Senin, 10 Agustus 2009

Struktur Pasar Dalam Islam


Pendahuluan
Menurut teori persaingan sempurna ekonomi klasik, pasar terdiri atas sejumlah produsen dan konsumen kecil yang tidak menentu. Kebebasan masuk dan keluar, kebebasan memilih teknologi dan metode`produksi, serta kebebasan dan ketersiediaan informasi , semuanya dijamin oleh pemerintah. Dalam keadaan pasar seperti ini dituntut adanya teknologi yang efisien, sehingga pelaku pasar akan dapat bertahan hidup. Menurut Samuelson, pembagian kerja dapat menjamin pemanfaatan sumber daya yang maksimum, dan setiap faktor produksi akan mendapatkan kompensasi menurut produktivitas marginalnya, sedangkan harga akan ditetapkan pada tingkat serendah mungkin sebagai akibat dari bekerjanya kekuatan pasar.
Sistem ekonomi pasar ini, dituduh oleh kaum sosialis hanya melindungi pemilik faktor produksi. Sehingga, ada tudingan bahwa kaum kapitalis telah membuat keputusan ekonomi yang mengejar kepentingan individu, menekankan tingkat upah yang minimnal dan mendorong pengembalian keberuntungan yang sebesar-besarnya mengkonsentrasikan ekonomi pada sebagian kecil saja.
Sementara itu keberhasilan revolusi komunis di Uni soviet diakibatkan karena alokasi sumber daya yang terjadi secara realistik. Kaum sosialis dalam hal ini dilakukan oleh dewan perencanaan pusat yang disebut Gosplan. Sumber daya yang dialokasikan, barang-barang yang dihasilkan , dan harga ditentukan menurut prioritas sosial yang dibentuk oleh pemimpin politik. Sistem perencanaan sosial dari struktur pasar yang ditawarkan oleh kaum kapitalis maupun sosialis, telah memberikan bobot ekonomi terhadap aturan birokrasi pada bidang pertanian dan industri barang-barang konsumen.
Bab ini akan mengulas pendapatan Islam dalam bidang struktur pasar. Dalam hal ini, Islam lebih menekankan pada aspek kebebesan dan jiwa kerja sama (Cooperation). Oleh karena itu, pembahasan bab ini diarahkan pada aspek: kebebasan dan kerjasama; pera pemerintah sebagai agen dala struktur pasar yang islami; aturan main pasar islami.
Definisi pasar
Pasar secara sederhana merupakan tempat pertemuan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa. Adapun pasar menurut kajian Ilmu Ekonomi memiliki pengertian; pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang mempertemukan antara pembeli dan penjual, maka akan membentuk harga yang disepakati antara pembeli dan penjual.
Syarat Pasar
a. Ada Penjual
b. Ada Pembeli
c. Ada Uang
d. Ada Barang
e. Ada Tempat
Aktivitas usaha yang dilakukan di pasar pada dasarnya akan melibatkan dua subyek pokok, yaitu produsen dan konsumen. Kedua subyek tersebut masing-masing mempunyai peranan yang sangat besar terhadap pembentukan harga barang di pasar.
Struktur Pasar
Struktur adalah pengelompokan variabel-variabel yang bernaung dalam satu nama yang sama. Berbeda dengan array yang berisi kumpulan variabel-variabel yang bertipe sama dalam satu nama, maka suatu struktur dapat terdiri atas variabel-variabel yang berbeda tipenya dalam satu nama struktur. Struktur biasa dipakai untuk mengelompokkan beberapa informasi yang berkaitan menjadi sebuah.
Struktur pasar menggambarkan jumlah pelaku dalam suatu pasar. Sekaligus menggambarkan tingkat kompetisi yang terjadi dalam suatu pasar tersebut. Struktur Pasar memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri. Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik dan monopsoni).
Struktur pasar sangatlah penting, karena terkait dengan harga yang akan diterima oleh konsumen. Struktur pasar juga akan mempengaruhi tingkat efisiensi, semakin tinggi jumlah pelaku dalam pasar maka tingkat persaingan akan semakin tinggi sehingga menuntut untuk lebih efisien
Pentingnya Struktur Pasar
Struktur pasar sangatlah penting, karena terkait dengan harga yang akan diterima oleh konsumen. Struktur pasar juga akan mempengaruhi tingkat efisiensi, jadi semakin tinggi jumlah pelaku dalam pasar, maka tingkat persaingan akan semakin tinggi sehingga menuntut untuk lebih efisien.
