector produktif, terutama kepada segmen usaha kecil
3. Meningkatkan akses usaha kecil terhadap bank syariah untuk memperolehpembiayaan dengan persyaratan lebih mudah dan proses cepat


Maksud dan Tujuan
Maksud
1. Pemberian pembiayaan BNI iB Wirausaha (BWUS) berbasis komunitas (community lending) yang artinya dalam memberikan pembiayaan, pengelola pembiayaan mampu memahami karakter dan mengenal nasabah pembiayaan/calon nasabah pembiayaan lebih mendalam serta melakukan komunikasi secara intensif agar dalam pemantauan pembiayaan dapat dilakuka dengan efektif dan efisien
2. Memberikan pilihan dan kemudahan kepada nasabah pembiayaan/calon nasabah pembiayaan dalam memperoleh fasilitas pembiayaan syariah dengan persyaratan lebih mudah dan proses lebih cepat serta mengutamakan prinsip kehati-hatian berdasarkan penilaian karakter nasabah pembiayaan, kelayakan usaha dan agunan
Tujuan
1. Meningkatkan peranan BNI syariah dalam pemberian pembiayaan di segmen kecil
2. Meningkatkan pemasaran produk tabungan iB plus
3. Meningkatkan pelayanan pemberian pembiayaan sekala kecil dengan prosedur yang lebih sederhana tanpa menghilangkan prinsip kehati-hatian
4. Meningkatkan pendapatan BNI syariah
5. Mendidik masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan syariah
Kebijakan pembiayaan
1. Maksimum pembiayaan
a. Di atas Rp 50.000.000 s/d Rp 500.000.000
b. Penetapan besarnya kebutuhan fasilitas pembiayaan
1) Ditentukan oleh repayment capacity pemohon atas dasar realisasi sales/penjualan dengan ketentuan :
• Penetapan besarnya kebutuhan fasilitas pembiayaan murobahah/mudhorobah/musyarokah dengan angsuran tetap :
Besarnya angsuran atau kewajiban (pokok+margin/bagi hasil) maksimum 70% EAT
2. Maksimum pembiayaan tidak boleh melebihi nilai transaksi agunan tambahan atau agunan tambahan dan pokok yang dibiayai kecuali :


Bukti Kepemilikan Besarnya Maksimum Pembiayaan
• Sertifikat hak pemakaian tempat usaha (SHPTU) atau yang sejenis berupa bangunan kios pasar yang dikeluarkan oleh kios PD pasar jaya atau PD pasar setempat
• Surat tanah lainnya (status tanah sewa dari Negara seperti surat hijau di Surabaya) Maksimal 80% dari nilai traksasi agunan, dengan persyaratan :
Ada PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan pengelola pasar setempat dan atau PKS berupa buyback guarantee dari developer
• Surat kepemilikan lainnya seperti BPKB 50% dari nilai traksasi
• Tanah PL di pulau Batam 75% dari nilai traksasi
Kendaraan baru
• Jepang
• Lainnya
Kendaraan s/d 3 tahun
• Jepang
• Lainnya
Kendaraan > 3 tahun
• Jepang
• Lainnya
75% dari nilai traksasi (sesuai price list)
75% dari nilai traksasi (sesuai price list)

60% dari nilai traksasi
50% dari nilai traksasi

50% dari nilai traksasi
40% dari nilai traksasi

3. Tarif margin/bagi hasil
Tarif margin bagi hasil sifatnya flat minimal sebesar 2% di atas tariff margin bagi hasil hak minimum pembiayaan produktif. Tarif margin/bagi hasil pembiayaan produktif agar mempedomani ketentuan yang berlaku
4. Biaya-biaya
a) Beban nasabah pembiayaan
• Biaya pembebanan pembiayaan dan atau administrasi minimal 1% dan maksimum pokok pembiayaan atau mempedomani tarif yang berlaku
• Biaya notaris, angsuran, material, asuransi kerugian, biaya denda, biaya penutupan rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b) Beban bank
• Biaya premi asuransi jiwa
5. Denda tunggakan
Bagi nasabah lancar, namun lalai membayar angsuran (hutang pokok dan atau margin/bagi hasil) bank diperkenankan untuk memungut denda sebesar 5% per tahun secara proporsional dihitung dari besarnya angsuran yang tertunggak dengan batasan minimal RP 10.000 dan maksimal Rp 1.000.000 setiap tunggakan, dan pendapatan atas denda ini bank mengalokasikannya untuk dana-dana sosial yang dikelola oleh unit pengelola zakat (UPZ) BNI yang pelaksanaannya mempedomani ketentuan UPZ, namun untuk nasabah dalam kesulitan membayar (NPF) tidak dikenakan denda. Untuk kriteria lalai dan kesulitan membayar diserahkan kepada cabang yang bersangkutan
Prosedur Pembiayaan
1. Analisa Pembiayaan
a. Analisa pembiayaan menggunakan formulir BWUS yang terdiri dari :
• Momerandum pengusulan pembiayaan (MPP) pembiayaan BNI iB wira usaha (lampiran1)
• Lporan kunjungan setempat
• Formulir berita acara transaksi agunan dan plotting agunan (BATA)
• Formulir penunjang lainnya (formilir call memo, serta formulir penunjang lainnya bila perlu)
b. Nasabah pembiayaan kelompok (cluster) dianalisa menggunakan formulir tersebut di atas untuk masina-masing nasabah pembiayaan
c. Unit Pengelola
• Pengelola BWUS dilakukan oleh tenaga analis/pengelola pembiayaan
d. Alur proses pembiayaaan

Keterangan
1. Uji kepatuhan dilakukan oleh analis atau pengelola pembiayaan bersamaan dengan proses pembiayaan
2. Rekomendasi unit resiko/four eyes (PBO) berupa checklist pemenuhan beberapa parameter utama tanpa penambahan persyaratan dan pendapat lainnya
3. Proses keputusan BWUS tidak ada keputusan banding
4. Persetujuan Pembiayaan
a) Kewenangan memutus pembiayaan
1) Kewenangan memutus pembiayaan BWUS maksimum RP 500.000.000 berada di pemimpin cabang syariah dengan PPP four eyes PBO
2) Proses keputusan pembiayaan BWUS tidak ada keputusan banding
3) Apabila checklist terdapat salah satu hasil yang tidaksesuai ketentuan maka pembiayaan tidak dapat disetujui (ditolak)
4) Keputusan dari unit risiko (four eyes) berupa checklist pemenuhan beberapa parameter utama tanpa penambahan persyaratan dan pendapatan lainnya
5) Lamanya proses pembiayaan sampai dengan keputusan adalah maksimal 3 hari kerja setelah informasi di BI diperoleh
6) Pemberian pembiayan BWUS kepada nasabah pembiayaan existing diperkenankan sehingga maksimim pembiayaan menjadi < Rp 500.000.000, apabila pemberian pembiayaan BWUS sehingga maksimum pembiayaannya menjadi > Rp 500.000.000 maka pemberian pembiayaan tersebut dip roses oleh PAP kecil
BNI iB Tunas Usaha
Adalah pembiayaan modal kerja/investasi yang diberikan untuk usaha produktif yang feasible namun belum bankable dalam rangka mendukung pelaksanaan instruksi presiden no. 6 tahun 2007.
Usaha yang feasible adalah kemampuan nasabah dalam mengembalikan margin dan pokok pembiayaan tepat waktu
Belum bankable adalah kondisi nasabah dilihat dari sisi persyaratan administrasi dan agunan masih kurang
Sumber Pendanaan
Pendanaan BNI iB Tunas Usaha berasal dari dana komersial BNI syariah
Kebijakan Pembiayaan
a. Besar pembiayaan yang diberikan kepad calon nasabah disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan kemampuan pelunasan dengan maksimum sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
b. Penetapan besarnya maksimum pembiayaan ditentukan atas dasar besarnya angsuran setiap bulan maksimal 70% dari laba bersih (EAT)
c. Denda tunggakan
Bagi nasabah lancar, namun lalai membayar angsuran (hutang pokok dan atau margin/bagi hasil) bank diperkenankan untuk memungut denda sebesar 5% per tahun secara proporsional dihitung dari besarnya angsuran yang tertunggak dengan batasan minimal RP 10.000 dan maksimal Rp 1.000.000 setiap tunggakan, dan pendapatan atas denda ini bank mengalokasikannya untuk dana-dana sosial yang dikelola oleh unit pengelola zakat (UPZ) BNI yang pelaksanaannya mempedomani ketentuan UPZ,
namun untuk nasabah dalam kesulitan membayar tidak dikenakan denda. Untuk kriteria lalai dan kesulitan membayar diserahkan kepada cabang yang bersangkutan
Prosedur pembiayaan
Perum Sarana Pengembangan Usaha (PERUM SPU)
Pengajuan pengambilan sertifikat penjaminan (SP) diatur sebagai berikut :
Pengajuan sertifikat penjaminan dilakukan setiap bulan kepada kantor cabang Perum SPU paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, setelah terjamin menandatangani akad pembiayaan, dengan melampirkan daftar nominal perjanjian


kerja sama (PKS) dimaksud memuat
1. Nama terjamin
2. Alamat terjamin
3. Pnggunaan pembiayaan (modal kerja/investasi)
4. Tingkat margin setinggi-tingginya 10% per thun
5. Maksimum pembiayaan
6. Jangka waktu pembiayaan
7. Jumlah tenaga kerja
8. Nomor dan tanggal akad pembiayaan
9. Tanggal jatuh tempo pembiayaan
Contoh Kumpulan Jaminan
ASEP MUSLIM. H. IR. MT
Sebidang tanah seluas ± 108 m2 dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kotamadaya Surakarta di atas SHM No. 11982 tanggal 04.06.1998, SU No. 5861/1997 tanggal 29.10.1997 atas nama Insinyur Haji Asep Muslim, Magister Tehnik.
Sebidang tanah seluas ± 90 m2 dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kotamadaya Surakarta di atas SHM No. 11983 tanggal 04.06.1998, SU No. 5862/1997 tanggal 29.10.1997 atas nama Insinyur Haji Asep Muslim, Magister Tehnik.
SHM No. 11982 dan SHM No. 11983 tersebut di atas dibebani Hak Tanggungan I secara bersam-sama senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Asli IMB obyek pembiayaan dikuasai oleh Bank.----------------------------------------
Sebidang tanah seluas ± 124 m2 yang terletak di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kotamadaya Surakarta di atas SHM No. 15992 tanggal 06-06-2003, SU No. 4506/Kadipiro/2003 tanggal 23.04.2003 atas nama Insinyur Asep Muslim, dan diikat Hak Tanggungan I sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh puluh juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------
Sebidang tanah seluas ± 156 m2 yang terletak di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kotamadaya Surakarta di atas SHM No. 17038 tanggal 27.04-2005, SU No. 5679/Kadipiro/2005 tanggal 07-02-2005 atas nama Insinyur Asep Muslim suami Nyonya Yanny Mulyany, Sarjana Ekonomi, dan diikat Hak Tanggungan I sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh puluh juta rupiah).--------------------------------
2) Pembiayaan Konsumtif
BNI iB Multi Guna
Adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada anggota masyarakat untuk membeli barang kebutuhan konsumtif dengan agunan berupa barang yang dibiayai (apabila bernilai material) dan atau fixed asset yang ditujukan untuk kalangan professional dan pegawai aktif yang memiliki sumber pembayaran kembali dari penghasilan tetap dan tidak bertentangan dengan undang-undang/hukum yang berlaku serta tidak termasuk katagori yang diharamkan syariah islam
Bentuk Pembiayaan (murobahah secara angsuran)
Maksimum Pembiayaaan
1. Minimal Rp 25.000.000 dan maksimal Rp 2.000.000.000
2. Dengan batasan jumlah angsuran setiap bulan maksimum 40% dari total pendapatan/penghasilan bersih pemohon setiap bulannya
3. Pembiayaan bank maksimum 80% dari harga beli bank (HP)
Prosedur
1. Analisa Pembiayaan
a. Calon nasabah mengisi formulir pemohonan pembiayaan konsumtif dengan melampiri data/dokumen persyaratan
b. Cabang syariah setelah menerima permohonan dari bank BNI iB multi guna serta persyaratan dan kelengkapan data pemohon, selanjutnyya melakukan analisa terutama didasarkan pada hasil kunjungan on the spot dan hasil penelitian terhadap formulir permohonan yang telah diisi/disampaikan oleh pemohon serta meminta informasi BI
c. Cabang syariah agar meneliti secara seksama kontiunitas tempat usaha/tempat pemohon bekerja, mengingat pembiayaan konsumtif umumnya berjangka panjang
d. Sebelum BNI iB Multiguna diberikan, petugas pembiayaan wajib melakukan verivikasi mengenai :
1) Lokasi tanah dan bangunan rumah
2) Dokumen agunan (SHM/SHGB/SHP dan IMB)
3) Penghasilan dari pemohon BNI iB multiguna

