Senin, 10 Agustus 2009

Pasar Modal Syari'ah di Indonesia

BAB I
Pendahuluan
Latar belakang berdirinya pasar modal syari’ah di Indonesia.
Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre ( saraf finensial dunia, Red ) dunia ekonomi modern. Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dngan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini.
Pasar modal mempunyai peranan penting dalam suatu Negara, yang pada dasarnya peranan tersebut mempunyai kesamaan antara satu Negara dengan Negara lainnya. Hampir semua Negara didunia mempunyai pasar modal yang bertujuan menciptakan fasilitas bagi keperluan industri dan keseluruhan entintas dalam memenuhi penawaran dan permintaan modal. Terkecuali dalam Negara perekonomian sosialis atapun tertutup pasar modal bukanah suatu keharusan. Ditengah kemerosotan, skandal dan resiko yang menimpa pasar modal konvensional tersebut, kini dunia mulai melirik Islam sebagai alternatif. Didahului oleh pendirian bank syari’ah dan lembaga asuransi syari;ah di negeri-negeri Islam termasuk di Barat sendiri, kini upaya untuk menerapkan dan mensosialisasikan pasar modal syari’ah semakin gencar.
Pasar modal di Indonesia yang kita kenal sekarang ini, sebenarnya sudah ada sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda. Tujuannya pada waktu itu adalah untuk menghimpun dana guna menunjang ekspansi usaha perkebunan milik orang-orang Belanda di Indonesia. Munculnya pasar modal di Indonesia secara resmi diawali dengan didirikannya Vereniging voor de Effectenhandel di Jakarta pada waktu itu cukup menggembirakan, sehingga kolonial Belanda terdorong membuka bursa efek di kota lain, yaitu di kota Surabaya dan Semarang.
Sejarah berdirinya pasar modal syari’ah si Insonesia yaitu, pada Jum’at 14 Maret 2003, peluncuran dilakukan di plasa Bank Mandiri jalan Gatot Subroto, Jakarta. Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Budiono, Bapepam dan MUI secara resmi meluncurkan pasar modal syari’ah. Sebelumnya pada 3 Juli 2000, BEJ mengeluakan daftar perrusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syari’ah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index ( JII ), dimana saham-saham yang tercantum di dalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syari’ah. Untuk bisa masuk dalam JII antara lain perusahaan tidak boleh bergerak dibidang yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain. Meskipun sampai saat ini peraturan yang bias mengakomodasi penerapan prinsip syari’ah di pasar modal Indonesia belum ada, namun pada prinsipya struktur pasar modal syari’ah sama dengan pasar modal konvensional. Beberapa hal yang sama antara lain konsep penerbitan obligasi, reksadana dan yang lainnya, selama mengikuti prinsip-prinsip syari’ah. Makalah ini akan meneliti kesamaan prinsip syari’ah, serta perbedaanya dengan prinsip konvensional, dan keunggulan prinsip syari’ah dibandingkan dengan konvensional.
Rumusan Masalah.
a) Mengapa melalui pasar modal ?
b) Bagaimana perkembangan pasar modal ?
c) Bagaimana peran bursa efek terhadap pasar modal ?
d) Bagaimana prinsip pasar modal syari’ah ?
e) Bagaimana fungsi pasar modal syari’ah ?
Tujuan Penelitian.
a) Untuk mengetahui perkembangan pasar modal yang ditetapkan dalam system syari’ah.
b) Untuk mengetahui peran bursa efek terhadap pasar modal yang ditetapkan dalam system syari’ah.
c) Untuk mengetahui prinsip pasar modal yang ditetapkan dalam system syari’ah.
d) Untuk mengetahui fungsi pasar modal yang ditetapkan dalam system syari’ah.
Kegunaan Penelitian.
a) Kepentingan Ilimiah
Diharapkan dari studi ini dapat memperkaya khasanah studi ilmu ekonomi pasar modal pada umumnya dan dan ilmu mu’amalah pada khususnya.
b) Kepentingan Terapan
Diharapkan dapat dijadikan seagai metode / cara oleh para pengusaha muslim dan para Banker muslim untuk mengembangkan usaha modal yang sesuai dengan ketentuan syari’ah.
Metode Penelitian.
1. Jenis Penelitian : Penelitian pustaka ( Library Research ) dan penelitian lapangan ( Field Research )
2. Pendekatan Penelitian : Penelitian Kualitatif.
3. Lokasi Penelitian : ISID, CIOS Siman Ponorogo.
4. Subyek Penelitian : Bursa Efek, pasar modal, fiqih islam.
5. Data Penelitian :
a) Data tentang pendapat beberapa narasumber tim bursa efek Surabaya tentang pengenalan pasar modal dan bursa efek.
b) Data tentang pendapat beberapa rekan anggota kajian tentang pandangan islam terhadap pasar modal.
6. Sumber data :
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Responden yang menjadi sumber data adalah :
a) Karyawan dan investor.
b) Dekan Fakultas Syari’ah, dosen fakultas syari’ah, Pembantu Rektor III.