Struktur Pasar Yang Islami
Struktur Pasar yang Islami adalah Pasar yang menciptakan tingkat harga yang adil. Adil dalam hal ini adalah tidak merugikan konsumen maupun produsen, terkait dengan surplus produsen dan surplus konsumen. Struktur Pasar dalam Islam didasarkan atas prinsip kebebasan, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Kebebasan Ekonomi
Kebebasan ekonomi adalah pilar pertama dalam struktur pasar Islami. Kebebasan ini berdasarkan pada ajaran Islam, yang meliputi; pertanggungjawaban dan kebebasan; Sejarah kebebasan ekonomi dalam masyarakat Islam , dengan uraian sebagai berikut:
Pertanggungjawaban dan kebebasan
Prinsip pertanggungjawaban individu merupakan hal yang mendasar dalam ajaran Islam, yang ditekankan oleh al-Quran dalam berbagai ayat dan perbuatan dan perkataan Nabi saw. Prinsip dari pertanggungjawaban individual ini disebutkan dalam berbagai konteks dan kesempatan secara berbeda, sebagai berrikut;
1. Setiap orang akan dihisab secara individu, dan ini diterapkan pada Nabi saw. Tidak ada cara bagi seseorang untuk menebus perbuatan jahatnya, kecuali dengan mencari keridhoan Allah dan melakukan amal baik.
2. Tidak ada konsep dosa turunan dan mempertanggungjawabkan kesalahan orang lain
3. Tidak ada perantaraan dalam hubungan langsung dengan Allah , Nabi sendiri adalah seorang utusan atau perantaraan tuntutan Allah untuk disampaikan pada manusia. Permintaan maaf harus disampaikan langsung kepada Allah
4. Setiap individu mempunyai hak penuh untuk berpedoman langsung dengan sumber-sumber hukum Islam (al-Quran dan hadits).
5. Islam sudah sempurna , tidak seorang pun bisa menambah, menghapus, atau bahkan mengubah satu ayat pun. Setiap pengambilan kesimpulan dari penafsiran ayat adalah pemahaman personal, di mana setap orang dapat berbeda-beda, dan tidak ada seorangpun dapat menyampaikan pemahamannya kepada orang lain
Jadi, tanggung jawab penuh dari perbuatan seorang muslim adalah kebutuhan yang didasarkan pada jenjang kebebasan yang luas, dimulai dengan kebebasan untuk memilih kepercayaan seseorang dan berakhir dengan keputusan yang paling sederhana yang dibuat oleh seseorang. Oleh karena itu, kebebasan adalah saudara kembar pertanggungjawaban.
Sejarah Kebebasan Ekonomi Dalam Masyarakat Islam
Disepanjang sejarah masyarakat Islam, kebebasan ekonomi dijamin oleh tradisi masyarakat sebagai system hukumnya. Nabi saw menolak penetapan harga, bahkan walaupun harga sangat tinggi. Penolakannya didasarkan pada prinsip keterbukaan dalam bisnis, dimana tidak memperbolehkan produsen dalam menjual barangnya pada tingkat yang lebih rendah dari harga pasar, sepanjang perubahan harga itu disebabkan oleh kondisi atau factor rill dari penawaran dan permintaan tanpa adanya kekuatan monopoli.
Secara praktik :
• Nabi Muhammad SAW menolak penetapan harga walaupun ketika itu harga-nya sangat tinggi;
• Nabi Muhammad SAW menolak menerima produksi pertanian sebelum produksi itu sampai di pasar (talaqqi rukban).
Secara Teori
Struktur Pasar menurut Ibnu Taimiyyah (1263-1328 M),
• Secara teknis-operasional menjamin terjadinya persaingan yang sempurna.
• Persaingan yang sempurna tersebut terjadi dalam bingkai nilai dan moralitas Islam.
• Untuk mengawal kebebasan ekonomi agar berjalan di koridor yang berlaku, pemerintah bertugas menjadi regulator pasar (al muhtasib).
Kebebasan Terkendali
• Sebagaimana pemikiran Ibnu Taimiyah, kebebasan dalam Islam dibatasi pada nilai syariah, sebagaimana Annisa ayat 29.
• ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. ”
Kerja sama (Cooperation)
Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang mengedepankan pada kebebasan, tetapi kebebasan tersebut diungkapkan lebih pada bentuk kerja sama dibandingkan dalam bentuk persaingan. Tentu saja kerja sama merupakan tema umum dari organisasi social Islam. Individu dan kesadaran social tidak lepas dari jalinan yang bekerja bagi terwujudnya kesejahteraan yang lainnya. Inilah ajaran Islam kepada umatnya yang dituangkan dalam al Quran, yang diekspresikan oleh Nabi saw. Prinsip persaudaraan sangat ditegaskan da;am al Quran dan sunah, utamanya dalam hal pembagian kepemilikan pribadi kepada saudara.
Untuk memperkuat orientasi sosialdi kalangan muslim, maka Islam memperkenalkan konsep atas kewajiban bersama, di mana tanggungjawab individu dapat dilakukan oleh individu yang lainnya. Ini disebut dengan fardhu kifayah. Konsep ini menekankan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan dorongan individu untuk berusaha memenuhinya.
Keterlibatan Pemerintah Dalam Pasar
Keterlibatan pemerintah dalam pasar bukanlah hal yang bersifat sementara atau sesaat. Ekonomi Islam memandang pemerintah dalam pasar merupakan satu kesatuan (co-existing) dengan unit ekonomi lainnya dengan pasar yang permanen dan stabil. Dalam hal ini, pemerintah bertindak sebagai perencana, supervisor, produsen juga sebagai konsumen.
1. Pemerintah Islam akan menempatkan dirinya sebagai perencana dan pengorganisasinya. Untuk memenuhi rencana produksi, pemerintah dapat melakukan redistribusi pekerja diantara sector industry dengan berbasis kuota, jika kebebasan memilih masyarakat atas pekerjaan gagal mempertemukan syarat yang direncanakan
2. Perusahaan public memainkan peranan penting dalam system ekonomi Islam. Perusahaan public yang melakukan distribusi dari satu pihak ke pihak lainnya sehubungan dengan barang milik public.
3. Aturan pemerintah dalam hubungannya dengan mekanisme pasar merupakan suatu hal yang sangat penting. Jaminan social dalam islam adalah didasarkan pada dua hal;
a) Balasan pertanggungjawaban dan
b) Tuntutan masyarakat atas pendapatan pemerintah.
4. Keterlibatan pemerintah dalam pasar adalah berkaitan dengan fungsi supervise dan pengawasan melalui dua mekanisme pasar, yaitu;
a) Kesungguhan dalam mewujudkan tujuan Negara.
b) Kontrol dilakukan oleh lembaga independent, yaitu al Hisbah yang berfungsi untuk menegakan aturan main mekanisme pasar.
Aturan Main Dalam Ekonomi Islam
Dalam kaitan ini, mengartikan seperangkat prinsip social, politik, agama, moral dan hukum dan aturan yang diberikan untuk ditaati masyarakat. Institusi social dirancang dengan maksud untuk mengarahkan masyarakat dapat berperilaku benar sesuai dengan aturan, dan sekaligus aturan tersebut untuk mengontrol dan mensupervisi perilaku tersebut. Pelaksanaan aturan ini berlaku pula di lingkungan aktivitas ekonomi masyarakat itu sendiri. Peraturan tersebut diturunkan dari kerangka konseptual masyarakat dalam hubungannya dengan Allah swt., kehidupan, dunia, mahluk lain, dan takdir akhir kehidupan manusia.
Sehubungan dengan hal di atas, Kahf (1992) menawarkan sejumlah aturan main yang harus dipenuhi untuk menjalankan ekonomi Islam, yaitu;
1. Seluruh alam semesta adalah milik Allah swt, yang berkuasa penuh atas semua Ciptaan-Nya. Manusia adalah mahluk yang paling tinggi derajatnya sebagai khalifah, sehingga diberi kekuasaan untuk melaksanakan fungsi kekhalifahan dan menggali sebanyak-banyaknya keuntungan dan kegunaan dari semua hal selama manusia dapat mengelolanya.
2. Allah swt membebankan kewajiban tertentu pada manusia, agar masyarakat mengawasi secara keseluruhan aktivitas berdasarkan aturan Islam, yaitu hak-hak yang seseorang tunjukan kepada Allah swt adalah dalam hubungannya dengan hubungan social.