BNI iB OTO
Fasilitas pembiayaan konsumtif murobahah yang diberikan kepada anggota masyarakat untuk pembelian kendaraan bermotor dengan agunan kendaraan bermotor yang dibiayai dengan pembiayaan ini
Tujuan :
1. Meningkatkan peranan BNI syariah dalam pemberian pembiayaan di segmen kecil
2. Meningkatkan pemasaran produk tabungan iB plus
3. Meningkatkan pelayanan pemberian pembiayaan sekala kecil dengan prosedur yang lebih sederhana tanpa menghilangkan prinsip kehati-hatian
4. Meningkatkan pendapatan BNI syariah
Kebijakan
1. Bentuk pembiayaan : murobahah secara angsuran
2. Maksimum pembiayaan
Maksimum BNI iB OTO disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan kemampuan membayar kembali (melunasi dengan batasan minimal Rp 5.000.000) (lima juta rupiah) dan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu miliyar)
Jangka Waktu
a. Mobil
1) Mobil baru, jangka waktu pembiayaan maksimal 5tahun
2) Mobil bekas (second hand), maksimalpada saat pembiayaan lunas usia kendaraan 5 tahun (khusus untuk kendaraan buatan jepang, usia kendaraan sampai dengan 8 tahun)
b. Motor
1) Motor baru, jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun
2) Persyaratan Pemohon (photo)
3) Denda Tunggakan ( photo)
4) Prosedur (photo)
Prosedur
Analisa Pembiayaan
1. Calon nasabah mengisi formulir pemohonan pembiayaan konsumtif dengan melampiri data/dokumen persyaratan
2. Cabang syariah setelah menerima permohonan dari bank BNI iB multi guna serta persyaratan dan kelengkapan data pemohon, selanjutnyya melakukan analisa terutama didasarkan pada hasil kunjungan on the spot dan hasil penelitian terhadap formulir permohonan yang telah diisi/disampaikan oleh pemohon serta meminta informasi BI
3. Cabang syariah agar meneliti secara seksama kontiunitas tempat usaha/tempat pemohon bekerja, mengingat pembiayaan konsumtif umumnya berjangka panjang
4. Sebelum BNI iB Multiguna diberikan, petugas pembiayaan wajib melakukan verivikasi mengenai :
a. Kondisi kendaraan bermotor
b. Kesesuaian antara BPKB dengan fisik kendaraan dengan gesekan pensil untuk nomor rangka dan nomor mesin kendaraan
c. Bonafiditas dealer, untuk menjamin penyerahan BPKB kendaraan kepada bank setelah proses selesai
d. Penghasilah dari pemohon BNI iB oto (termasuk suami/istri pemohon dan penghasilan lain-lain pemohon maupun suami/istri bila ada) pada bendaharawan instansi/tempat pemohon bekerja maupun suami/istri pemohon bekerja
e. Sumber pembayaran atau angsuran untuk mengetahui apakah angsuran berasal dari hasil aktivitas usaha atau penghasilan calon nasabah BNI iB oto
BNI iB Griya
Fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada anggota masyarakat untuk membeli, membangun, melunasi rumah (ruko, rusun, rukan, apartemen dan sejenisnya) dan membeli tanah kavling, yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan kemampuan membayar kembali masing-masing calon nasabah
Tujuan dan Sasaran
Tujuan
1. Meningkatkan kesejahteraan msyarakat dengan cara membantu menyediakan kekurangan dana, guna memiliki rumah yang layak huni, sesuai dengan kemampuan masing-masing pemohon
2. Meningkatkan peranan BNI syariah dalam pemberian pembiayaan di segmen kecil
3. Meningkatkan pemasaran produk tabungan iB plus
4. Meningkatkan pelayanan pemberian pembiayaan sekala kecil dengan prosedur yang lebih sederhana tanpa menghilangkan prinsip kehati-hatian
5. Meningkatkan pendapatan BNI syariah

Sasaran
BNI syariah adalah ruangpasar pembiayaan konsumtif skala kecil yang masih potensial bagi warga Negara Indonesia dengan status :
a. Pegawai negeri, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/POLRI
b. Pegawai perusahaan multinasional
c. Pegawai tetap di perusahaan swasta yang terpercaya
d. Profesional
e. Pengusaha/wiraswasta
Kriteria Pembiayaan
Pembayaran dikelola dengan manajemen BNI iB Griya apabila :
1. Penggunaannya untuk pembelian tempat tinggal, kavling untuk tempat tinggal dan tempat usaha berupa ruko/rukan, khusus ruko/rukan harus diverivikasi tujuan penggunaannya yaitu harus digunakan sebagai tempat tinggal/tempat usaha yang bersangkutan dan tidak boleh sebagai invests (dijual/disewakan)
2. Bersifat perorangan (personal loan)
3. Tersedia data tentang sumber pembayaran/pelunasan yang jelas
Jangka Waktu
Maksimal 15 tahun kecuali untuk pembelian kavling paling lama 10 tahun dan disesuaikan dengan jatuh tempo sertifikat tanah yang dibiayai, dan ketentuan tambahan sebagai berikut :
1. Untuk pegawai aktif : jangka waktu maksimal adalah sampai dengan pensiun yang bersangkutan harus lunas
2. Untuk pengusaha/professional : jangka waktu maksimal adalah sampai dengan usia 60 tahun harus lunas
Tahap Pembiayaan
1. Analisa kelayakan dan kemampuan buy back developer oleh cabang dan verivikasi
2. Penandatanganan PKS antara cabang dengan developer yang dinilai layak
3. SKP (waad) murobahah
a. Akad 1 : Akad murobahah pembelian tanah dengan uang muka minimal 10% dari harga tanah
b. Akad 2 : Disesuaikan dengan kesepakatan dalam PKS, yaitu dapat berupa :
• Murobahah pembelian material untuk pembangunan rumah (di luar upah), apabila realisasi pencairan dilakukan sebelum pelaksanaan pembangunan rumah (pembiayaan digunakan untuk pelaksanaan pembiayaan rumah)
• Uang muka untuk akad ini sebesar komponen upah yang tidak dibiayai oleh bank
• Murobahah pembelian bangunan rumah, apabila realisasi pencairan dilakukan setelah ada progress pembangunaan rumah
• Uang muka untuk akad ini ditetapkan minimal sebesar 10% dari harga rumah setelah discount
• Pembelian kavling dan material/bangunan rumah oleh bank diporoleh dari developer, sehingga pembayaran/disposisi dilakukan ke developer sebagai penjual
4. Analisa end user sesuai kebutuhan BNI iB Griya
5. Akad yang digunakan adalah istishna yang mengacu kepada ketentuan akad istishna yang berlaku
6. Apabila rumah tidak selesai dibangun (maksimum 12 bulan dari akad kedua ditandatanani) maka developer harus buy bck
7. Setelah rumah selesai dibangun dan dilakukan BAST kepada end user, rumah tersebut harus ditutup asuransi kerugian dengan syarat bankers clause BNI syariah dan end user harus menyerahkan dokumen lengkap ke bank (sertifikat yang telah dipecah, AJB, IMB, dll)
8. Apabila terjadi keterlambatan pembangunan, maka developer harus melakukan buy back dalam waktu 3 bulan sejak jatuh tempo jangka waktu penyelesaian pembangunan rumah yang telah disepakati. Ganti rugi/klaim dari nasabah atas keterlambatan tersebut menjadi beban developer termasuk tradisi apabila end user membatalkan perjanjiannya.
Kebijakan pembiayaan
a. Tahap 1 setiap dari jangka waktu sebesar 25% dari total angsuran
b. Tahap 2 setiap dari jangka waktu sebesar 30% dari total angsuran
c. Tahap 3 setiap dari jangka waktu sebesar 45% dari total angsuran
Cara menilai kelayakan nilai obyek pembiayaan dan agunan (nilai traksasi)
Penggunaan Yang dinilai kelayakannya Sumber Pembanding
Pembelian rumah Harga rumah • Harga pasar rumah dan tanah di lingkungan dimana obyek akan dibiayai yang dapat diperoleh dari kelurahan/kecamatan/BPN/pihak lain yang mengerti pertanahan, dan
• NJOP, dan
• Penjual/developer (khusus developer Min.2)
• Untuk pembelian tanah dan bangunan pada developer yang telah melakukan kerjasama dengan BNI nilai traksasi menggunakan price list dari developer
• Traksasi dilaksaanakan pada saat penilaian kerja sama
Pembangunan/renovasi rumah Rncana Anggaran Biaya Pembangunan Atau Renovasi (RAPB/RABR) • Harga pasar tanah dilingkungan dimana obyek akan dibiayai yang dapat diperoleh dari kelurahan/kecamatan/BPN/pihak lain yang mengerti pertahanan, dan
• NOJP, dan
• (RAPB/RABR) pada konsultan/pemborong/took bangunan (Min.2)
Pembelian ntanah kavling Harga Tanah Kavling • Harga pasar tanah dilingkungan dimana obyek akan dibiayai yang dapat diperoleh dari kelurahan/kecamatan/BPN/pihak lain yang mengerti pertahanan, dan
• NOJP, dan
• Penjual/Developer