7. Teknik Pengumpulan Data :
a) Observasi ( Pengamatan langsung )
b) Interview ( Wawancara )
8. Teknik Pengolahan Data :
a) Editing
b) Organizing
c) Penemuan Hasil Riset
9. Teknik Analisis data :
Dalam mengolah dan membahas data yang diperoleh penulis menggunakan metode indultif, yakni pembahasan yang dimulai dengan mengemukakan kenyataan-kenyataan yang bersifat khusus dari hasil riset, kemudian diakhiri dengan kesimpulan yang bersifat umum.
BAB II
Tinjauan Pustaka
Landasan teori.
Emitmen adalah badan usaha ( perseroan terbatas ) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligaasi Untuk mendapatkan pinjaman kepada para investor di Bursa Efek.
Pinjaman emisi adalah perantara yang menjamin penjualan emisi, sehingga apabila dari emisi wajib memberi ( setidak-tidaknya sementara waktu sebelum laku ) agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.
Badan pelaksana pasar modal adalah badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten ( delisting ) dari lantai bursa, memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM ( Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar odal ).
Investor adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa dangan membeli atau menjual kembali efek tersebut.


Penelitian Sebelumnya.
Pasar modal syari’ah pertama kali dicobakan di negeri Jiran Malaysia. Di Indonesia, pasar uang diawali dengan berdirnya system perbankan, asuransi, pegadaian syari’ah. Kemudian untuk pasar modal pertama kali ditandai dengan diperdagangkannya Jakarta Islamic Index ( JII ) di Bursa Efek Jakarta ( BEJ ).
BAB III
Paparan Data
Pengertian.
Pasar modal identik dengan sebuah tempat dimana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebian modal ( investor ) dengan orang yang membutuhkan modal ( issuer ) untuk mengembangkan investasi. Dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek” Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu system keuangan yang terorganisasi termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan , serta keseluruhan surat-surat yang beredar. Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar ( tempat, berupa gedung ) yang dipersiapkan untuk memperdagangkan saham-saham , obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa perantara pedagang efek.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal adalah :
1. Emiten.
Emitmen adalah badan usaha ( perseroan terbatas ) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligaasi Untuk mendapatkan pinjaman kepada para investor di Bursa Efek.


2. Perantara emisi yang meliputi :
• Pinjaman Emisi.
Pinjaman emisi adalah perantara yang menjamin penjualan emisi, sehingga apabila dari emisi wajib memberi ( setidak-tidaknya sementara waktu sebelum laku ) agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.
• Akuntan Publik.
Akuntan public berfungsi untuk memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan emiten wajar tidak.
• Perusahaan Penilai.
Perusahaan penilai berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten sudah wajar atau tidak.
3. Badan Pelaksana Pasar Modal.
Badan pelaksana pasar modal adalah badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten ( delisting ) dari lantai bursa, memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM ( Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar odal ).
4. Bursa Efek.
Bursa efek merupakan tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta ( BEJ ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya ( BES ) yang dikelola PT Bursa Efek Surabaya.
5. Perantara Perdagangan Efek.
Efek yang diperdagangkan dalam bursa hanya boleh ditransaksikan melalui perantara, yaitu makelar ( broker ) dan komisioner.
• Makelar adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan.
• Komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau orang lain dengan memperoleh imbalan.

6. Ivestor.
Investor adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa dangan membeli atau menjual kembali efek tersebut. Di dalam pasar modal proses perdagangan efek ( saham dan obligasi ) melalui beberapa macam pasar yaitu : Pasar perdana ( primary market ), pasar sekunder ( secondary market ), pasar ketiga ( third market ), pasar keempat ( fourth market ).
Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara dalam bursa, tetapi melalui pihak perantara. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana ini, pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.
Pasar sekunder adalah pasar yang terjadi sesaat atau setelah pasar perdana. Maksudnya setelah saham dan obligasi yang dibeli investor dari emiten, maka investor tersebut menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan mengambil untung dari kenaikan harga ( capital gain ) maupun untuk menghindari kerugian ( capital loss ). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara regular terjadi di bursa efek setiap harinya.
Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain di luar bursa. Di Indonesia, pasar ketiga ini disebut bursa parallel. Bursa parallel merupakan suatu system perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dalam betuk pasar sekunder yang diatur dan dilaksnakan oleh perserikatan perdagangan uang dan efek. Operasai yang ada pada pasar ketiga berupa pemusatan yang disebut trading information.
Pasar keempat merupakan bentuk perdagangan efek antar investor atau dengan kata lain pengalihan saham dari satu pemegang saham ke pemegang lainnya tanpa melalui padagang efek. Bentuk transaksi ini biasanya dilakukan dalam jumlah besar.