3. Tidak menyakiti dan tidak merugikan orang lain.
4. Di dalam Islam, bekerja dinilai sebagai suatu kebajikan dan kemalasan dinilai sebagai suatu sifat buruk.
5. Tingkat minimum kebaikan dibatasi secara jelas. Perilaku tingkat ini dikontrol oleh lembaga social, yang pada akhirnya juga ditentukan oleh kekuatan hukum.
Inilah prinsip-prinsip yang dapat dijadikan dasar untuk memfungsikan pasar dalam masyarakat Islam. Di dalam pasar Islami, harus dapat tecipta mekanisme harga yang adil atau harga yang wajar. Studi ini mungkin tidak sesuai dengan konsepnya Siddiqi (1922) bahwa harga yang adil adalah didasarkan atas ongkos produksi. Oleh karena itu,di dalam studi ini lebih tepat jika menggunakan istilah “harga keseimbangan”. Istilah inilah yang lebih cocok dengan tradisi hukum Islam dan mengekspresikan kandungan konsep yang lebih memuaskan.
Tindakan Batil Dalam Aktivitas Ekonomi
Dalam beraktivitas ekonomi, tindakan-tindakan batil yang ditentukan dalam ajaran Islam adalah sebagi berikut;
• Perjudian.
“ … sesungguhnya minuman keras, perjudian, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji …” (QS Al-Maidah: 90)
• Riba.
“ … Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ..” (QS Al Baqarah: 275)
• Penipuan (tadlis).
“Bukanlah termasuk ummatku, orang yang melakukan penipuan”. (HR Ibnu Majah dan Abu Daud)
• Penimbunan (ikhtikar).
Mengumpulkan sesuatu dan menahannya dengan menunggu naiknya harga, lalu menjualnya dengan harga yang tinggi.
• Pematokan Harga.
“Sesungguhnya jual-beli itu (sah karena) sama-sama suka”.
(HR Ibnu Majah)
Struktur Pasar Dalam Ekonomi
Struktur pasar dalam ekonomi terbagi menjadi dua;
• struktur pasar persaingan sempurna
• struktur pasar persaingan tidak sempurna
A.Pasar Persaingan Sempurna
Persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling ideal, karena dianggap sistem pasar ini adalah struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya kegiatan memproduksi barang atau jasa yang tinggi (optimal) efisiensinya. Dan pasar persaingan sempurna ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu;
 Struktur Pasar Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang lebih dekat struktur pasar islami. Bukti kedekatannya adalah:
• bebas keluar masuk pasar
• harga ditentukan oleh pasar
• perfect information
 Kebebasan ekonomi adalah pilar utama dalam struktur pasar Islami.
• Tidak bertentangan dengan syariat Islam.
• Tidak menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain (fairness).
Kurva Pasar Persaingan Sempurna








B. Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Pasar persaingan tidak sempurna adalah Pasar dengan banyak penjual dan pembeli, sehingga harga dapat ditentukan sendiri, baik oleh penjual maupun pembeli. Salah satu bentuk pasar persaingan tidak se,mpurna adalah pasar monopoli.
Pasar monopoli adalah bentuk pasar yang hanya terdapat satu penjual saja. Dalam bentuk pasar ini hanya terdapat satu penjual sehingga praktis tidak ada pesaing (competitor) sehingga penjual atau monopolis leluasa menguasai pasar. Sebagai penjual tunggal, monopolis dapat meraih keuntungan yang melebihi normal.
Monopoli dibolehkan, namun membatasi produksi/menjual lebih sedikit barang untuk dapat mengambil keuntungan diatas keuntungan normal (monopoly’s rent/ikhtikar) adalah haram.


Monopoli dan Ikhtikar
Monopoli adalah membatasi produksi atau menahan barang dari perputaran di pasar, sehingga harganya naik. Sedangkan dalam Islam, monopoli disebut sebagai ikhtikar, yaitu mengumpulkan sesuatu dan menahannya dengan menunggu naiknya harga, lalu menjualnya dengan harga yang tinggi.