Akad Pembiayaan
Terdiri dari wa’ad plafond murbahah (SKP) untuk membeli tanah dan pembangunan rumah secara bertahap yang terdiri atas 2 akad pembiayaan murobahah. Disposisipembiayaan dilakukan secara langsung ke rekening penjual (developeer)
Misalnya nasabah akan membeli rumah indent snilai Rp 250 juta dengan komponen harga tanah Rp 100 juta dan harga bangunan Rp 150 juta. Berdasarkan PKS antara developer dan BNI syariah, disepakati bahwa pembangunan rumah dapat langsung dilakukan setelah pembelian kavling dan pembayaran untuk pembangunan rumah dilakukan setelah ada progress pembangunan
Dengan demikian setelah dilakukan proses analisa pembiayaan, dalam SKP dicantumkan bahwa tbs memperoleh fasilitas berupa :
1. Murobahah pembelian kavling dengan harga perolehan sebesar Rp 100 juta dan uang muka 10% sebesar Rp 10 juta. Dengan demikian, maksimum pembiayaan untuk pembelian kavling adalah sebesar Rp 90 juta
2. Murobahah pembelian bangunan rumah dengan harga perilehan sebesar Rp 150 juta dan uang muka 10% sebesar Rp 15 juta. Dengan demikian maksimum pembiayaan untuk pembelian bangunan rumah adalah sebesar Rp 135 juta
Apabila dalam PKS developer menginginkan adanya pembayaran untuk pembangunan rumah terlebih dahulu dan telah diketahui bahwa komponen upah/jasa mmbangun adalah sebesar 30% dari harga bangunan, maka akad yang dicantumkan dalam SKP adalah :
1. Murobahah pembelian kavling dengan harga perolehan sebesar Rp 100 juta dan uang muka 10% sebesar Rp 10 juta. Dengan demikian, maksimum pembiayaan untuk pembelian kavling adalah sebesar Rp 90 juta
2. Murobahah pembelian matrial bangunan dengan harga perolehan sebesar Rp 150 juta dan uang muka sebesar Rp 45 juta. Dengan demikian, maksimum pembiayaan untuk pembelian material bangunan adalah sebesar Rp 150 juta
Contoh Akad Murobahah dalam BNI iB Griya :
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIM
“Hai orang-orang yang beriman penuhilah Akad itu”
(QS. Al-Maaidah ayat 1)
AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH
Nomor : SLS/002/2010/MURABAHAH
Pada hari ini Senin tanggal 25 Januari 2010 yang bertandatangan dibawah ini : ------------------
I. ARIEF MURSIDI, Pemimpin Kantor Cabang Syariah Surakarta PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Surat Kuasa Direksi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. tanggal 17 April 2000 Nomor 28, dengan demikian berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya yang terakhir diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 23 Desember 2008 Nomor 103 dan Tambahan Berita Negara Nomor 29015, berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, Jl Jendral Sudirman Kavling 1, , selanjutnya disebut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ BANK ----------------------------------------------------------------------
II. NANOK HARIS PRASETYO, KTP Nomor 1603073012730002 bertempat tinggal di BTN Mandala Blok 5 No. 04 RT 005 RW 011 Desa/Keluarahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, dalam melakukan perbuatan ini telah mendapatkan persetujuan dari istri yaitu Gina Hartina, KTP Nomor 1603077004720002 sebagaimana ternyata dengan turut ditandatanganinya Akad ini, selanjutnya disebut,: --------------------------------------------- PENERIMA PEMBIAYAAN --------------------------------
Kedua belah pihak masing-masing bertindak sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
a. Bahwa Penerima Pembiayaan telah mengajukan permohonan pembiayaan Murabahah kepada Bank untuk keperluan Pembelian rumah tempat tinggal yang terletak di Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, diatas SHM No. 3636. ---------
b. Bahwa Bank dengan suratnya nomor SLS/7/723/R tanggal 04 Desember 2009 telah menyetujui permohonan pembiayaan Murabahah Penerima Pembiayaan yang akan didudukkan dalam Bai Al Murabahah. ------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat mengikatkan diri untuk mengadakan Akad Jual Beli dengan Prinsip Murabahah ( untuk selanjutnya disebut Akad ) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : --------------------------------------
Pasal 1
BENTUK PEMBIAYAAN
Bentuk Pembiayaan ini adalah Murabahah angsuran. --------------------------------------------------


Pasal 2
TUJUAN PEMBIAYAAN
Tujuan pembiayaan murabahah adalah untuk Pembelian rumah tempat tinggal yang terletak di Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, diatas SHM No. 3636. ---------
Pasal 3
PEMBIAYAAN MURABAHAH
Bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada Penerima Pembiayaan sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : ---------

Harga perolehan Rp. 500.000.000,-

Margin/Keuntungan Bank Rp. 166.250.000,-
+
Harga Jual Rp. 666.250.000,-

Uang Muka Rp. 250.000.000,-
-
Kewajiban Penerima Pembiayaan Rp. 416.250.000,-


Sehingga jumlah kewajiban Penerima Pembiayaan kepada Bank adalah Rp.416.250.000,- (empat ratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). -------------------------------------
Pasal 4
JANGKA WAKTU
Jangka waktu Akad ini adalah 84 (delapan puluh empat) bulan, terhitung sejak tanggal 25 Januari 2010 sampai dengan tanggal 24 Januari 2017. -------------------------------------------------

Pasal 5
PENYERAHAN BARANG
(1). Bank hanya akan menyerahkan barang yang dijual kepada Penerima Pembiayaan, setelah Penerima Pembiayaan memenuhi syarat-syarat realisasi pembiayaan yang telah ditetapkan dan disepakati dalam Akad ini dan Surat Keputusan Pembiayaan nomor SLS/ 7/723/ R tanggal 04 Desember 2009. -------------------------------------------------
(2). Penerima Pembiayaan menyetujui bahwa penyerahan barang yang dibeli tersebut dilakukan setelah persyaratan pada ayat (1) Pasal ini terpenuhi, dan Penerima Pembiayaan akan menerima barang tersebut menurut keadaan nyata dan karenanya tidak mengajukan tuntutan apapun dikemudian hari tentang adanya cacat-cacat baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. --------------------------------------------------------------
(3). Dalam hal Penerima Pembiayaan membatalkan pembelian ini maka uang muka yang telah disetorkan kepada Bank akan menjadi milik Bank maksimal sebesar total biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk pembelian tersebut, dan jika uang muka tersebut tidak cukup untuk menutupi total biaya dimaksud maka Penerima Pembiayaan wajib melunasi kekurangannya. --------------------------------------------------------------------
Pasal 6
PELUNASAN PEMBIAYAAN
(1). Penerima Pembiayaan wajib melakukan pembayaran pembiayaan murabahah yang diterimanya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Akad ini, secara mengangsur setiap bulan paling lambat tanggal 25 tiap bulannya sesuai dengan jadwal angsuran pembayaran sebagaimana diatur dalam Lampiran Akad ini. --------------------------------------
(2). Bilamana Penerima Pembiayaan tidak melakukan pembayaran sebagaimana ayat 1 pasal ini, Bank berhak untuk mendebet rekening tabungan/giro Penerima Pembiayaan yang ada pada Bank, untuk pelunasan pembayaran kembali pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.-------------------------------------------------------------------------

(3). Bilamana Penerima Pembiayaan tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana ayat 1 pasal ini setelah melewati 90 hari kerja, maka Bank dengan ini diberi hak untuk menjual dan atau meminta kepada Pihak yang berdasarkan undang-undang berwenang untuk menyita atau mengeksekusi jaminan yang diserahkan oleh Penerima Pembiayaan atau mengambil tindakan hukum lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang berlaku pada Bank untuk menyelesaikan kembali kewajiban Penerima Pembiayaan.--------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 7
DENDA DAN GANTI RUGI
(1). Apabila Penerima Pembiayaan terlambat atau lalai melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pada Pasal 6 akad ini, maka setiap bulan keterlambatan Penerima Pembiayaan dikenakan denda sebesar 5 % (lima persen) pertahun dari angsuran yang tertunggak, denda ini digunakan atau disalurkan untuk kepentingan sosial. -----------------------------------------------------------------------------------------
(2). Apabila Penerima Pembiayaan lalai melakukan ketentuan yang dipersyaratkan dalam akad ini termasuk namun tidak terbatas pada keterlambatan pembayaran pembiayaan yang telah ditentukan sebagaimana yang tertuang dalam Akad ini, sehingga mengakibatkan kerugian pada Bank maka Penerima Pembiayaan harus membayar ganti rugi kepada Bank sebesar 100 % dari jumlah nilai kerugian riil. --------------------
Pasal 8
AGUNAN PEMBIAYAAN
(1). Guna lebih menjamin pembayaran/pelunasan kembali pembiayaan dan keseriusan Penerima Pembiayaan dalam menjalankan amanah pembiayaan ini, maka oleh Penerima Pembiayaan diserahkan kepada Bank agunan yang jenis dan pengikatannya sebagaimana tersebut dibawah ini : ----------------------------------------------------------------------------------
• Sebidang tanah seluas ±90m² dan bangunan rumah tinggal di atasnya yang terletak di Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kotamadya Surakarta diatas SHM No. 4498 tanggal 31-5-991, Gambar Situasi tanggal 11-4-1991, No. 1578/1991, an. Suwarno Sarwono, yang dijual beli dan dibalik nama menjadi Awan Suryo Nugroho dan diikat Hak Tanggungan I sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
• IMB Objek Jaminan dikuasai oleh Bank. --------------------------------------------------
(2). Bukti-bukti pemilikan barang-barang agunan sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini harus diserahkan kepada Bank dan akta-akta pengikatan agunan yang berkaitan dengan barang-barang agunan tersebut harus sudah ditandatangani Pemegang Hak dan Bank.----------------------------------------------------------------------------------------------------
(3). Setelah pembiayaan dinyatakan lunas oleh Bank atau berdasarkan pertimbangan Bank barang/barang-barang pada ayat (1) pasal ini sudah tidak diperlukan lagi sebagai agunan pembiayaan, Bank wajib mengembalikan bukti-bukti pemilikan barang agunan tersebut kepada Penerima Pembiayaan atau kepada pihak lain yang namanya tercantum sebagai pemilik atau pemegang hak dalam surat bukti pemilikan tersebut. ----
(4). Selama pembiayaan belum lunas, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Penerima Pembiayaan dilarang memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, dan/atau memberikan hak kepada pihak lain atas barang agunan tersebut baik seluruh atau sebagian menjadi di bawah penguasaan pihak lain. ----------------------------------------
Pasal 9
ASURANSI
Selama pembiayaan berjalan barang-barang agunan yang dapat diasuransikan wajib diasuransikan oleh Penerima Pembiayaan kepada Perusahaan Asuransi berdasarkan Prinsip Syari’ah yang ditunjuk dan disetujui oleh Bank terhadap risiko kerugian yang macam risiko, nilai dan jangka waktunya ditentukan oleh Bank. -------------------------------
(1). Penerima Pembiayaan wajib menutup asuransi jiwa kepada Perusahaan Asuransi Jiwa berdasarkan prinsip syariah yang ditunjuk Bank, untuk ini Penerima Pembiayaan menyetujui segala ketentuan/syarat-syarat asuransi jiwa. -----------------------------------------
(2). Premi asuransi jiwa sebagaimana tersebut pada ayat (2) Pasal ini harus sudah dibayar lunas atau dicadangkan oleh Penerima Pembiayaan di bawah penguasaan Bank sebelum dilakukan realisasi pembiayaan atau perpanjangan jangka waktu pembiayaan.--------------
(3). Di dalam Perjanjian Asuransi (Polis) harus dicantumkan klausula dimana Bank berhak untuk memperhitungkan hasil pembayaran klaim tersebut dengan seluruh kewajiban Penerima Pembiayaan kepada Bank (Banker’s Clause). ----------------------------------------
(4). Guna pelaksanaan ketentuan Pasal ini, dengan ini Penerima Pembiayaan memberi kuasa kepada Bank, kuasa mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini dan oleh karenanya kuasa ini tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan oleh Pasal 1813 KUHPerdata untuk : -------------------------------------------------------------------
a. Menutup asuransi atas beban Penerima Pembiayaan dan menentukan macam risiko asuransi yang harus ditutup, nilai asuransinya serta jangka waktunya, apabila Penerima Pembiayaan tidak melaksanakan kewajibannya pada ayat (1) dan (2) Pasal ini. --------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Menerima pembayaran Klaim dari Perusahaan Asuransi dan memperhitungkan hasil pembayaran Klaim tersebut dengan seluruh kewajiban Penerima Pembiayaan kepada Bank. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 10
BIAYA DAN PAJAK
Penerima Pembiayaan berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk : -------------------------
(1). Menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini, termasuk biaya administrasi. -----------------------------------------------------------------------
(2). Menanggung setiap potongan yang timbul baik karena Pajak atau karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku ----------------------------------------------------
Pasal 11
PENYELENGGARAAN REKENING
(1). Sebagai pelaksanaan Akad ini, Penerima Pembiayaan wajib membuka rekening tersendiri atas nama Penerima Pembiayaan yang dinamakan Rekening Piutang Murabahah. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
(2). Penyelenggaraan Rekening tersebut dilakukan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Surakarta. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
(3). Dalam menggunakan Rekening tersebut, Penerima Pembiayaan tunduk pada ketentuan-ketentuan mengenai hubungan rekening yang terdapat pada Bank. --------------------------------------------------------------------------
Pasal 12
KUASA BANK ATAS REKENING PENERIMA PEMBIAYAAN
Guna pelunasan pembayaran dan segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Akad ini, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Penerima Pembiayaan, kuasa mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini, dan karenanya kuasa ini tidak akan berakhir karena sebab-sebab sebagaimana diatur dalam Pasal 1813 KUH Perdata, untuk sewaktu waktu tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Penerima Pembiayaan untuk mendebet, memindahbukukan, memblokir, mencairkan, dan/atau membebani rekening-rekening atas nama Penerima Pembiayaan yang ada pada Bank sebagai pembayaran kewajiban Penerima Pembiayaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Akad ini. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 13
HAK BANK UNTUK MENGAKHIRI JANGKA WAKTU PEMBIAYAAN
Menyimpang dari jangka waktu yang telah ditentukan dalam Akad ini, Bank berhak mengakhiri jangka waktu pembiayaan, sehingga Penerima Pembiayaan wajib membayar lunas seketika dan sekaligus atas pembiayaan yang telah diterimanya dalam tenggang waktu yang ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Bank kepada Penerima Pembiayaan dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata, bila : ------------------------------------------------------------------
a. Penerima Pembiayaan menurut pertimbangan Bank ternyata tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Akad ini sebagaimana mestinya.------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Penerima Pembiayaan melakukan perbuatan dan atau terjadinya peristiwa dalam bentuk dan dengan nama apapun yang semata-mata atas pertimbangan Bank dapat mengancam kelangsungan usaha Penerima Pembiayaan sehingga kewajiban Penerima Pembiayaan kepada Bank menjadi tidak terjamin sebagaimana mestinya.-----------------------------------
Pasal 14
PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN PENERIMA PEMBIAYAAN
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Penerima Pembiayaan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Menjual, menyewakan, mengalihkan agunan dan objek pembiayaan yang dibiayai. --------------------------------------------------------------------------------
b. Memindahkan dan atau menyewakan agunan ini kepada pihak lain. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Menerima pinjaman dan atau pembiayaan dari pihak lain. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun kepada pihak lain. --------------------------------------------------------------
e. Melakukan investasi atau penyertaan. ---------------------------------------------------------------
f. Mengambil lease dari perusahaan leasing. ---------------------------------------------------------
g. Dan lain-lain yang ditetapkan dalam Pasal Tambahan Akad ini. --------------------------------
Pasal 15
PERISTIWA CIDERA JANJI (WANPRESTASI)
Penerima Pembiayaan dianggap lalai atau cidera janji jika terbukti melanggar dan atau menyimpangi Akad ini antara lain namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut : --------
a. Penerima Pembiayaan tidak melaksanakan kewajiban membayar angsuran pembiayaan pada Bank 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. ----------------------------------------------------------------------------------
b. Penerima Pembiayaan lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain dalam Akad ini dan atau suatu penambahan, perubahan, konversi, pembaharuan atau penggantinya dan atau terjadinya pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian agunan yang dibuat berkenaan dengan Akad ini. -----------------------------------------------------------------------
c. Penerima Pembiayaan melanggar prinsip Syariah. --------------------------------------------
d. Penerima Pembiayaan mengajukan permohonan pailit atau dinyatakan pailit. ------------
Pasal 16
PENYELESAIAN SENGKETA
(1). Segala perselisihan yang timbul berdasarkan Akad ini antara Para Pihak berkenaan dengan penafsiran dan/atau pelaksanaan Akad ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakad. --------------------------------------------
(2). Apabila dalam 30 ( tigapuluh ) hari kalender sejak dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan mufakad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tidak tercapai kesepakatan, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama di Surakarta. ----------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 17
DOMISILI HUKUM
Tentang Akad ini dan segala akibatnya, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Agama di Surakarta. -----------------
Pasal 18
ADDENDUM
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dan/atau diperlukan perubahan syarat-syarat dalam Akad Pembiayaan ini, para pihak sepakat untuk menuangkan dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 19
PASAL TAMBAHAN
(1). Semua syarat dan ketentuan sesuai Surat Keputusan Pembiayaan No. SLS/7/723/R tanggal 04 Desember 2009 berlaku juga berlaku untuk Akad ini. -------------------------------
(2). Penerima Pembiayaan segera memberitahukan kepada Bank tentang : ---------------------
a. Adanya perkara yang terjadi antara Penerima Pembiayaan dengan Pihak Lain. ------
b. Adanya kerusakan, kerugian atau kemusnahan atas harta kekayaan Penerima Pembiayaan serta Agunan. --------------------------------------------------------------------------
(3). Penerima Pembiayaan memelihara dan merawat barang yang dibeli dengan Akad ini. --
(4). Atas permintaan Bank melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu oleh Bank dalam hubungannya dengan agunan yang diberikan oleh Penerima Pembiayaan kepada Bank dan hal-hal lain yang akan ditentukan kemudian. --------------------------------
(5). Penerima Pembiayaan wajib segera memberitahukan kepada Bank dalam hal Penerima Pembiayaan pindah alamat dan atau pindah pekerjaan atau dimutasikan ketempat lain. -------------------------------------------------------------------------------------------------


PASAL PENUTUP
Akad Pembiayaan ini ditandatangani di Surakarta tanggal 25 Januari 2010, dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
BANK PENERIMA PEMBIAYAAN

(Arief Mursidi) (Nanok Haris Prasetyo)

(Gina Hartina)

SAKSI:
1. Muh. Hambali Edy W
2. Aswino Hadi P










SURAT PERMOHONAN REALISASI
PEMBIAYAAN MURABAHAH
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan Hormat.
Dengan ini kami memohon kepada Pihak Bank BNI Syariah Kantor Cabang Surakarta untuk merealisasikan pembiayaan Murabahah kami sesuai dengan Surat Saudara Nomor : SLS/7/723/R tanggal 04 Desember 2009, dengan keterangan sebagai berikut : ------------------------
Nama : Nanok Haris Prasetyo
Alamat : BTN Mandala Blok 5 No. 04 RT 005 RW 011 Desa/Keluarahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim
Nomor KTP : 1603073012730002
Adapun Pembiayaan Murabahah adalah :
Harga perolehan : Rp. 500.000.000,-

Margin/ Keuntungan Bank : Rp. 166.250.000,-
+
Harga Jual Bank : Rp. 666.250.000,-

Uang Muka : Rp. 250.000.000,-
-
Jumlah Pembiayaan : Rp. 416.250.000,-

Jangka Waktu : 84 (delapan puluh empat) bulan
25 Januari 2010 s/d 24 Januari 2017
Objek Jual Beli : Pembelian rumah tempat tinggal yang terletak di Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, diatas SHM No. 3636
Rekening :
Biaya Beban Penerima Pembiayaan :
Administrasi : Rp 2.500.000,-
Bea Meterai : Rp. 24.000,-
Asuransi Jiwa : ± Rp. …………,-
Asuransi Kebakaran : ± Rp. …...…….,-
Notaris untuk pengikatan : ± Rp. ………….,-
Dan kami sanggup untuk membayar angsuran sebesar Rp.4.955.357,- (empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah,- per bulan, belum termasuk biaya Pengelolaan Rekening setiap bulan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). Penutupan Rekening sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Demikian kami sampaikan permohonan realisasi, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Pemohon

(Nanok Haris Prasetyo)
SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Nanok Haris Prasetyo
Alamat : BTN Mandala Blok 5 No. 04 RT 005 RW 011 Desa/Keluarahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim
Nomor KTP : 1603073012730002
selanjutnya disebut : PEMBERI KUASA

Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :

Pemimpin/Wakil Pemimpin PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Surakarta selanjutnya disebut : PENERIMA KUASA
------------------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------
Mewakili serta bertindak untuk dan atas nama PEMBERI KUASA untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
1. Memblokir dan mendebet seluruh rekening milik / atas nama PEMBERI KUASA yang ada di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang dan atau Kantor Cabang Syariah manapun untuk kemudian dikreditkan ke rekening pembiayaan, yaitu :
Nomor Rekening : ………………………………………
Atas Nama : Nanok Haris Prasetyo
2. Melakukan tindakan]-tindakan lain yang dianggap perlu dan baik menurut PENERIMA KUASA dalam pelaksanaan kuasa ini.
3. Untuk sewaktu-waktu tanpa persetujuan PEMBERI KUASA melakukan pendebetan Rekening Tabungan Syariahplus PEMBERI KUASA berdasarkan Pasal 12 Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor : SLS/002/2010/Murabahah tanggal 25 Januari 2010.
Kuasa ini diberikan untuk keperluan pembayaran kewajiban PEMBERI KUASA dan berakhir sampai kewajiban PEMBERI KUASA tersebut lunas.
Demikianlah Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surakarta, 25 Januari 2010

PENERIMA KUASA PEMBERI KUASA


(Arief Mursidi) (Nanok Haris Prasetyo)






Bismillahirrahmaanirrahim
SURAT KUASA
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, ………… dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya …………………” (QS Al Mu’minun ayat 1 dan 8)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Arief Mursidi
Pangkat/Jabatan : Pemimpin Kantor Cabang Syariah Surakarta
Instansi/Perusahaan : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Alamat Perusahaan : Jl. Slamet Riyadi 141-143 Surakarta

Berdasarkan Surat Keputusan Pembiayaan Nomor : SLS/7/723/ R tanggal 04 Desember 2009 dengan ini memberikan kuasa kepada :
Nama : Nanok Haris Prasetyo
Alamat : BTN Mandala Blok 5 No. 04 RT 005 RW 011 Desa/Keluarahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim
Nomor KTP : 1603073012730002
Untuk melakukan pembelian barang senilai Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) ke penjual/supplier yang telah disepakati penerima kuasa sebelumnya. Sebagai bukti pembayaran, penerima kuasa harus menyerahkan Invoice/kuitansi bukti pembayaran barang tersebut senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Surat kuasa ini hanya berlaku dari tanggal 04 Desember 2009 sampai dengan tanggal 04 Desember 2010
Demikianlah Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surakarta, 25 Januari 2010
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,


(Nanok Haris Prasetyo) ` (Arief Mursidi)
Besarnya Jumlah Pembiayaan
Contoh penentuan maksimum pembiayaan (dengan asumsi uang muka 20% dan margin 12%)
Margin
1. Pembelian barang seharga Rp 80.000.000
2. Biaya transport Rp 2.000.000
3. Pajak Rp 1.400.000
4. Harga perolehan Rp 83.400.000
5. Uang muka 20% dari barang Rp 16.680.000
6. Pembiayaan bank (produk pembiayaan) Rp 66.720.000
7. Mrgin 12% Rp 8.006.400
Maksimum Pembiayaan
1. Harga perolehan Rp 83.400.000
2. Margin 12% Rp 8.006.400
3. Harga jual bank Rp 91.406.400
4. Uang muka 20% dari barang Rp 16.680.000
5. Maksimum pembiayaan bank Rp 74.726.400
Jangka Waktu Pengambilan
Jangka waktu maksimal pembiayaan murobahah produktif maksimal 7 (tujuh) tahun direview setiap tahun dengan formulir MRP, sedangkan murobahah konsumtif disesuaikan dengan jenis-jenis pembiayaannya
a. Apabila review murobahah bersamaan dengan tambahan pembiayaan/fasilitas mudhorobah/musytarokah, maka review murobahah sekaligus dengan menggunakan PAP lengkap, misalnya (bersamaan dengan tambahan mudhorobah dan musyarokah)
b. Pembayaran angsuran pokok maupun margin dilakukan setiap bulan dengan porsi tetap secara proporsional antara margin dan pokok atau secara efektif anuitas sampai akhir periode
Jangka waktu pembiayaan murobahah konsumtif disesuaikan dengan jenis-jenis pembiayaan yang digunakan. Penghitungan jangka waktu dimulai sejak akad ditandatangani
Cara Pengembalian
Pengembalian pembiayaan murobahah dilakukan secara angsuran dengan system angsuran dengan porsi tetap antara pokok dan margin atau secara efektif anuitas sampai dengan pembiayaan lunas. Untuk itu atas rekening afiliasi nasabah diblokir sebesar 1 (satu) kali angsuran tiap bulan + saldo minimal + biaya pengelolaan rekening
Margin, Biaya, Denda, dan Ganti Rugi
Margin
Penentuan besarnya margin ini dilakukan oleh kantor besar/divisi usaha syariah. Margin tersebut haruslah disepakati di muka dengan nasabah dan dituangkan dalam akad pembiayaan. Kesepakatan besarnya margin harus ditentukan satu kali pada awal akad dan tidak berubah selama periode akad
Biaya
Biaya yang timbul sehubungan dengan transaksi jual beli menjadi beban nasabah dan telah disepakati di muka pada akad murobahah, antara Lin meliputi :
a. Biaya Administrasi Pembiayaan
b. Biaya Asiransi
c. Biaya Notaris
d. Biaya Materei
Denda
Bagi nasabah yang dengan sengaja/lalai menunggak pembayaran (hutang pokok dan atau margin) bank diperkenankan untuk memungut denda tunggakan sebesar 5% per tahun secara proporsional dihitung dari besarnya angsuran yang tertunggak dengan batasan minimal Rp 10.000 dan maksimal Rp 1.000.000. Setiap tunggakan dan pendapat atas denda ini bank mengalokasikannya untuk dana-dana social yang dikelola oleh unit pengelola zakat (UPZ) BNI yang pelaksanaannya mempedomani ketentuan UP. Pemberian denda tersebut dapat dicantumkan dalam akad pembiayaan murobahah.
Ganti Rugi
Ganti rugi dilakukan karena nasabah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga menimbulkan kerugian pihak bank. Besarnya ganti rugi sesuai dengan nilai kerugian rill yang pasti dialami, dalam transaksi tersebut dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi karena adanya peluang yang hilang. Ganti rugi yang diterima diakui sebagai pendapatan bank dan tidak boleh dicantumkan dalam akad
Sarana Mutasi
Untuk sarana administrasi transaksi nasabah dapat diberikan rekening piutang murobahah yang dicetak pada awal pembiayaan dan pada saat jatuh tempo
Pengakuan Aset
Pada saat bank melakukan pembelian asset dari splier ada pengakuan asset, namun pada saat yang sama, bank menjual asset kepada nasabah dan kepemilikan asset langsung berpindah ke nasabah
Pelunasan sebelum jatuh tempo
Pelunasan sebelum jatuh tempo dapat dilakukan dengan mempedomani ketentuan yang diatur pada masing-masing jenis pembiayaan murobahah, namun tidak diperjanjikan dalam akad
Perlakuan Pengakuan Pendapatan Murobahah
Pengakuan pokok dan margin pada angsuran murobahah selain menggunakan system flat proporsional dapat pula menggunakan system efektif anuitas
BNI iB Fleksi
Pembiayaan konsumtif bagi pegawai/karyawan suatu perusahaan/bertentangan dengan undang-undang/hokum yang berlaku serta tidak termasuk katagori yang diharamkan syariah Islam
Pembayaran Kembali
1. Pembayaran kembali pembiayaan ini dilaksanakan secara angsuran setiap bulan yaitu sebesar angsuran pokok ditambah margin/fee (ujroh) melalui rekening afiliasi (Tabungan iB plus) atas nama penerima pembiayaan
Nasabah wajib membuka rkening Tabungan iB plus atas nama nasabah sebagai rekening afiliasi dan wajib memlihara saldo Tabungan iB plus sebesar satu kali angsuran (angsuran pokok dan margin/fee (ujroh)) ditambah saldo minimum Tabungan iB plus sesuai ketentuan yang berlaku
2. Pembayaran angsuran (hutang pokok dan margin/ujroh) dan pembebanan margin/ujroh untuk pertama kalinya diatur sebagai berikut :
a. Untuk akad yang ditandatangani tanggal 1s/d 15 bulan berjalan angsuran dibayar dan dibebankan pada akhir bulan berjalan
Contoh :
akad ditandatangani 12 April 2008, maka pembayaran dan pembebanan angsuran (hutang pokok+margin) yang pertama kali adalah akhir april 2008
b. Untuk akad yang ditandatangani di atas tanggal 15 s/d akhir bulan, asuransi dibayar dan dibebankan pada akhir bulan berikutnya
Contoh :
akad ditandatangani 26April 2008, maka pembayaran dan pembebanan angsuran (hutang pokok+margin) yang pertama kali adalah akhir Mei 2008
c. Khusus untuk akad yang ditandatangani setelah tanggal 15, angsuran terakhir harus sudah ada dalam rekening afiliasi Tabungan iB plus, sebelum tanggal jatuh tempo akadnya
3. Untuk selanjutnya pembayaran dan pembebanan angsuran (hutang pokok dan margin) dilakukan setiap akhir bulan, sehingga pembayaran angsuran melebihi tanggal akhir bulan dikenakan denda tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku
4. Sumber pembayaran kembali BNI iB Fleksi berasal dari total penghasilan calon nasabah yang terdiri dari :

a. Penghasilan tetap/gaji pemohon
b. Sebagian penghasilan tetap/gaji suami atau istri
c. Sebagian penghasilan lain-lain pemohon
5. Besarnya angsuran per bulan (pokok + margin/fee (ujroh)) maksimal sebesar 40% dari total penghasilan yaitu :
40% X {pnghasilan tetap/gaji pemohon [take home pay] + 50 X (penghasilan tetap/gaji suami atau istri + penghasilan lain-lain pemohon) per bulan}
Denda Tunggakan
Bagi nasabah yang dengan sengaja/lalai menunggak pembayaran hutang pokok dan atau margin/fee (ujroh). Bank diperkenankan untuk memungut denda tunggakan sebesar 5% per tahun secara proporsional dihitung dari besarnya angsuran yang tertunggak, dengan batasan minimal Rp 10.000 dan maksimal Rp 1.000.000. setiap tunggakan. Dan pendapatan di atas denda ini bank mengalokasikannya untuk dana-dana social yang dikelola oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) BNI yang pelaksanaanya mempedomani ketentuan UPZ
Kebijakan dan Prosedur
Secara umum pemberian pembiayaan ini bersifat khusus (tidak mengikuti PAP kecil) dan unyuk pemberian pembiayaan ini ditetapkan sbb :
1. Jenis akad dan tujuan
Jenis akad Tujuan
• Murobahah
• Murobahah dan wakalah • Untuk pembelian barang baik untuk tujuan investasi maupun modal kerja yang berdasarkan pada prinsip murobahah
• Jika pembelian barang diwakilkan pada nasabah pembiayaan
• Mudhorobah • Untuk tujuan modal kerja yang berdasarkan pada prinsip mudhorobah
• Musyarokah • Untuk tujuan modal kerja yang berdasarkan pada prinsip Musyarokah
• Ijaroh paralel • Untuk tujuan manfaat sewa berdasarkan prinsip ijaroh
• Istshna paralel • Untuk pembelian atau pembuatan barang baik untuk tujuan investasi maupun modal kerja dengan cara pemesanan yang berdasarkan pada prinsip istishna

2. Persyaratan Ijin Usaha
Minimal harus ada surat keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan setempat
3. Analisa pembiayaan
Analisa pembiayaan menggunakan Perangkat analisa pembiayaan (PAP) standar
a. Jenis akad dan jangka waktu pembiayaan
a. Jenis akad pembiayaan
1) Murobahah secara angsuran (alfopend)
2) Mudhorobah/musyarokah kelayakan usaha dapat diberikan dalam bentuk modal kerja atas suatu proyek/usaha tertentu dengan menggunakan prinsipo mudhorobah/musyarokah secara angsuran maupun lumpsum di akhir untuk jangka waktu 1 tahun
3) Ijaroh parallel dapat diberikan dalam bentuk modal kerja untuk membayar sewa
4) Istishna parallel dapat diberikan dalam bentuk investasi barang yang membutuhkan proses pemesanan/pembuatan
b. Jangka waktu pembiayaan
1) Murobahah dan ijaroh parallel
Jangka waktu pembiayaan sesuai hasil analisa dengan maksimal 7 tahun dan dilakukan review setiap tahunnya. Tarif ijaroh parallel dapat direview tiap 6 bilan
2) Mudhorobah/musyarokah
a) Jangka waktu maksimum 1 tahun dan dapat diperpanjang
• Apabila pengembalian pokok berdasarkan proyeksi aliran kas masuk dapat dilunasi pada akhir periode akad, namun bagi hasil tetap diperhitungkan setiap bulan
• Perpanjangan menggunakan formulir MRP, tambahan menggunakan PAP lengkap
b) Untuk pelunasan pokok secara angsuran : jangka waktu maksimum 5 tahun
• Pengembalian pokok pada tahun pertama diperkenankan untuk tidak ada namun bagi hasil tetap diperhitungkan setiap bulannya. Dan setelah lebih dari satu tahun pokok pembiayaan wajib diangsur secara brkala sesuai aliran kas
• Setiap tahun direview menggunakan form MRP
4. Syarat Penerimaan Pembiayaan
Legalitas Usaha
No Legalitas Usaha Perorangan Perusahaan
1 Akte pendirian berikut perubahannya yang berlaku x
2 Kartu tanda penduduk (KTP) x x
3 Surat izin usaha perdagangan (SIUP) x x
4 Surat izin tempat usaha (SITU) x x
5 Surat izin undang-undang gangguan (SIUUG/HO) x x
6 Surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) x
7 Tanda daftar perusahaan (TDP) x x
8 Analisis dampak lingkungan (AMDAL) x x
9 Izin usaha industri (IUI) x x
10 Tanda daftar industri (TDI) x x
11 Legalitas usaha lainnya x x

BNI iB Griya Bersubsidi Menpera
KPR Syariah Bersubsidi
Pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi dengan prinsip syariah adalah pembiayaan yang diterbitkan oleh lembaga penerbit pembiayaan (LPP) yang telah beroperasi dengan prinsip syariah dalam rangka pemilikan rumah sederhana sehat (RSH) yang dibeli dari pengembang


KPRS Syariah Bersubsidi (swadaya)
Pembiayaan pembangunan/perbaikan rumah swadaya (KPRS Bersubsidi) dengan prinsip syariah adalah pembiayaan yang diterbitkan oleh lembaga penerbit pembiayaan (LPP) yang telah beroperasi dengan prinsip syariah kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pembangunan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki yang dilakukan secara swadaya
Maksimum Pembiayan dan Uang Muka (Self Financing)
1. Skim subsidi uang muka (KPR Syariah bersubsidi)
Kelompok Sasaran Harga Rumah (Rp) Maksimum Uang Muka Maksimum Pembiayaan (Rp)
Subsidi Nasabah
(%) (Rp) (Rp)
I 55.000.000 15,45 8.500.000 > 46.500.000
II 41.000.000 27,71 11.500.000 > 30.000.000
III 28.000.000 51,79 14.500.000 > 13.500.000

Catatan : Minimum uang muka terdiri dari uang muka subsidi (dibayar oleh pemerintah) dan uang muka nasabah (dibayar oleh masabah)
2. KPR Syariah bersubsidi
a. Persyaratan atas minmum dana tabungan/swadaya nasabah, maksimum dan maksimum pembiayaan pembangunan/perbaikan rumah serta maksimum subsidi adalah sbb :


Kelompok Sasaran Minimum Dana Batas Pembiayaan (Rp) Maksimum Maksimum Tenon
Tabungan/swadaya Minimum Maksimum Subsidi (thn)
Nasabah (Rp)
I 4.200.000 13.000.000 32.800.000 5.000.000 10 tahun
II 3.000.000 11.000.000 20.000.000 7.000.000 10 tahun
III 2.000.000 9.000.000 9.000.000 9.000.000 10 tahun

b. Minimum dana tabungan harus dibuktikan dengan buku tabungan dan apabila berada di bank lain agar dipindahkan ke cabang BNI Syariah dengan saldo diblikir sesuai kelompok sasaran dan hanya dapat dicairkan setelah subsidi cair
c. Maksimum pembiayaan yang diberikan sebesar harga bahan bangunan di luar upah dan dikurangi subsidi dengan akad pembiayaan murobahah bahan bangunan
Prosedur
1. Analisa menggunakan PAP konsumtif dengan system scoring
2. Akad pembiayaan
Menggunakan format akad pembiayaan murobahah yang berlaku
3. Syarat disposisi
a. Pembiayaan dapat dicairkan apabila porsi subsidi uang muka ditanggung terlebih dahulu oleh nasabah sampai dengan subsidi cair, atau
b. Pembiayaan dapat dicairkan apabila dalam PKS dengan developer telah mencantumkan bahwa developer menanggung terlebih dahulu beban subsidi uang muka selama proses pencairan subsidi ke manpera, atau
c. Apabila butir a) atau b) tidak dapat dilaksanakan maka pembiayaan dapat dicairkan apabila telah mendapat kepastian persetujuan prinsip subsidi dari menpera
I. Prosedur Operasional Pembiayaan murobahah BNI Syariah Surakarta
a. Pembiayaan Murabahah
Contoh :
Bpk. Agus berniat memiliki mobil Avanza seharga Rp.120 jt, dan hanya memiliki dana Rp.30 jt. Untuk mengatasi permasalahannya Bpk. Agus ke BNI Syariah untuk mencari solusi. Bagaimana pembiayaan yang akan diterima oleh Bpk.Agus. Untuk mengatasi permasalahan diatas, BNI Syariah memberikan solusi dengan pembiayaan Murabahah Konsumtif Kendaraan (asumsi ekspektasi keuntungan Bank 12% / tahun, dengan jangka waktu 2 tahun).
Perhitungan Bank:
- Harga Mobil : Rp.120 juta
- Porsi nasabah : Rp. 30 juta -
- Porsi Bank : Rp. 90 juta
- Margin Keuntungan : Rp. 90 juta x 12% x 2 th = Rp.21,6 juta
Pembiayaan untuk Nasabah
- Harga beli mobil : Rp.120 juta
- Margin Keuntungan : Rp. 21,6 juta +
- Harga jual Bank : Rp.141,6 juta
- Angsuran pertama : Rp. 30 juta -
- Sisa angsuran : Rp.111,6 juta
Angsuran perbulan : Rp. 4,65 juta (Rp.111,6 juta/24 bulan).
Cara Pembayaran Dalam Murabahah

b. Aplikasi Pembiayaan Murabahah
Jenis Produk
Jenis Produk Rekening Pembiayaan Murabahah :
JENIS PRODUK KETERANGAN

2801-4001
3801-0001
3801-1001
3801-4001

Investasi Syariah Murabahah Mudharabah Mutlaqah (tidak terikat) IDR
Konsumtif Syariah Murabahah Modal Sendiri IDR
Konsumtif Syariah Murabahah Wadiah IDR
Konsumtif Syariah Murabahah Mudharabah Mutlaqah (tidak terikat) IDR

Jenis Pembiayaan Murabahah
Ada beberapa hal spesifik yang perlu diperhatikan dalam pembiayaan Murabahah adalah :
 Pembiayaan Murabahah tidak dapat menggunakan menu Drawdown Schedule.
 Pembiayaan Murabahah tidak diperkenankan adanya Grace Periode.
 Penarikan Pembiayaan Murabahah harus dilakukan secara sekaligus, tidak dapat dilakukan sebagian-sebagian.
 Penarikan Pembiayaan Murabahah dilakukan dengan pemindahan ke rekening Taplus/Giro afiliasi milik nasabah/suplier yang bersangkutan.
 Rekening Pembiayaan Murabahah tidak ada transaksi tarik setor, angsuran sudah terjadwal sesuai jadwal angsuran. Oleh karena itu tidak dibolehkan transaksi setoran langsung (tunai/pemindahan) ke rekening Pembiayaan Murabahah.

Proses Persetujuan
Tahapan proses persetujuan yang harus dilakukan dalam Aplikasi Pembiayaan MURABAHAH, yaitu :


Transcode
1. Create Rekening Pembiayaan : 62000
2. Setting Pengalihan Biaya (Fee Redirection) : 12090
3. Persetujuan Pembiayaan (Loan Approval) : 12420
4. Akseptasi Pembiayaan : 12440
5. Pembayaran Uang Muka : 12445
6. Pencairan Pembiayaan : 11055
7. Repayment Schedule : 17072
8. Create Data Collateral : 62000
9. Setting Legal Bending : 67089
10. Setting Asuransi Jaminan : 62000
11. Pelunasan : 13045
Proses Persetujuan Pembiayaan Murabahah
Dalam modul ini pembukaan baru rekening pembiayaan diberikan contoh kasus dari jenis pembiayaan Murabahah, dikarenakan skim terbesar pembiayaan di Cabang adalah produk pembiayaan Murabahah.
BNI Kantor Cabang Syariah Prima Surabaya telah menyetujui Pembiayaan Murabahah Investasi kepada Sdr. Baroto Adi, sebagai berikut :
• Harga Barang Rp.1.500.000.000,-
• Urbun Rp.500.000.000,-
• Maksimum Pembiayaan sebesar Rp.1.100.000.000,- (Pokok + Marjin)
• Jangka waktu 4 bulan
• Angsuran pokok berdasarkan negotiated repayment
Seperti tampak di tabel di bawah ini :
Bln Tanggal Saldo Awal Angsuran Pokok Angsuran Marjin Saldo Akhir
1 31 Juli 2005 1.100.000.000 100.000.000 10.000.000 990.000.000
2 31 Ags 2005 990.000.000 200.000.000 20.000.000 770.000.000
3 30 Sep 2005 770.000.000 300.000.000 30.000.000 440.000.000
4 31 Okt 2005 440.000.000 400.000.000 40.000.000 0

1. Margin Murabahah sebesar 10 % Pertahun
2. Biaya Administrasi 1% Rp. 10.000.000,- enmaligh
3. Jaminan tanah SHM seluas 300 M2 berikut bangunannya (ber-IMB) seluas 500 M2 dengan nilai taksasi tanah Rp.1.500.000.000,- (CEV Rp.1.125.000.000,- ) dan nilai taksasi bangunan Rp.500.000.000,- (CEV Rp.300.000.000,-).
TAHAPAN PROSES PEMBIAYAAN
1. Create Rekening Pembiayaan Murabahah
Sebagai contoh khasus digunakan pembukaan rekening pembiayaan Murabahah
 Menu Utama  Rekening Pinjaman & Jasa-jasa  Create  Rekening Baru 62000 (return screen 12000)




Setelah diproses, akan muncul message : O.K.
dengan keterangan sbb :
003 7171774 0808 403 Angsuran 275000000
Nomor Institusi
( BNI ) Nomor Nasabah dan Check Digit Kode Cabang Pembuka Nomor Terminal Perhitungan angsuran bulanan

Nomor rekening yang tersimpan tidak dapat dihapus, akan tetapi detail rekening dapat diubah setiap saat.
Catatan :
Perhitungan angsuran bulanan tersebut tidak secara otomatis akan muncul sebagai angsuran bulanan setiap bulannya, tetapi harus di setting pada repayment schedule sesuai dengan jadwal angsurannya. Perhitungan angsuran tersebut hanya berupa informasi Maksimum dibagi jangka waktu pinjamannya.
Rangkuman field yang dipergunakan dalam pembuatan Rekening Pembiayaan tersebut sbb :
NAMA FIELD PENJELASAN FIELD
Kode Lokasi Pilih 1291 : Kodya Surabaya. Disesuaikan dengan Lokasi.
KUK Pilih N : Non KUK
Jenis Dana Pilih 4 : BNI. Diisi sesuai sumber dana yang digunakan.
Kode Denda Pilih 99 : Tanpa Denda
Sektor Ekonomi 6600 : Restoran dan Hotel
Qual Sektor Ekonomi 01 – Restoran
Jenis Rekening 2801 : Konsumtif Syariah Murabahah
Sub Kategori 4001 : IDR
Nominal Aplikasi Harga Barang : Rp.1.500.000.000,-
Diisi sesuai sebesar nominal harga barang
Jangka Waktu Pinjaman Ketik 4. Disesuaikan jangka waktu
Basis Pilih B : Bulan
Tanggal Aplikasi Input sesuai tanggal Perjanjian Pembiayaan
Catatan :
- Apabila tanggal aplikasi diinput maka tanggal mulai efektif rekening pembiayaan sama dengan tanggal aplikasi dan jatuh tempo adalah H-1
- Apabila tidak dilakukan penginputan maka tanggal mulai efektif rekening pembiayaan adalah sesuai dengan tanggal create baru rekening pembiayaan.
Tanggal Efektif Tanggal efektif tidak bisa mundur
Diisi sesuai tanggal sistem
No. PK Input Nomor Perjanjian Pembiayaan
Uang Muka (Urbun) Ketik 500.000.000
Increment Bunga Ketik 10, sesuai tariff marjin (total) & jangka waktu (dalam persen)
Catatan :
 Sampai saat ini input marjin maksimal hanya untuk 2 digit. Field ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Kapitalisasi Bunga Pilih 001 : Bulanan
Rek Trf (Rekening Transfer) Input rekening afiliasi : 7171752
Mark-up Amount Ketik 100.000.000, jumlah total marjin
Inquiry Rekening Pembiayaan
Rekening pembiayaan yang terbentuk setelah proses pembukaan di atas sebagai berikut :
 Menu Utama  Rekening Pinjaman & Jasa-jasa  Inquiry  Singkat 10400 (return screen 10401) ; Pilih Nomor (1) Detail Normal

Pembatalan Kredit
Layar : Pinjaman batal dipergunakan untuk menarik kembali aplikasi pinjaman apabila nasabah tidak menghendaki untuk diproses.
Jenis informasi yang diperlukan antara lain :
 Alasan nasabah tidak menghendaki pemrosesan aplikasi pinjaman.
 Detail alasan – penjelasan format bebas.
 Sub buku besar – Enter 01. Sistem secara otomatis akan menetapkan transaksi tersebut pada sub buku besar yang benar.

Status pinjaman akan berubah dari Aplikasi Baru menjadi Dibatalkan.
Informasi ini dapat dilihat dengan menggunakan menu inquiry singkat atau inquiry lengkap.
 Menu Utama  Rekening Pinjaman & Jasa-jasa  Loan Processing  Membatalkan Pinjaman 12410

2. Pengisian Field : “Tujuan Penggunaan Kredit BI”
Langkah ini diperlukan untuk kepentingan pelaporan pembiayaan, hal ini diperlukan agar aplikasi pelaporan pembiayaan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
 Menu Utama  Rekening Pinjaman & Jasa-jasa  Ubah  Informasi Lain  Create/Ubah User Defined Code 17094 (return screen 17044)

Setelah diproses, akan muncul message : O.K.
3. Setting Pengalihan Biaya (Fee Redirection)
Menu fee redirection ini digunakan untuk membebankan biaya administrasi dan provisi pada rekening pembiayaan baru yang harus dilakukan sebelum melakukan transaksi persetujuan pembiayaan, jika tidak maka akan menjadi tunggakan. Menu yang digunakan adalah :
 Menu Utama  Rekening Pinjaman & Jasa-jasa  Create  Pengalihan Biaya 12090 (return screen 12091)

Setelah diproses maka akan pindah ke layar (halaman) berikutnya :



Setelah diproses maka akan muncul message : O.K
Parameter Biaya Pembiayaan
Tipe
Biaya Kode
Biaya Uraian Parameter
Pembebanan Waktu Pembebanan
101

102

103 RPRO

RKON

TREK Biaya Kelolaan Rekening Produktif
Biaya Kelolaan Rekening Konsumtif
Biaya Tutup Rekening Rp. 15.000,-

Rp. 2.500,-

Rp. 15.000,- End Of Month

End Of Month

End Of Month
215
216 ADM SYA
ADM IJR SY Biaya Administrasi
Biaya Administrasi Ijarah 1%
1% Persetujuan Pemby.
Persetujuan Pemby.
217 BY ADM RAHN Biaya Administrasi Rahn Tearing :
≤ 10 jt = Rp.10.000,-
> 10 jt - ≤ 50 jt = Rp.25.000,-
> 50 jt = Rp.50.000,- Persetujuan Pembiayaan
235 FEE RAHN Tarif Rahn Fee 0,05% X Nilai Taksiran X Jumlah Hari Saat Pelunasan


Perubahan parameter hanya bisa dilakukan oleh Kantor Besar, Cabang tidak dapat merubah parameter, contohnya menihilkan tariff biaya kelolaan. Parameter (biaya kelolaan) berlaku untuk semua rekening, semua Cabang.

Pembatalan pinjaman harus dilakukan sebelum proses persetujuan pinjaman. Jika setelah persetujuan pinjaman dilakukan pembatalan pinjaman, biaya administrasi tidak dapat dikembalikan secara otomatis dengan menu pembatalan pinjaman.

EXCEPTION for ADMINISTRATION FEE
Pengecualian terhadap pengenaan tariff biaya adminstrasi (sesuai parameter) kepada nasabah-nasabah tertentu/inti bisa dilakukan oleh masing-masing Cabang.
Hal-hal yang perlu diperhatikan, adalah :
1. Proses Pengalihan Fee tetap dilakukan.
2. Proses penginputan dilakukan langsung pada saat proses persetujuan pembiayaan.
3. Proses penginputan tidak secara prosentase namun dalam nominal tertentu.
Sebagai contoh : nasabah A disetujui mendapat pembiayaan sebesar Rp.1.000.000.000,- (setelah dikurangi urbun) sehingga secara system akan dikenakan biaya administrasi sebesar 1% yaitu Rp.10.000.000,-.
Namun kepada nasabah A diberikan special rate sebesar 0,5% yaitu Rp.5.000.000,- maka yang diinput adalah sebesar nominal Rp.5.000.000,- bukan 0,5%.

Menu yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
 Menu Utama  Rekening Pembiayaan & Jasa-jasa  Loan Processing  Persetujuan Pembiayaan 12420

Setelah diproses maka akan muncul message : O.K
4. Persetujuan Pembiayaan ( Loan Approval ) sebesar Harga Barang
Layar : Persetujuan dipergunakan untuk mencatat maksimum pembiayaan (dalam hal adalah sebesar harga barang) yang telah disetujui. Transaksi ini adalah pemicu jalannya transaksi fee redirection, oleh sebab itulah setting fee redirection harus dilakukan sebelum transaksi ini. Harus diperhatikan juga bahwa dana yang tersedia di rekening afiliasinya harus mencukupi, jika tidak maka transaksi ini tidak dapat dijalankan.



Jenis informasi yang diperlukan adalah :
o Nominal yang telah disetujui sebesar nilai harga barang/nominal aplikasi.
o Tanggal Persetujuan Pembiayaan. Tanggal dapat dimundurkan sama dengan tanggal Aplikasi Pembiayaan.
Pengisian Nominal yang Disetujui harus sebesar Nominal Aplikasi.
Dilarang melakukan penginputan lebih kecil dari Nominal Aplikasi.
Tidak diijinkan melakukan penginputan lebih besar dari Nominal Aplikasi.

 Menu Utama  Rekening Pembiayaan & Jasa-jasa  Loan Processing  Persetujuan Pembiayaan 12420

Setelah diproses maka akan muncul message : O.K
Inquiry Singkat Rekening Pembiayaan
 Menu Utama  Rekening Pembiayaan & Jasa-jasa  Inquiry  Singkat 10400 (return screen 10401) Pilih Nomor (1) Detail Normal


5. Akseptasi Pembiayaan
Layar : Pinjaman Akseptasi, dipergunakan untuk menunjukkan bahwa nasabah telah setuju dengan persyaratan pembiayaan sebagaimana tercantum pada surat keputusan pembiayaan.






 Menu Utama  Rekening Pembiayaan & Jasa-jasa  Loan Processing  Akseptasi Pembiayaan 12440

Setelah diproses maka akan muncul message : O.K
Inquiry Singkat Rekening Pembiayaan
Status pembiayaan akan berubah dari SETUJU menjadi DITERIMA.
Informasi ini dapat dilihat melalui menu Inguiry Singkat atau Inguiry Lengkap.
 Menu Utama  Rekening Pembiayaan & Jasa-jasa  Inquiry  Singkat 10400 (return screen 10401) : Pilih Nomor (1) Detail Normal

6. Pembayaran Uang Muka (Urbun)
 Menu Utama  Rekening Pembiayaan & Jasa-jasa  Loan Processing  Downpayment via Transfer 12445.

Setelah diproses maka akan muncul message : O.K
Inquiry Rekening Koran Pembiayaan
 Menu Utama  Rekening Pembiayaan & Jasa-jasa  Inquiry  Rekening Koran 10700

Inquiry Rekening Koran Simpanan
 Menu Utama  Rekening Simpanan & Jasa-jasa  Inquiry  Cetak Rekening Koran 700

7. Pencairan Pembiayaan Murabahah
 Menu Utama  Teler Console  Transaksi Tanpa Passbook ke/dari Rek. Pembiayaan  Penarikan  Pemindahan Ke 11055

Setelah diproses maka akan muncul message : O.K
Inquiry Singkat Rekening Pembiayaan
 Menu Utama  Rekening Pembiayaan & Jasa-jasa  Inquiry  Singkat 10400 (return screen 10401) : Pilih Nomor (1) Detail Normal


Inquiry Saldo Rekening Pembiayaan
 Menu Utama  Rekening Pembiayaan & Jasa-jasa  Inquiry  Singkat 10400 (return screen 10403) : Pilih Nomor (3) Rincian Saldo

Inquiry Rekening Koran Simpanan
 Menu Utama  Rekening Simpanan & Jasa-jasa  Inquiry  Cetak Rekening Koran 700

Inquiry Rekening Koran Pembiayaan
 Menu Utama  Rekening Pembiayaan & Jasa-jasa  Inquiry  Transaksi 10450

Catatan :
Posisi saldo akhir yang tercantum dalam rekening koran, adalah sebesar Rp.1.100.000.000,- yaitu terdiri dari pembiayaan pokok sebesar Rp.1.000.000.000,- ditambah total marjin sebesar Rp.100.000.000,-
8. Repayment Schedule
Layar : Repayment Schedule, dipergunakan untuk membuat jadwal angsuran berdasarkan Surat Keputusan Pembiayaan/Perjanjian Pembiayaan.
 Menu Utama  Rekening Pembiayaan & Jasa - Jasa  Tunggakan/Kredit Macet  Create/Ubah Negosiasi Jadwal Angsuran 17072
Pada halaman pertama (perhatikan “Action” harus diisi “N – Berikutnya” apabila jangka waktu melebihi field yang telah disediakan)

Setelah diproses maka akan muncul message : O.K
Catatan :
NAMA FIELD PENJELASAN FIELD
Tanggal Mulai - Input sesuai tanggal akhir bulan
- Angsuran terakhir diinput tanggal jatuh tempo pembiayaan
- Tanggal jatuh tempo adalah = Tanggal Aplikasi - 1
Siklus Ketik 1
Frekuensi Pilih M : Bulanan
Jenis Pilih P : Pokok
Angsuran Ketik sesuai angsuran pokok yang dikehendaki (hanya sebesar angsuran pokok setiap bulannya)

BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil oleh peneliti melalui Studi Praktek Lapangan adalah segala sesuatu yang ada dalam praktek merupakan bentuk modifikasi dari teori yang sudah baku baik itu yang sudah ada konsepnya dalam nash-nash maupun dalam pemikiran ulama-ulama terdahulu. Dengan demikian dapat menambah pembendaharaan keilmuan peneliti khususnya. Karena ilmu yang didapatkan ketika melakukan Studi Praktek Lapangan kadang sama dengan teori yang sudah dipelajari dan kadang pula berbeda dan telah mengalami perombakan atau dimodifikasi oleh ulama-ulama sekarang. Sekitarnya dari segi akademis itulah yang didapat oleh peneliti.
Sedangkan dari sisi praktisnya, peneliti dapat menambah pengalaman dari berbagai pekerjaan yang didapatkannya, terutama dalam dunia perbankan. Karena didalam prakteknya sangat membutuhkan kejelian dean kecakapan khusus agar pekerjaan tersebut berjalan secara efektif dan efisien. Dengan begitu, peneliti dapat membandingkan antara teori ilmu ekonomi dengan prakteknya. Dan dikemudian hari dari hasil penelitian ini dapat diaplikasikan dalam kegiatan sehari hari dikembangkan lagi sehingga dapat mencapai kesempurnaan.
Dengan ini kami dengan segala kekurangan yang ada pada diri kami, mengucapkan ribuan terima kasih yang sebesar besarnya dengan segala bimbingan dan segala arahan dan nasehat yang diberikan kepada kami selama berlangsungnya Studi Praktek Lapangan di Bank BNI Syariah di Surakarta. Semoga dengan apa yang kami alami dan kami dapatkan di dalam studi praktek lapangan dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya dan kami mengucapkan kepada semua pihak yang telah memberi petunjuk dan bimbingan kepada kami guna mensukseskan kelancaran acara kami pada Studi Praktek Lapangan di Bank BNI Syariah di Surakarta ini. Semoga Allah memberikan balasan yang sepadan atas kebaikan selama ini. Amin Ya Rabbal Alamin

B. Saran-Saran
Dengan berakhirnya Studi Praktek Lapangan ini, kami harapkan adanya peningkatan kualitas opresional dan pelayanan di Bank BNI Syariah di Surakarta untuk masyarakat dan nasabah dengan harapan bisa membawa gerak langkah mereka lebih maju dan ikut mewarnai gerak perekonomian di Indonesia pada umumnya.
Kemudian dengan melihat pentingnya pembiayaan murobahah dalam memberikan modal kerja kepada masyarakat mikro yang mempunyai ketrampilan atau keahlian usaha, maka diharapkan bukan hanya Bank BNI Syariahsaja yang melakukan pembiayaan murobahah ini, melainkan segala bentuk lembaga keuangan syari’ah yang ada.
Kami sebagai mahasiswa dan pemerhati perbankan syari’ah, kami mengharapkan kepada generasi generasi penerus supaya lebih bisa dan cakap dalam segala persoalan yang dihadapi dalam perbankan syari’ah, sehingga kita bisa menjadi gengerasi yang handal dan profesional dan tidak lupa pada asas asas syari’at Islam, dan perbankan Islam lebih maju dan lebih berkembangdi masa mendatang.
C. Penutup
Syukur Alhamdulillah, atas segala nikmat dan karuni-Nya. Dengan segala kekurangan yang kami miliki, kami benar-benar mengakui bahwa manusia tidak akan pernah luput dari segala kekurangan kelemahan dan kekhilafan. Hanya Do’a dan Usaha yang bisa kami upayakan, dengan harapan semoga kekurangan kesalahan dan kekhilafan itu mendapat petunjuk, ampunan dan pertolongan dari Allah swt.
Hanya inilah yang mungkin dapat kami berikan, semoga apa yang telah kami dapatkan melalui studi praktek lapangan ini dapat menambah khazanah keilmuan, khususnya dalam bidang perbankan syari’ah, dengan kesadaran akan pentingnya pengetahuan akan pembiayaan yang diterapkan di Bank BNI Syariah di Surakarta, lebih mambantu dan mendukung perkembangan sumber daya ummat. Dan dapat membantu dalam membangun perkonomian yang berbasis kepada hukum-hukum Islam. Amin.

5 komentar:

  1. Halo, saya Ibu Heather Whitte, sebuah perusahaan pinjaman pinjaman pribadi. Kami sedang dan mengkhususkan diri dalam memberikan sebuah akhir pinjaman tahun, pinjaman Natal, pinjaman tahun baru bagi Anda untuk membayar setiap pinjaman koperasi yang Anda sedang sekarang kita memberikan pinjaman kesempatan seumur hidup bagi Anda untuk membayar tagihan Anda dan utang pribadi dan Anda memiliki bisnis. pinjaman yang diberikan kepada individu dan perusahaan pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Jadi hubungi kami hari ini melalui email: (qualityloanfirms@asia.com)
    (heatherwhiteloanltd@gmail.com). Datang dan pengalaman perbedaan dalam layanan kami.

    BalasHapus
  2. Am ibu Lucy, pemberi pinjaman "Mengelola solusi Direktur Kredit, saya bersedia untuk meminjamkan pinjaman dengan tingkat bunga 2%, Kami menawarkan pinjaman kepada badan-badan komersial dan swasta mulai dari $ 6,000dollars sampai maksimal $ 10,000,000dollars dengan jangka waktu pinjaman dari 1 25 tahun, Kami menawarkan pinjaman pada tingkat bunga rendah dan tidak ada pemeriksaan kredit, kami menawarkan pinjaman pribadi, pinjaman konsolidasi utang, modal ventura, pinjaman usaha, pinjaman pendidikan, kredit rumah atau "pinjaman untuk Alasan The! Namun, metode kami, menawarkan Anda kesempatan untuk menyatakan pinjaman jumlah yang dibutuhkan dan juga durasi yang Anda mampu, kami sangat bersertifikat dan terdaftar, kami berdua diasuransikan keamanan maksimum pinjaman prioritas utama kami, Kami menggunakan transfer bank dalam pengiriman pinjaman untuk banyak klien kami dan itu akan mengambil jangka waktu maksimum 12 JAM kerja dan Anda menjamin untuk mendapatkan didanai, Jika Anda tertarik, silakan isi keluar Peminjam pinjaman Aplikasi dan mengirimkannya kembali kepada kami untuk Proses lebih lanjut.

    Peminjam Informasi (Information diperlukan bidang muncul dalam cetak tebal).
    Nama Lengkap (s):
    Usia:
    Alamat jalan:
    negara:
    Nomor kontak:
    Jumlah Pinjaman Diminta:
    Pinjaman Tujuan:
    Durasi Pinjaman:
    Status Pekerjaan:

    Kami berharap untuk mendengar dari Anda segera.
    Hormat kami
    Lucyloancompany

    Hubungi kami melalui email kami Lucysmithloanfirm@gmail.com

    BalasHapus
  3. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus
  4. WILLKOMMEN IN WILLAMS INVESTMENT LIMITED.

    Das Unternehmen entwickelt, um das Leben der Menschen auf der ganzen Welt positiv beeinflussen, bieten wir private, gewerbliche und persönliche Darlehen mit sehr minimalen jährlichen Zinsen so niedrig wie 2%. Unsere Kredite sind gut versichert für maximale Sicherheit ist unsere Priorität.

    Sie verlieren Schlaf in den Nächten besorgt, wie man ein Legit Darlehen zu einem Geschäft zu beginnen oder die bestehende zu vergrößern? Bist du deine Fingernägel an die Schnelle? Anstatt dich selbst zu schlagen, warum bitte noch nicht Kontakt zu uns heute bei {collinswillamsloanfirm@gmail.com} für die sofortige Bereitstellung von Darlehen an Sie mit allen wichtigen Voraussetzung.

    BalasHapus
  5. Baik Kabar
    Nama saya SUFRIDHA TRISUCI, warga Indonesia, dari Medan kota. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan crutial disarankan untuk semua warga negara indonesia yang mana untuk mencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena internet penuh dengan penipu, Beberapa kreditur ada disini untuk menipu orang dan merobek uang hasil jerih payah mereka tapi Ibu Glory perusahaan berbeda
    Beberapa bulan yang lalu, saya sangat membutuhkan pinjaman tapi bank tidak dapat menawarkan saya, karena mereka memerlukan agunan yang nyata, yang tidak dapat saya menyediakan. Saya memutuskan untuk mengajukan online pinjaman dan Saya ditipu sekitar 200 juta, mencoba untuk membayar biaya tak berujung mereka yang saya tidak pernah tahu itu semua bohong dan cara mereka menipu orang-orang yang tidak bersalah yang membutuhkan pertolongan. Aku hampir mati, sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Glory, pemilik sebuah GLORY PINJAMAN PERUSAHAAN, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya menghubungi dan dia meminjamkan jumlah pinjaman dari Rp950,000,000 dalam waktu kurang dari 6 jam dari pengolahan dengan tingkat bunga 2% dan mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.

    Saya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Ibu Glory mentransfer kredit saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya

    Saya memutuskan untuk mengingatkan dan berbagi kesaksian saya tentang Ibu Glory, sehingga orang-orang dari Medan dan Indonesia bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi Ibu Glory melalui email: gloryloanfirm@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: sufridhatrisuci12@gmail.com dan Bu dewi Rumapea yang memperkenalkan saya dan mengatakan kepada saya tentang Ibu Glory, Dia juga menerima pinjaman dia dari Ibu Glory. Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: dewiputeri9@gmail.com Sekarang, saya seorang pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Allah SWT terus memberkati Ibu Glory untuk pekerjaan yang baik dalam hidup saya dan bahwa keluarga saya.

    BalasHapus