Prinsip Pasar Modal Syari’ah.
Ada beberapa prinsip dasar untuk membangun sistem pasar modal yang sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan untuk implementasinya, memang dibutuhkan proses diskursus yang panjang. Prinsip tersebut, antara lain tidak siperkenankannya penjualan dan pembelian secara langsung. Saat ini, jika seseorang ataupun sebuah perusahaan ingin menjual atau membeli saham, dia akan menggunakan jasa broker atau pialang. Kemudian broker tersebut akan menghubungi jobbers dan menyampaikan maksud untuk bertransaksi, baik dalam pembelian maupun penjualan saham.
Prinsip dasar lainnya adalah penelitian accoun books secara cermat. Praktek standar manajemen bisnis dan akunting harus diterangkan pada semua perusahaan yang telah memiliki kuota saham tertentu. Kemudian, perlu ada proses audit dan investigasi secara mendadak untuk meneliti kebenaran dari balance sheet suatu perusahaan.
Adanya pengawasan terhadap keseluruhan aktivitas pasar modal. Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Pasar Modal Syari’ah,sekaligus untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari nilai-nilai Islam, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki otoritas penuh, yang beranggotakan tidak hanya ahli keuangan saja, tetapi juga pakar hukum / syari’ah Islam.
Rencana fatwa DSN-MUI tentang prinsip pasar modal syari’ah ;
No. Soal Keterangan
1 Kriteria emiten • Emiten yang akan menerbitkan efek syari’ah dilarang menjalankan usaha yang bertentangan sengan prinsip syari’ah diantaranya ; perjudian, produksi dan distribusi makanan atau minuman haram, penyedia barang-barang yang bersifat moral.
• Emiten wajib memenuhi ketentuan akad sesuai dengan efek syari’ah yang dikeluarkan.
• Wajib memiliki Syari’ah Compliance Officer.
2 Kriteria dan jenis efek Syari’ah Terdiri dari saham syari’ah, obligasi syari’ah, reksadana stari’ah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset ( KIK EBA ) Syari’ah, dan surat berharga lainnya.
3 Transaksi yang dilarang Dilarang melakukan transaksi yang mengandung spekulasi, manipulasi, yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman. Contohnya ; penawaran palsu, perdagangan orang dalam.
4 Pelaporan dan keterbukaan informasi Bila dipandang perlu, DSN-MUI berhak memperoleh informasi dari Bapepam dan pihak lain dalam rangka penerapan prinsip syari’ah di pasar modal.

Bentuk ideal dari pasar modal syari’ah dapat dicapai dengan islamisasi empat pilar pasar modal yaitu ; Emiten ( perusahaan ) dan efek yang diterbitkannya didorong untuk memenuhi kaidah syari’ah, keadilan, kehati-hatian, dan transparansi ; Pelaku pasar (investor) harus memiliki pemahaman yang baik tentang ketentuan muamalah, manfaat dan resiko transaksi di pasar modal ; Infrastuktur informasibursa efek yang jujur, transparan dan tepat waktu yang merata di publik yang ditunjang oleh mekanisme yang wajar ; Pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara adil, efisien, efektif, dan ekonomis.

Selain itu prinsip-prinsip syari’ah juga akan memberikan penekanan ( emphasis ) pada ; kehalalan produk / jasa dari kegiatan usaha, karena menurut prinsip syari’ah manusia hanya boleh memperoleh keuntungan atau penambahan harta dari hal-hal yang baik ; Adanya kegiatan usaha yang spesifik dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak ada keraguan akan hasil usaha yang akan menjadi obyek dalam perhitungan keuntungan yang diperoleh ; Adanya mekanisme bagi hasil yang adil dan baik dalam untung maupun rugi menurut penyertaan masing-masing pihak ; Penekanan pada mekanisme pasar yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada emiten maupun investor.
Konsep Pasar Modal Syari’ah.
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas penimbunan ( iktinaz ) terhadap harta yang dimiliki. Dalam sebuah hadist, Nabi Muhammad SAW bersabda, “ Ketahuilah, siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya ( membisniskannya ) janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu teruz berkurang lantaran zakat. ”
Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarasa untuk berinvestasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagi konsumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, bik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syari’ah merupakan salah satu pengejawantahan dari seruan Allah tentang investasi berikut.
Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syauqi, secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red ) dunia ekonomi modern. Bahkan, perekonomian modern tdak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik.

Fungsi Pasar modal Syari’ah.
1. Memungkinkan bagi masyarakat baerpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Perbedaan Pasar Modal Syari’ah dan Konvensional.
Ada dua hal utama dalam pasar modal syari’ah, yaitu indeks Islam dan pasar modal syari’ah itu sendiri. Indeks Islam menunjukan pergerakan harga-harga saham dari emiten yang dikatagorikam sesuai syari’ah, sedangkan pasar modal syari’ah merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang diterapkan berdasarkan “ prinsip-prinsip syari’ah “.
Indeks saham konvensional dan Indeks saham Islam.
Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syari’ah saja, tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Bahkan sebelum berdirinya institusi pasar modal syari’ah di suatu negeri, bursa efek setempat yang tentu saja berbasis konvensional terlebih dahulu mengeluarkan indeks Islam. Di Bursa Efek Jakarta misalnya, PT Bursa Efek Jakarta ( BEJ ) bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment Management ( DIM ) meluncurkan Jakarta Islamic Index ( JII ) sebelum pasar modal syari’ah sendiri diresmikan.

Perbedaan mendasar antara Indeks Konvensional dengan Inseks Islam adalah indeks konvensional memasukan seluruh saham yang tercatat si bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar ( listing ) sudah sesuai aturan yang berlaku ( legal ). Akibatnya bukanlah suatu pesoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa efek bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Misalnya pada awal tahun 2003 yang lalu, di Australia ada rumah bordir ( pelacuran ) yang masuk ke bursa efek setempat. Kriteria saham yang tidak boleh dimasukan kedalam perhitungan indeks pasar Islam ( DJ Islamic Market Indexes ), yaitu perusahaan yang bergerak dalam produksi :
• Babi dan yang terkait dengannya.
• Alkohol ( minuman keras ).
• Jasa keuangan konvensional / kapitalis, seprti bank dan asuransi.
• Industri hiburan, seperti hotel, kasino dan perjudian, bioskop, media porno dan industri musik.
Dari uraian di atas dapat ditarik garis pemisah antara indeks Islam dan indeks Konvensional.
• Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional, maka perhitungan indeks tesebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syari’ah, sedangkan indeks Konvensional memasukan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut.
• Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syari’ah, maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar syari’ah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.

a. Instrumen.
Dalam pasar modal konvensional instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga ( securities ) seperti saham, obligasi, dan instrumen turunannya ( derivatif ) opsi, right, waran, dan reksa Dana.
Dalam pasar modal syari’ah instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syari’ah dan reksa dana syari’ah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan.
b. Mekanisme transaksi.
Dalam konteks pasar modal syari’ah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syari’ah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan ( gharar ), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syari’ah harus bebas sari transaksi yang tidak beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam ( insider trading ), menjual saham yang belum dimiliki dan membelinya belakangan ( short selling ).
Pasar modal syari’ah harus membuang jauh-jauh setiap transaksi yang belandaskan spekulasi. Inilah bedanya dengan pasar modal konvensional yang meletakan spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan. Meskipun dalam kasus-kasus tertentu seperti insider trading dan manipulasi pasar dengan membuat laporan keuangan palsu dilarang dalam pasar modal konvensional.
Perkembangan Pasar Modal Syari’ah.
Perkembangan pasar modal syari’ah di Indonesia secara umum ditandai oleh berbagai indikator, diantaranya adalah semakin maraknya para pelaku pasar modal, dan maraknya perusahaan yang listing di Jakarta Islamic Index ( JII ), penawaran umum Obligasi Syari’ah dan juga Reksa dana Syari’ah.
Jakarta Islamic Index ( JII ), dalam perjalanannya perkembangan pasar modal syari’ah di Indonesia telah mengalami kemajuan, sebagai gambaran bahwa setidaknya terdapat beberapa perkembangan dan kemajuan pasar modal syadi’ah yang patut dicatat hingga tahun 2004, diantaranya adalah telah diterbitkan 6 ( enam ) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia ( DSN-MUI ) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Yaitu ; tentang jual beli saham ; tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah, tentang obligasi syari’ah, tentang Obligasi Syari’ah Mudharabah tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syari’ah di Bidang Pasar Modal ; dan tentang Obligasi syari’ah Ijarah
BAB IV
ANLISA DATA
Pendapat peneliti setelah membandingkan system pasar modal konvensional dengan system pasar modal syari’ah adalah bahwa perbedaan pasar modal syari’ah dengan pasar modal konvensional dapat dilihat pada instrument dan mekanisme transaksinya. Sedangkan perbedaan indeks saham Islam dengan indeks saham konvensional terletak pada criteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prnsip syari’ah. Penerbitan Indeks saham Islam ini dapat dilakukan oleh pasar modal syari’ah dan pasar modal konvensional. Hanya saja secara menyeluruh konsep pasa modal syari’ah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda. Karena instrument utama yang diperdagangkan dalam pasar modal syari’ah dan pasar modal konvensional adalah saham.

BAB V
Penutup
Kesimpulan.
Dapat disimpulkan bahwa perbedaan pasar modal syari’ah dengan pasar modal konvensional dapat dilihat pada instrument dan mekanisme transaksinya. Sedangkan perbedaan indeks saham Islam dengan indeks saham konvensional terletak pada criteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prnsip syari’ah. Penerbitan Indeks saham Islam ini dapat dilakukan oleh pasar modal syari’ah dan pasar modal konvensional. Hanya saja secara menyeluruh konsep pasa modal syari’ah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda. Karena instrument utama yang diperdagangkan dalam pasar modal syari’ah dan pasar modal konvensional adalah saham. Meskipun dalam pasar modal syari’ah emiten yang sahamnya diperdagangkan harus bergerak pada sektor yang tidak bertentangan dengan Islam, tetapi hal tersebut tidak membedakan zat dan sifat saham pada pasar modal konvensional.
Selanjutnya mengenai penilaian terhadap konsep pasar modal syari’ah itu sendiri, yakni yang berkaitan dengan saham sebagai instrument pertama di dalam pasar modal syari’ah, maka syara’ tidak membolehkan perdagangan saham. Begitu pula menerbitkan saham dengan tujuan menambah permodalan perusahaan, membeli saham dengan tujuan investasi dan memperdagangkannya untuk mengambil keuntungan ( capital gain ) dari selisih harga ( margin ) merupakan kegiatan batil dalam Islam.
Daftar Pusaka.
1. Suna riyah, SE, MSI, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, UPP AMP YKPN, Jogjakarta, 2000.
2. Jakarta, Stock Exchange, Mengenai Pasar Modal.
3. Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, cet III.
4. Republika terbitan Jum’at, 21 Maret 2003 Mahasiswa S2 Ekonomi Islam, International Islamic University Islamabad Pakistan.
5. Aziz Budi Setiawan, Kolom Majalah Hidayatullah, Mei 2005.
6. Dow Jones, Overview Islamic Market Indexes.
7. Makalah Seminar Sehari Tentang Bursa Efek, CIOS, 1 February 2009






Lampiran.
1. Struktur Pasar Modal Indonesia


2. Potensi Basis Pemodal

3. Contoh Saham

4. Akad-Akad Dalam Pasar Modal Syari’ah


5. Katagori Pemilihan Saham Di Pasar Modal Syari’ah


6. Jumlah Reksadana Syari’ah


7. Biodata Peneliti :
1. Nama : Syauqi abdurraahman Shiddiq
2. Tempat & tanggal lahir : Bandung, 02 Maret 1989
3. Riwayat Pendidikan : Memulali pendidikan pada TK. Hajjah Multazam, menghafal beberapa bagian dari Al-Quran. Kemudian melanjutkan kepada pendidikan sekolah dsaar ( SD ) Muhammadiyah 7, 1994. Kemudian menimba ilmu di Pondok Modern Gontor, hingga lulus tahun 2007. Kemudian melanjutkan akademiknya ke Perguruan Tinggi Institut Studi Islam Darussalam ( ISID ) Gontor, fakultas Syari’a’h, jurusan Muamalat.
4. Organisasi : Menjadi anggota Forum Kajian Muamalat, anggota Senat fakultas syari’ah, dan panitia Seminar Sehari Tentang Bursa Efek.
5. Status : Mahasiswa


1 komentar:

  1. artikel yg bgus...
    jadi, di indonesia jgn hanya ada indeks syariahnya sj, yg memamng sdh dirintis dr tahun 2000, tp hrus berlanjut k tahap embentukan pasar saham syariah..
    sy jdkan sumber referensi tulisan sy ya mas... :)

    BalasHapus