Adapun hadist yang berkaitan dengan penjelasan di atas, yaitu:
“Barangsiapa yang melakukan ikhtikar untuk merusak harga pasar sehingga harga naik secara tajam maka ia berdosa”
(HR Ibnu Majah dan Ahmad)
“Setiap barang yang penahanan-nya membahayakan orang adalah ikhtikar” (Imam Abu Yusuf)
Jadi, Ikhtikar diharamkan untuk setiap barang yang dibutuhkan manusia, dan barang siapa yang menjalankan ikhtikar, maka mereka akan berdosa. Dari indikasi ikhtikar, yaitu :
a) objek penimbunan merupakan barang-barang kebutuhan masyarakat.
b) tujuan penimbunan adalah untuk meraih keuntungan diatas keuntungan normal.
Maka,tidak selamanya Ikhtikar sama dengan Monopoli, apabila dalam monopoli Islami, idealnya bisa berproduksi lebih banyak dan juga bisa menjual dengan harga lebih murah. Dan tidak dilarang menyimpan stok barang untuk keperluan persediaan, asalkan bukan untuk mempermainkan harga pasar.
Ikhtikar (Monopoly’s Rent-Seeking Behaviour)


Penjelasan Kurva :
• Monopoli yang mengejar laba akan berproduksi ketika MR=MC.
• Monopoli memproduksi lebih sedikit untuk harga yang lebih tinggi, yaitu Qm dengan harga Pm.
• Monopoli tanpa ikhtikar akan memproduksi lebih banyak yaitu sebesar Qi dengan harga lebih murah yaitu Pi.
• Laba Monopolis:
– Dengan Ikhtikar, yaitu sebesar daerah PmXYZ.
– Tanpa Ikhtikar, yaitu sebesar daerah ABCD.
• Selisih laba antara laba tanpa ikhtikar dan laba dengan ikhtikar inilah yang merupakan monopoly’s rent yang diharamkan dalam Islam.
Penutup
Jadi struktur pasar dalam islam adalah menggambarkan jumlah pelaku dalam suatu pasar. Sekaligus menggambarkan tingkat kompetisi yang terjadi dalam suatu pasar tersebut. inilah prinsip-prinsip yang dapat dijadikan dasar untuk memfungsikan pasar dalam masyarakat islam. Di dalam pasar islami harus dapat tercipta mekanisme harga yang adil atau harga yang wajar.
Monopoli dibolehkan, namun membatasi produksi/menjual lebih sedikit barang untuk dapat mengambil keuntungan diatas keuntungan normal (monopoly’s rent/ikhtikar) adalah haram.
Oleh karena itu,di dalam studi ini lebih tepat jika menggunakan istilah “harga keseimbangan”. Istilah inilah yang lebih cocok dengan tradisi hukum Islam dan mengekspresikan kandungan konsep yang lebih memuaskan.














Referensi
Al- Qur an & hadist (subulu As-Salam)
Drs. Muhammad, M.Ag, Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam, edisi 2004/2005, BPFE, Yogyakarta, 2004
Algifari. 2002. Ekonomi Mikro, Teori dan Kasus. Edisi Kesatu. Yogyakarta : STIE YKPN.
Anoraga, Pandji dan Djoko Sudantoko. 2002. Koperasi, Kewirausahaan, dan Usaha Kecil. Jakarta : Penerbit Rineka Cipta.
Budimansyah, Dasim. 2003. Model Pembelajaran Berbasis Portofolio : Ekonomi. Bandung : PT. Genesindo.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1996. Ekonomi 1 Untuk Sekolah Menengah Umum Kelas 1. Jakarta : Pusat Perbukuan.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kurikulum 2004 SMA, Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Ekonomi. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
Prinsip-Prinsip Ekonomi, Seri Buku Schaum : Teori dan Soal-soal. Jakarta : Penerbit Erlangga.
Salvatore, Dominick. 1997. Teori Mikro Ekonomi, Seri Buku Schaum : Teori dan Soal-soal. Jakarta : Penerbit Erlangga.
LKS EKONOMI STAR Kelas 1 B Sekolah Menengah Pertama. Penerbit Media Karya Putra (MKP).
http://pdfdatabase.com/index.php?q=pengertian+struktur+pasar
http://massofa.wordpress.com/2008/03/04/struktur-pasar-oligopoli/
http://www.google.co.id/search?hl=id&q=struktur+pasar+dalam+islam&btnG=Telusuri+dengan+Google&meta=&aq=f&oq=

2 komentar: